Jakarta, Kabariku- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melaksanakan seleksi terhadap sejumlah peserta Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Pengumuman itu berdasarkan lampiran surat Nomor: 85/PANSEL-KPK/10/2024 dan surat nomor: 86/PANSEL-KPK/10/2024, Pansel resmi mengumumkan hasil seleksi masing-masing 10 nama Capim dan Dewas KPK.
“Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah menentukan 10 (sepuluh) orang Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini (berdasarkan urutan abjad nama peserta)” dikutip dari siaran tertulis, Selasa (01/10/2024).
Pansel KPK selanjutnya menyerahkan daftar nama hasil seleksi Capim dan Dewas KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Ruang Holding, Base Off Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa siang, sebelum Presiden bertolak ke NTT untuk melakukan kunjungan kerja.
Sepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut :
1. Agus Joko Pramono,
2. Ahmad Alamsyah Saragih,
3. Djoko Poerwanto,
4. Fitnah Rohcahyanto,
5. Ibnu Basuki Widodo,
6. Ida Budhiati,
7. Johanis Tanak,
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata,
9. Poengky indarti, dan
10. Setyo Budiyanto.
Sepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut :
1. Benny Jozua Mamoto,
2. Chisca Mirawati,
3. Elly Fariani,
4. Gusrizal.
5. Hamdi Hassyarbaini,
6. Heru Kreshna Reza,
7. Iskandar Mz.,
8. Mirwazi,
9. Sumpeno, dan
10. Wisnu Baroto.
Adapun Pansel KPK telah menuntaskan sesi wawancara terhadap 40 orang peserta capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Sebanyak 40 peserta itu sebelumnya telah lulus profil asesmen, kemudian mengikuti sesi wawancara yang telah berlangsung sejak Selasa (170/9) hingga Jumat (20/09) di Aula Serbaguna Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.
Adapun sesi wawancara merupakan tahapan terakhir dalam proses seleksi capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Selanjutnya, nama-nama yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo juga akan diserahkan ke DPR RI untuk dipilih masing-masing lima nama pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.
“Penentuan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi, dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat,” menutup.***
Red/K.000
Berita Terkait :