• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Mulai Hari Ini, Masuk DKI Harus Bawa Hasil Tes Antigen, Berikut Penjelasannya

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Tugu Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta. (*)

Tugu Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mulai hari ini (Jumat, 18/12/2020), Pemerintah mewajibkan warga yang akan masuk atau keluar dari daerah DKI Jakarta membawa surat hasil tes antigen. Kewajiban tersebut berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 yang akan datang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kewajiban rapid antigen bagi warga yang akan keluar masuk DKI ini sudah diputuskan. Itu kebijakan pusat, nasional,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis malam (17/12/2020).

RelatedPosts

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Riza menekankan, kewajiban penyertaan tes antigen bagi mereka yang keluar atau masuk DKI, diberlakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum yang keluar atau masuk Jakarta, baik jalur udara, darat maupun laut.

“Sementara untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan ini,” paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 14 hari.

“Jadi masa berlakunya sama dengan hasil tes lainnya seperti rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari,” katanya.

Kewajiban penyertaan rapid tes antigen, menurut Adita, tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari,” kata Adita.

Baca Juga  Dua Bobotoh Tewas di GBLA, IPW Desak Polda Jabar Panggil Ketum PSSI dan Dirut PT Liga Indonesia Baru

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 wajib melakukan rapid test antigen.

Adapun daerah-daerah yang d memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Rupanya, instruksi Luhut langsung direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, sejumlah rumah sakit dan klinik kini mulai menyediakan layanan rapid test antigen. Berikut daftar rumah sakit dan klinik penyedia rapid tes antigen beserta tarif tesnya:

  1. RS Primaya (Bekasi, Tangerang, Karawang)
    Harga: Rp 500.000
    Hasil tes: Same day
    Jadwal tes: Setiap hari
  2. MRCCC Siloam Hospitals Semanggi
    Harga: Rp 499.000-699.000
    Hasil tes: 1-2 jam
    Jadwal: Senin-Sabtu (08.00-12.00)
  3. Klinik Tridatama Pasar Minggu
    Harga: Rp 349.000.
    Hasil tes: Same day
    Lokasi: CIBIS Park – No.2, Jalan TB Simatupang, Cilandak Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.
  4. Klinik Raditya Medical Center, Depok
    Harga: Rp 399.000-474.000
    Hasil tes: Same day
    Jadwal: Senin, Rabu, Kamis, Jumat (10.00-14.00)
  5. RS Harapan Sehati (Bojong Gede, Bogor)
    Harga: Rp 150.000
    Hasil tes: 30 menit
    Jadwal tes: Setiap hari 24 jam
  6. Lab Klinik Cakra Medika, Bekasi
    Harga: Rp 250.000
    Hasil tes: 1 jam
    Jadwal: Senin-Jumat (08.00-15.00)
    Sabtu (08.00-11.00)
  7. Farmalab Airport Health Center Bandara Soekarno Hatta
    Harga: Rp 200.000
    Hasil tes: sekitar 15 menit setelah pengambilan sampel
    Jadwal: Senin-Minggu 24 jam
  8. Farmalab Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara, Bandung
    Harga: Rp 170.000
    Hasil tes: sekitar 15 menit setelah pengambilan sampel
    Jadwal: Senin-Minggu (06.00-17.00)
  9. Klinik Hanuro, Bekasi
    Harga: Rp 300.000
    Hasil tes: 1-2 jam setelah pengambilan sampel
    Jadwal: Setelah melakukan perjanjian
    Telp: (021) 82740833/082384971804. (Ref)
Baca Juga  Sidang Kanjuruhan Penuh Kejanggalan, Koalisi Masyarakat Sipil: Semakin Jauh Kebenaran, Semakin Jauh Keadilan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Adita Irawatikeluar masuk DKISyafrin Liputotes antigen
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buntut Kerumunan Habib Rizieq, Menkopolhukam dan Gubernur Jabar Berdebat di Media Sosial

Post Selanjutnya

Pengumuman UNESCO: Pantun Warisan Budaya Indonesia-Malaysia

RelatedPosts

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar (Foto: dokumentasi/MUI Digital)

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

1 Desember 2025
Sebanyak 300 warga terpaksa mengungsi ke dua titik pos pengungsian yang berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang. (Foto: BNPB)

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

20 November 2025

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Post Selanjutnya

Pengumuman UNESCO: Pantun Warisan Budaya Indonesia-Malaysia

Pengurus TUJ Foundation Sweeta Melanie berbicara di depan podium. (*)

TUJ Foundation Dukung Pemerintah Tindak Tegas Radikalisme dan Intoleransi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com