Jakarta, Kabariku- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang senilai Rp450 Miliar dari hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan ini dari Tersangka PT Asset Pasific pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menyampaikan update perkara korupsi korporasi dengan Tersangka Tersangka PT Asset Pasific,
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang senilai Rp.450 Miliar (empat ratus lima puluh miliar rupaih) dalam perkara PT Duta Palma Korporasi,” kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/09/2024).
Selanjutnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr Abdul Qohar, AF, SH MH., menjelaskan, penyitaan ini berdasarkan berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam pengembangan ini telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama korporasi PT Duta Palma,” kata Dirdik Kejagung.
Selain PT Asset Pacific, juga PT Darmex Plantations (PT DP) dijerat dengan TPPU. Sementara PT Palma Satu (PT PS), PT Siberida Subur (PT SS), PT Banyu Bening Utama (PT BBU), PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Kencana Amal Tani (PT KAT) dengan dugaan korupsi dan TPPU.
“Perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau,” jelasnya.
Dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan dan disamarkan ke PT Darmex Plantations Holding Perkebunan dan kemudian dialihkan ke Surya Darmadi dan PT Asset Pasific.
Atas perbuatannya, PT Asset Pacific dijerat dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kapuspenkum menambahkan, bahwa ini merupakan komitmen kuat dari Kejaksaan khusunya Penyidik di jajaran JAM Pidsus dalam menyelesaikan perkara bukan hanya terkait dengan perorangan tapi juga korporasi.***
*Siaran Pers Nomor: PR-xxx/xxx/K.3/Kph.3/09/2024
Red/K.101
Berita Terkait :