• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Ekonomi

Relaksasi Kredit Akibat Wabah Covid-19, Ini Penjelasan OJK

Redaksi oleh Redaksi
27 Maret 2020
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan, OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 Milyar terkait wabah Corona. Relaksasi berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir dari situs ojk.go.id, pihak Humas OJK menyebutkan, terkait relaksasi yang diungkapkan Presiden RI, maka berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit /pembiayaan kepada seluruh debitur tanpa batasan plafon.

RelatedPosts

Lawan Tarif 32% Trump dengan Martabat, Stop Negosiasi yang Merendahkan

Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi PSN: Langkah Besar Menuju Ekonomi Rakyat

Siap-siap, BSU Rp600 Ribu untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Segera Cair

“Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19, maka mendapatkan perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit,” ungkap Humas OJK, Rabu (25/3/2020).

Restrukturisasi kredit/pembiayaan, lanjutnya, bentuknya di antaranya
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

“Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19,” paparnya.

OJK pun memaparkan, kelonggaran cicilan kredit 1 tahun berlaku juga untuk rakyat kecil yang terdampak wabah Corona. Menurut OJK, kelonggaran cicilan lebih ditujukan pada debitur dari kalangan sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian.

Baca Juga  Pemerintah Lanjutkan Program Bansos di 2021, Berikut Rinciannya

“Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH (Work From Home),” papar OJK.

Dalam periode 1 tahun tersebut, lanjutnya, debitur dari kalangan rakyat kecil dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan bank/leasing. Penundaan bisa berlaku 3,6,9, atau 12 bulan.

Relaksasi juga, kata OJK, berlaku bagi cicilan kendaraan bermotor dari sebuah lembaga pembiayaan.

“Debitur bisa mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka,” ungkap OJK.

OJK pun menegaskan, sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara karena kebijakan ini bagian dari tuntutan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati,” jelas OJK. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: coronaOtoritas Jasa Keuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dua PDP di RSUD dr. Slamet Garut Meninggal

Post Selanjutnya

Surati Presiden Jokowi, Dewan Guru Besar FK UI Sarankan Local Lockdown Diberlakukan

RelatedPosts

Haidar Alwi

Lawan Tarif 32% Trump dengan Martabat, Stop Negosiasi yang Merendahkan

8 Juli 2025
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono

Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi PSN: Langkah Besar Menuju Ekonomi Rakyat

21 Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu

Siap-siap, BSU Rp600 Ribu untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Segera Cair

3 Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu

APBN April 2025 Catat Surplus Rp4,3 Triliun, Ekonomi Stabil Meski Tantangan Global Berlanjut

26 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Kabar Gembira, Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 juta Kembali Peroleh BSU Mulai 5 Juni

25 Mei 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Ini Rincian Komponen dan Jadwalnya

5 Mei 2025
Post Selanjutnya

Surati Presiden Jokowi, Dewan Guru Besar FK UI Sarankan Local Lockdown Diberlakukan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (*)

Setelah Lontarkan Kata Rasis, Akhirnya Presiden Trump Minta Bantuan China Atasi Corona

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Ketua Panitia Munas 1 BMI, R. Aditiya Utama bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)/Istimewa

BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.