• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Gaji Pegawai KPK Sebelum dan Sesudah Jadi ASN

Redaksi oleh Redaksi
12 Agustus 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PP tersebut selain mengubah status kepegawaian para pegawai KPK, juga mengubah skema penggajian mereka. Sebelumnya, pegawai KPK mendapatkan gaji dengan skema single salary didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

RelatedPosts

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

Setelah jadi ASN, maka penggajian pegawai KPK didasarkan atas aturan perundang-undangan penggajian ASN.

Sebelum Jadi ASN

Berdasarkan PP 82/2015, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 PP tersebut.

Rinciannya:

Ketua KPK

Gaji Rp 5.040.000.

Tunjangan:
Tunjangan jabatan yakni, sebesar Rp 24.818.000,
Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000,
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000,
Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Gaji dan tunjangan diberikan setiap bulan.

Wakil Ketua

Gaji Rp 4.620.000.
Tunjangan

Tunjangan jabatan Rp 20.475.000,
Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000,
Tunjangan perumahan Rp 34.900.000,
Tunjangan transportasi Rp 27.330.000.
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000,
Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Pegawai KPK

Gaji pegawai KPK berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Gaji pegawai KPK dengan rentang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta adalah untuk tenaga fungsional.

Baca Juga  Enggan Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Gaji deputi KPK berkisar Rp 50 juta per bulan dan di bawahnya adalah direktur dan kabiro dengan selisih antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Setiap pegawai KPK cuma mendapat gaji dengan tidak disediakan tunjangan lain. Itu pun masih dipotong dengan pengenaan pajak progresif.

Sementara itu, tak ada tunjangan lain kecuali tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang dikurangi dari gaji yang diperoleh tiap bulan. Sementara pajak diberlakukan secara progresif sehingga makin besar gaji yang diperoleh pegawai KPK, otomatis pajak yang diambil pun kian besar.

Setelah menjadi ASN

Sebagai ASN, nantinya gaji pegawai KPK diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga  KPK Sidik Terkait Dugaan Korupsi Laporan Keuangan PUPR dan BPK Sulawesi Selatan TA 2020

Selain mendapatkan gaji pokok, ASN pun diberikan berbagai tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Besaran tunjangan tergantung pada besarnya gaji pokok, jabatan, jumlah tanggungan keluarga, dan sering tidaknya melakukan perjalanan dinas. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gaji ASNgaji pegawai KPKpegawai KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden: 100 Juta Vaksin Anti Corona Diproduksi Bio Farma Agustus Ini

Post Selanjutnya

Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Diamankan di Rutan Salemba

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

25 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025
Post Selanjutnya
Kiri: Jaksa Pinangki. Kanan: Pinangki bersama Djoko Tjandra. (*)

Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Diamankan di Rutan Salemba

Walikota Surabaya Tri Rismaharini meninjau PLTSa Benowo. (*)

Pertama di Indonesia, Listrik Dari Sampah Beroperasi di Surabaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers bertajuk Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025)

Kemensos Kucurkan Rp100,48 Miliar Bantuan Darurat hingga Pemulihan Aceh-Sumatra

29 Desember 2025
Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

29 Desember 2025
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

29 Desember 2025

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com