KPK: 732 Anggota DPR RI dan DPD RI 2024-2029 yang Dilantik Rampung Lapor LHKPN

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029, yang dilantik telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seluruh anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, sebagaimana yang dilantik hari ini Selasa, 1 Oktober, telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap. Yakni sejumlah 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (01/10/2024).

Dudi menjelaskan, dari 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai Petahana dan 257 sebagai non-Petahana.

Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-Petahana.

“Kita ketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih,” ucapnya.

Bagi Calon yang berstatus Petahana atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.

Sedangkan bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-Petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru.

KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id.

“Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya,” pungkasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan