• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Apresiasi Peraih Penghargaan Kategori Wajib Lapor dan Kategori Unit Pengelola LHKPN

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Demikian diingatkannya saat menyampaikan apresiasi kepada peraih Penghargaan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring. Senin, (6/11/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya atas nama Pimpinan KPK mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan wajib lapor dan Unit Pengelola LHKPN yang berkenan hadir dalam acara ini,” kata Alex.

RelatedPosts

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

“Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.

Para peraih penghargaan LHKPN ini, sambung Alex, terpilih bukan karena taat aturan dalam kewajibannya melaporkan hartanya kepada KPK, namun karena komitmen dan rasa tanggung jawab moril dalam pencegahan perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN.

Sehingga, harap Alex, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Wajib LHKPN lainnya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Semoga para penerima penghargaan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara yang lain. Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan,” ujar Alex.

Dengan melaporkan harta kekayaan, terang Alex, maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi. Kepada para pimpinan instansi.

Baca Juga  KPK Lakukan Penahanan Terhadap Eks Direktur dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

“Jika masih terdapat Wajib Lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku,” imbau Alex.

Sebagai penutup, Alex mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2022 mendatang, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” pungkasnya.

Daftar Penerima Pengahargaan Kategori Wajib Lapor
  • Canna Divertana Hernama, Project Director 8 Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dia tercatat telah melaporkan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010.
  • Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2007.
  • Syamsuar, Gubernur Riau Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.
  • Musthofa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.
  • Rizal Effendi, Walikota Balikpapan Periode 2011-2016 dan 2016-2021, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2002.
  • keenam, Ahmad Shalihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, melaporkan LHKPN 12 kali sejak 2002.
Daftar Penerima Penghargaan Kategori Unit Pengelola LHKPN
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas diterbitkannya Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga pelaporan LHKPN DPR dan DPRD tahun 2019 mencapai 100 persen.
  • Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali yang bersama-sama menjadi Instansi tercepat dalam mencapai kepatuhan LHKPN 100 persen secara lengkap pada tanggal 1 Januari 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan periodik jatuh pada 31 Maret 2021.
  • Para mitra kerja KPK atas dukungan dan kontribusi dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan LHKPN yaitu OJK, Kementerian ATR/BPN, PPATK, Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Perbanas, Asbanda, Perbina, KSEI, AAJI, serta OPD pada Pemerintah Daerah yang mengelola Pendapatan.***
Baca Juga  Tiga Pejabat Diperiksa KPK karena LHKPN Janggal

*Sumber: Berita/KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: LHKPNPenghargaan Wajib Lapor 2021
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kerahkan Prajurit di Teritorial Gunung Semeru, Panglima TNI: “Saya Serahkan Aset dan Prajurit Kepada Kepala BNPB Karena Komando Harus Satu”

Post Selanjutnya

Habib Syakur Sebut Rekrutmen Santri Oleh TNI-Polri Bisa Kikis Fitnah Radikalisme Terhadap Pesantren

RelatedPosts

Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

1 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Habib Syakur Sebut Rekrutmen Santri Oleh TNI-Polri Bisa Kikis Fitnah Radikalisme Terhadap Pesantren

Waspadai Penawaran Aset Kripto, Berikut Arahan Satgas Waspada Investasi;

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

2 Desember 2025
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

2 Desember 2025
JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Walhi dan LBH menilai banjir bandang di Sumatra dipicu kerusakan hutan dan alih fungsi lahan, membantah klaim bahwa bencana terjadi hanya akibat cuaca ekstrem.(Foto:Ist)

Rekaman Satelit 10 Tahun Ungkap Kerusakan Hutan di Sumut, Walhi: Pemicu Utama Banjir adalah Deforestasi

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 1 Desember 2025.

Presiden Prabowo: Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik di Wilayah Terdampak

1 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

    Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com