• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Program Magang di KPK Bagi Mahasiswa atau Baru Lulus Perguruan Tinggi. Berikut Syarat dan Ketentuannya

Redaksi oleh Redaksi
13 September 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, Kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK saat ini tengah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berstatus mahasiswa tingkat akhir atau lulusan baru Perguruan Tinggi serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengikuti program magang.

Bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi, akan diberikan kesempatan pembelajaran melalui pelibatan pelaksaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

foto dok. @KPK RI

Adapun yang menjadi pilihan unit kerja yang sesuai dengan kompetensi dan peminatan sebagai berikut:

  1. Biro Keuangan,
  2. Biro Hubungan Masyarakat,
  3. Biro Hukum,
  4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
  5. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
  6. Direktorat Manajemen Informasi
  7. Inspektorat
  8. Sekretariat Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi

A. Persyaratan Umum:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. Berusia paling rendah 18 tahun;
  4. Mahasiswa tingkat akhir (telah menempuh minimal 75% dari keseluruhan perkuliahan sesuai programnya) atau lulusan perguruan tinggi program Diploma III (vokasi) atau Sarjana (S1);
  5. IPK minimal 3.00;
  6. Belum pernah mengikuti program magang di KPK;
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
    tetap;
  8. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, dan/atau terdakwa kasus tindak pidana
    korupsi.
Baca Juga  Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

B. Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir melalui laman https://magang.kpk.go.id mulai
    tanggal 9 September 2022 dan ditutup pada tanggal 23 September 2022 paling lambat pukul
    23.59 WIB;
  2. Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran adalah sebagai berikut:
    a. Proposal yang memuat daftar riwayat hidup, tujuan magang, indeks prestasi kumulatif, dan
    bidang kerja yang diminati;
    b. Surat pengantar atau surat rekomendasi dari perguruan tinggi asal calon peserta dengan
    format sebagaimana terlampir;
    c. Kartu Hasil Studi/Surat Keterangan Lulus/Ijazah;
    d. Kartu identitas;
    e. Pas foto terbaru;
    f. Kelengkapan administratif lainnya sesuai dengan kebutuhan unit kerja;
  3. Setelah melakukan pendaftaran melalui website, peserta wajib mengirimkan seluruh dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran ke alamat email: [email protected] dalam
    bentuk softcopy (scan) dengan format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg), menggunakan link google drive;
  4. Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi program magang disampaikan melalui laman https://magang.kpk.go.id. Untuk itu, peserta seleksi diharapkan aktif melakukan pengecekan pada laman tersebut;
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi program magang diwajibkan untuk menandatangani Perjanjian Magang;
  6. Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran, harap menghubungi Pengelola Magang di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui alamat e-mail: [email protected].

C. Tahapan Seleksi:
1. Pengumuman Pembukaan Program Magang; 9 September 2022
2. Pendaftaran Program Magang; 9 September s.d. 23 September 2022
3 Seleksi Program Magang; 26 September s.d. 30 September 2022
4 Pengumuman Hasil Seleksi Program Magang; 7 Oktober 2022
5 Start Pelaksanaan Program Magang 17 Oktober 2022

Catatan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta
melalui laman https://magang.kpk.go.id.

D. Ketentuan Lain-Lain:
1. Seluruh tahapan proses seleksi dan pelaksanaan program magang ini tidak dipungut biaya
apapun;
2. Pengelola Magang tidak menyediakan akomodasi dan tranportasi dalam proses seleksi maupun
saat pelaksanaan program magang;
3. Kegiatan magang akan dilaksanakan secara offline di Kantor KPK dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan;
4. Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran yang akan diproses adalah dokumen yang
lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
5. Pengelola Magang tidak melakukan komunikasi melalui telepon dan kepada pelamar agar berhatihati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam
proses seleksi program magang;
6. Keputusan Pengelola Magang dalam pelaksanaan seleksi program magang adalah final dan tidak
dapat diganggu gugat.

Baca Juga  KPK Sita Mobil Audi A6 dari Rumah YSL di Makasar

Catatan: Batas Akhir pendaftaran 23 September 2022.***

Lampiran draft surat rekomendasi

Red/K.000

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiProgram magang di KPKWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pembelajaran Tatap Muka 100% Dimulai. Berikut Pedoman Panduan dan Diskresi SKB 4 Menteri

Post Selanjutnya

Duta Inovasi Desa ‘One Village One Innovation’ INAIS Bogor Daur Ulang Sampah Platik Jadi Bahan Bangunan

RelatedPosts

Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Duta Inovasi Desa 'One Village One Innovation' INAIS Bogor Daur Ulang Sampah Platik Jadi Bahan Bangunan

Pemkab Garut Akan Tingkatkan Kualitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com