• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Kasus Pembunuhan JURKANI, Komisi Kejaksaan: “Keadilan Harus Harus Ditegakkan”

Redaksi oleh Redaksi
28 Januari 2022
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kasus pembunuhan sadis terhadap advokat yang melawan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Batulicin, Provinsi Kalimantan Selatan akan segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan di pengadilan. Meskipun begitu, pergerakan Tim Advokasi Jurkani tidak berhenti.

Hari ini, Tim Advokasi memenuhi undangan audiensi dengan Komisi Kejaksaan RI (KKRI) pada Jumat, 28 Januari 2022. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KKRI, Barita Simanjuntak, serta dua orang anggota komisioner yakni Apong Herlina dan Bhatara Ibnu Reza.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Advokasi menyampaikan berbagai kejanggalan dalam tiap tahapan, dari tahap penyidikan dimana modus pelaku dianggap karena mabuk, padahal pelaku benar-benar sadar dan Jurkani seperti sudah ditarget.

RelatedPosts

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

Hingga ditahap pengadilan, dimana proses persidangan sulit sekali untuk diakses Tim Advokasi.

“Yang menarik, berdasarkan video yang saksi miliki, mobil yang mencegat korban adalah Fortuner Hitam dengan plat nomor DK 1773 DQ, namun yang dijadikan bukti adalah Mobil Fortuner dengan plat nomor DA 7974 ZB, platnya diganti. Mengapa ini tidak dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum?” Jelas Muhamad Raziv Barokah, Anggota Tim Advokasi Jurkani. Jum’at (28/1/2022).

Tim Advokasi juga menyayangkan dakwaan yang digunakan Jaksa bukan perihal pembunuhan, melainkan tentang penganiayaan. Hal itu ditenggarai karena Jaksa tidak secara dalam menggali konstruksi fakta yang sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Ketua KKRI, Barita Simanjuntak merespon baik aduan yang disampaikan oleh Tim Advokasi, bahkan sebelumnya KKRI telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Jurkani ini.

Baca Juga  Jadi Perhatian Publik, TPPO Masuk Isu Prioritas Komnas HAM

“Data-data dari Tim Advokasi dan Komnas HAM sangat berguna, tentunya keadilan harus ditegakkan. KKRI akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan tupoksi pada ruang-ruang yang masih tersedia,” jelas Barita Simanjuntak.

Selain itu, Komisioner KKRI, Apong Herlina menyampaikan keprihatinannya terkait peristiwa yang menimpa Advokat Jurkani beserta kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasusnya.

Ia juga menyampaikan KKRI akan melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.

“Setelah mendengar audiensi ini, ternyata banyak rentetan peristiwa yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini. Kami sangat prihatin dengan proses penegakan hukum yang berjalan,” ujar Apong Herlina.

Komisioner KKRI yang lain, Bhatara Ibnu Reza juga menyoroti penegakan hukum di Kalimantan Selatan yang sangat lemah, tidak hanya pada kasus Jurkani, namun pada banyak kasus lainnya.

“Dalam konteks penegakan hukum, untuk Kalimantan Selatan memang cukup bermasalah. Tidak hanya saat ini, kami juga sering mendapat informasi dari pihak-pihak lain tentang permasalah-permasalahan yang terjadi di sana,” Jelas Bhatara.

Apa yang disampaikan oleh KKRI turut diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011 – 2014, Denny Indrayana, yang juga tergabung dalam anggota Tim Advokasi Jurkani.

Dirinya menyampaikan Kalimantan Selatan yang kaya akan sumber daya alam, harusnya membawa kesejahteraan bagi rakyatnya, bukan justru membawa ke-ngeri-an bahkan tak jarang menimbulkan korban.

“Penambangan ilegal terjadi di depan mata kita semua, dengan puluhan alat berat dan truck yang besar-besar, seharusnya ini sangat mudah diusut. Namun yang terjadi justru banyak para pejuang yang menjadi korban kekerasan, mulai dari wartawan, aktivis, guru, dan sekarang Advokat, Jurkani. Kami akan tegas menempuh jalur perjuangan, untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Kalsel pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Denny.***

Baca Juga  Berantas Judi Online Makin Intensif, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

*Sumber: TIM ADVOKASI JURKANI

Red/K.101
Tags: Kasus Pembunuhan JURKANIKomisi Kejaksaan RIKomnas HAMProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Atas Peristiwa Kamis, 27 Januari 2022 di Polda Jabar, Aktivis ’98 Sampaikan Hal Berikut

Post Selanjutnya

Pasca Aksi Unras Gabungan LSM GMBI di Mapolda Jabar, Kapolres Garut Himbau Ditrik Garut Tidak Terprovokasi

RelatedPosts

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026
Dok.Foto:Istimewa

Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

5 Agustus 2026

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Tak Berdasar, Presiden Masih Percaya Listyo Sigit

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Pasca Aksi Unras Gabungan LSM GMBI di Mapolda Jabar, Kapolres Garut Himbau Ditrik Garut Tidak Terprovokasi

Hadapi Lonjakan Kasus Harian Omicron, Berikut Keterangan Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026
Dok.Foto:Istimewa

Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

5 Agustus 2026

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

5 Agustus 2026

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026
Kepala Dinas PUTR Cianjur

Dinas PUTR Cianjur Tegas, Lawan Segala Bentuk Korupsi

5 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026

Rocky Gerung: Keadilan Sosial Jadi Kunci Ekonomi, Singgung Ancaman Rupiah Tembus Rp25.000 per Dolar

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com