• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Seknas: Putusan MA 44/2019 Tak Mendelegitimasi Kemenangan Jokowi-Amin, Tapi Mempertegas

Redaksi oleh Redaksi
8 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi. (*)

Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 44 Tahun 2019 tentang dikabulkannya pengujian norma PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Intinya putusan MA tersebut menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi menyatakan, Putusan MA tersebut tidak mendelegitimasi, melainkan mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dedy mengakui bahwa putusan tersebut menimbulkan polemik pro dan kontra terkait keabsahan terpilihnya Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019.

“Bahkan bagi oposan anti Jokowi tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Dedy, Rabu (8/7/2020).

Terkait hal itu, lajutnya, Seknas Jokowi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan No. 44 P/2019 atas permohonan uji Materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 yang diajukan oleh Rachmawati Soekarno Putri dkk.

Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa oleh karena Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Bahwa Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga  Taufan Damanik: Komnas HAM Tak Berubah Sikap, Tetap Tolak Hukuman Mati

Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50%, dan pasangan jokowi-amin telah memperoleh suara lebih dari 20% di 32 dari 34 Propinsi di Indonesia, bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan Jokowi-Amin mendapatkan suara di atas 50 persen di 21 provinsi di Indonesia.

“Dengan demikian, kemenangan pasangan Jokowi-Amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017,” tegas Dedy.

Oleh karena itu, lanjut Dedy, Putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019.

“Bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin karena Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017,” ujarnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Putusan MA 44/2019
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Disebut Vaksin Merah Putih, Inilah Vaksin Corona Buatan Indonesia

Post Selanjutnya

Kemenkes: Tarif Rapid Test Rp 150.000

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Pemprov Jabar menggelar rapid test. (Dok. Humas Pemprov Jabar).

Kemenkes: Tarif Rapid Test Rp 150.000

Menaker Ida Fauziyah.

Tahun 2021 Tercipta 5,6 Juta Lapangan Kerja, Ini Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com