• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

1.371 Kerumunan Massa Dibubarkan, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

Redaksi oleh Redaksi
27 Maret 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/lll/2020 beberapa waktu lalu. Salah satu isinya larangan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Larangan itu bertujuan agar warga terhindar dari penyebaran Covid-19.

RelatedPosts

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

Berpedoman pada Maklumat Kapolri tersebut, pihak kepolisian hingga Jumat (27/3/2020), telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.

Ditegaskan Kapolri, keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi yang menjadi pedoman jajaran kepolisian.

“Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kapolri, Kamis (26/3/2020).

Kapolri menegaskan, jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun, akan diancam sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Ditambahkannya, Maklumat tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). (Has)

Baca Juga  Seminar Nasional 'Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia'

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Idham Azis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Usai Makamkan Ibunda, Presiden Ikuti KTT Luar Biasa G-20 Malam Ini

Post Selanjutnya

Dua PDP di RSUD dr. Slamet Garut Meninggal

RelatedPosts

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

17 Juni 2026

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

16 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ruang Isolasi Covid-19 di RSUD dr. Slamet Garut. (*)

Dua PDP di RSUD dr. Slamet Garut Meninggal

Relaksasi Kredit Akibat Wabah Covid-19, Ini Penjelasan OJK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com