• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Kasus Pembunuhan JURKANI, Komisi Kejaksaan: “Keadilan Harus Harus Ditegakkan”

Redaksi oleh Redaksi
28 Januari 2022
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kasus pembunuhan sadis terhadap advokat yang melawan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Batulicin, Provinsi Kalimantan Selatan akan segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan di pengadilan. Meskipun begitu, pergerakan Tim Advokasi Jurkani tidak berhenti.

Hari ini, Tim Advokasi memenuhi undangan audiensi dengan Komisi Kejaksaan RI (KKRI) pada Jumat, 28 Januari 2022. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KKRI, Barita Simanjuntak, serta dua orang anggota komisioner yakni Apong Herlina dan Bhatara Ibnu Reza.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Advokasi menyampaikan berbagai kejanggalan dalam tiap tahapan, dari tahap penyidikan dimana modus pelaku dianggap karena mabuk, padahal pelaku benar-benar sadar dan Jurkani seperti sudah ditarget.

RelatedPosts

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Hingga ditahap pengadilan, dimana proses persidangan sulit sekali untuk diakses Tim Advokasi.

“Yang menarik, berdasarkan video yang saksi miliki, mobil yang mencegat korban adalah Fortuner Hitam dengan plat nomor DK 1773 DQ, namun yang dijadikan bukti adalah Mobil Fortuner dengan plat nomor DA 7974 ZB, platnya diganti. Mengapa ini tidak dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum?” Jelas Muhamad Raziv Barokah, Anggota Tim Advokasi Jurkani. Jum’at (28/1/2022).

Tim Advokasi juga menyayangkan dakwaan yang digunakan Jaksa bukan perihal pembunuhan, melainkan tentang penganiayaan. Hal itu ditenggarai karena Jaksa tidak secara dalam menggali konstruksi fakta yang sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Ketua KKRI, Barita Simanjuntak merespon baik aduan yang disampaikan oleh Tim Advokasi, bahkan sebelumnya KKRI telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Jurkani ini.

Baca Juga  Kapolri Siapkan Strategi untuk Wujudkan Mudik Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

“Data-data dari Tim Advokasi dan Komnas HAM sangat berguna, tentunya keadilan harus ditegakkan. KKRI akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan tupoksi pada ruang-ruang yang masih tersedia,” jelas Barita Simanjuntak.

Selain itu, Komisioner KKRI, Apong Herlina menyampaikan keprihatinannya terkait peristiwa yang menimpa Advokat Jurkani beserta kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasusnya.

Ia juga menyampaikan KKRI akan melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.

“Setelah mendengar audiensi ini, ternyata banyak rentetan peristiwa yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini. Kami sangat prihatin dengan proses penegakan hukum yang berjalan,” ujar Apong Herlina.

Komisioner KKRI yang lain, Bhatara Ibnu Reza juga menyoroti penegakan hukum di Kalimantan Selatan yang sangat lemah, tidak hanya pada kasus Jurkani, namun pada banyak kasus lainnya.

“Dalam konteks penegakan hukum, untuk Kalimantan Selatan memang cukup bermasalah. Tidak hanya saat ini, kami juga sering mendapat informasi dari pihak-pihak lain tentang permasalah-permasalahan yang terjadi di sana,” Jelas Bhatara.

Apa yang disampaikan oleh KKRI turut diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011 – 2014, Denny Indrayana, yang juga tergabung dalam anggota Tim Advokasi Jurkani.

Dirinya menyampaikan Kalimantan Selatan yang kaya akan sumber daya alam, harusnya membawa kesejahteraan bagi rakyatnya, bukan justru membawa ke-ngeri-an bahkan tak jarang menimbulkan korban.

“Penambangan ilegal terjadi di depan mata kita semua, dengan puluhan alat berat dan truck yang besar-besar, seharusnya ini sangat mudah diusut. Namun yang terjadi justru banyak para pejuang yang menjadi korban kekerasan, mulai dari wartawan, aktivis, guru, dan sekarang Advokat, Jurkani. Kami akan tegas menempuh jalur perjuangan, untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Kalsel pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Denny.***

Baca Juga  Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

*Sumber: TIM ADVOKASI JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Pembunuhan JURKANIKomisi Kejaksaan RIKomnas HAMProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Atas Peristiwa Kamis, 27 Januari 2022 di Polda Jabar, Aktivis ’98 Sampaikan Hal Berikut

Post Selanjutnya

Pasca Aksi Unras Gabungan LSM GMBI di Mapolda Jabar, Kapolres Garut Himbau Ditrik Garut Tidak Terprovokasi

RelatedPosts

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026
Post Selanjutnya

Pasca Aksi Unras Gabungan LSM GMBI di Mapolda Jabar, Kapolres Garut Himbau Ditrik Garut Tidak Terprovokasi

Hadapi Lonjakan Kasus Harian Omicron, Berikut Keterangan Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com