• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Seknas: Putusan MA 44/2019 Tak Mendelegitimasi Kemenangan Jokowi-Amin, Tapi Mempertegas

Redaksi oleh Redaksi
8 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi. (*)

Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 44 Tahun 2019 tentang dikabulkannya pengujian norma PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Intinya putusan MA tersebut menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

RelatedPosts

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi menyatakan, Putusan MA tersebut tidak mendelegitimasi, melainkan mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dedy mengakui bahwa putusan tersebut menimbulkan polemik pro dan kontra terkait keabsahan terpilihnya Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019.

“Bahkan bagi oposan anti Jokowi tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Dedy, Rabu (8/7/2020).

Terkait hal itu, lajutnya, Seknas Jokowi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan No. 44 P/2019 atas permohonan uji Materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 yang diajukan oleh Rachmawati Soekarno Putri dkk.

Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa oleh karena Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga  Kapendam II/Sriwijaya Benarkan 2 Oknum TNI Diamankan Pomdam, Diduga Terlibat Penembakan Polisi

Bahwa Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50%, dan pasangan jokowi-amin telah memperoleh suara lebih dari 20% di 32 dari 34 Propinsi di Indonesia, bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan Jokowi-Amin mendapatkan suara di atas 50 persen di 21 provinsi di Indonesia.

“Dengan demikian, kemenangan pasangan Jokowi-Amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017,” tegas Dedy.

Oleh karena itu, lanjut Dedy, Putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019.

“Bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin karena Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017,” ujarnya. (Has)

Tags: Putusan MA 44/2019
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Disebut Vaksin Merah Putih, Inilah Vaksin Corona Buatan Indonesia

Post Selanjutnya

Kemenkes: Tarif Rapid Test Rp 150.000

RelatedPosts

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Post Selanjutnya
Pemprov Jabar menggelar rapid test. (Dok. Humas Pemprov Jabar).

Kemenkes: Tarif Rapid Test Rp 150.000

Menaker Ida Fauziyah.

Tahun 2021 Tercipta 5,6 Juta Lapangan Kerja, Ini Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

28 Juli 2026

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Inspektorat Tangsel Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat NGORBIT, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

28 Juli 2026

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Langit Tepas Papandayan Garut Jadi Panggung Dunia, 13 Negara Meriahkan Festival Layang-Layang Internasional

28 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com