• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Program Magang di KPK Bagi Mahasiswa atau Baru Lulus Perguruan Tinggi. Berikut Syarat dan Ketentuannya

Redaksi oleh Redaksi
13 September 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, Kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK saat ini tengah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berstatus mahasiswa tingkat akhir atau lulusan baru Perguruan Tinggi serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengikuti program magang.

Bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi, akan diberikan kesempatan pembelajaran melalui pelibatan pelaksaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

foto dok. @KPK RI

Adapun yang menjadi pilihan unit kerja yang sesuai dengan kompetensi dan peminatan sebagai berikut:

  1. Biro Keuangan,
  2. Biro Hubungan Masyarakat,
  3. Biro Hukum,
  4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
  5. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
  6. Direktorat Manajemen Informasi
  7. Inspektorat
  8. Sekretariat Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi

A. Persyaratan Umum:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. Berusia paling rendah 18 tahun;
  4. Mahasiswa tingkat akhir (telah menempuh minimal 75% dari keseluruhan perkuliahan sesuai programnya) atau lulusan perguruan tinggi program Diploma III (vokasi) atau Sarjana (S1);
  5. IPK minimal 3.00;
  6. Belum pernah mengikuti program magang di KPK;
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
    tetap;
  8. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, dan/atau terdakwa kasus tindak pidana
    korupsi.
Baca Juga  #RiseAndSpeak, Wakapolri: Diam itu Emas Tapi Berani Bicara untuk Kebaikan Kilatnya Melebihi Kilau Berlian

B. Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir melalui laman https://magang.kpk.go.id mulai
    tanggal 9 September 2022 dan ditutup pada tanggal 23 September 2022 paling lambat pukul
    23.59 WIB;
  2. Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran adalah sebagai berikut:
    a. Proposal yang memuat daftar riwayat hidup, tujuan magang, indeks prestasi kumulatif, dan
    bidang kerja yang diminati;
    b. Surat pengantar atau surat rekomendasi dari perguruan tinggi asal calon peserta dengan
    format sebagaimana terlampir;
    c. Kartu Hasil Studi/Surat Keterangan Lulus/Ijazah;
    d. Kartu identitas;
    e. Pas foto terbaru;
    f. Kelengkapan administratif lainnya sesuai dengan kebutuhan unit kerja;
  3. Setelah melakukan pendaftaran melalui website, peserta wajib mengirimkan seluruh dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran ke alamat email: [email protected] dalam
    bentuk softcopy (scan) dengan format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg), menggunakan link google drive;
  4. Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi program magang disampaikan melalui laman https://magang.kpk.go.id. Untuk itu, peserta seleksi diharapkan aktif melakukan pengecekan pada laman tersebut;
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi program magang diwajibkan untuk menandatangani Perjanjian Magang;
  6. Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran, harap menghubungi Pengelola Magang di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui alamat e-mail: [email protected].

C. Tahapan Seleksi:
1. Pengumuman Pembukaan Program Magang; 9 September 2022
2. Pendaftaran Program Magang; 9 September s.d. 23 September 2022
3 Seleksi Program Magang; 26 September s.d. 30 September 2022
4 Pengumuman Hasil Seleksi Program Magang; 7 Oktober 2022
5 Start Pelaksanaan Program Magang 17 Oktober 2022

Catatan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta
melalui laman https://magang.kpk.go.id.

D. Ketentuan Lain-Lain:
1. Seluruh tahapan proses seleksi dan pelaksanaan program magang ini tidak dipungut biaya
apapun;
2. Pengelola Magang tidak menyediakan akomodasi dan tranportasi dalam proses seleksi maupun
saat pelaksanaan program magang;
3. Kegiatan magang akan dilaksanakan secara offline di Kantor KPK dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan;
4. Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran yang akan diproses adalah dokumen yang
lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
5. Pengelola Magang tidak melakukan komunikasi melalui telepon dan kepada pelamar agar berhatihati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam
proses seleksi program magang;
6. Keputusan Pengelola Magang dalam pelaksanaan seleksi program magang adalah final dan tidak
dapat diganggu gugat.

Baca Juga  KPK Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Proyek Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

Catatan: Batas Akhir pendaftaran 23 September 2022.***

Lampiran draft surat rekomendasi

Red/K.000

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiProgram magang di KPKWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pembelajaran Tatap Muka 100% Dimulai. Berikut Pedoman Panduan dan Diskresi SKB 4 Menteri

Post Selanjutnya

Duta Inovasi Desa ‘One Village One Innovation’ INAIS Bogor Daur Ulang Sampah Platik Jadi Bahan Bangunan

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

Duta Inovasi Desa 'One Village One Innovation' INAIS Bogor Daur Ulang Sampah Platik Jadi Bahan Bangunan

Pemkab Garut Akan Tingkatkan Kualitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026
Watch Club membuka gerai baru di 23 Semarang untuk memperluas pasar retail jam tangan premium di Jawa Tengah.(Istimewa)

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

25 Mei 2026

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat

25 Mei 2026

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

25 Mei 2026
Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026
Oplus_131072

Seskab Teddy: Taklimat Presiden Prabowo Siapkan Karakter Pemimpin Masa Depan BUMN Berintegritas

25 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com