• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Milik Penjual Burung. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Redaksi oleh Redaksi
28 Januari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi kabar pemblokiran rekening milik pedagang burung love bird salah satu nasabah Bank BCA di Pamekasan asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Panekasan, Jawa Timur.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, SH., meluruskan, Mengingat masih ada salah persepsi dan narasi soal pemberitaan blokir rekening milik penjual burung di Jatim.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami tegaskan kembali, KPK sama sekali tidak pernah ajukan permintaan blokir rekening atas nama penjual burung dimaksud,” kata Ali Fikri. Sabtu (28/1/2023).

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Ali menjelaskan, KPK ajukan pemblokiran rekening bank milik tersangka KPK yang bernama IW (Ilham Wahyudi) dalam perkara dugaan korupsi suap di Jatim.

“Kami pastikan setiap permintaan pemblokiran rekening kami sampaikan data lengkap sbg kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.

Saat itu, lanjutnya, data tersangka sudah lengkap disampaikan KPK ke pihak Bank bersangkutan (BCA).

“Dan kami juga lakukan sesuai prosedur hukum berlaku,” Kabag Pemberitaan KPK ini.

Senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengatakan pemblokiran tersebut akan segera dicabut. KPK mengakui ada kesalahan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

“Dalam waktu segera bank akan mengoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar,” kata Ghufron.

KPK sedianya memerintahkan untuk memblokir rekening milik salah satu tersangka terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Namun, pihak bank justru memblokir rekening pedagang burung dikarenakan adanya kemiripan nama.

“Prosedur KPK dalam memblokir adalah berbasis nama tanggal lahir dan alamat, KPK tidak menentukan karena memang tidak memiliki data nomor rekening perbankan. Hal tersebut sepenuhnya data pada pihak perbankan,” ujar Ghufron.

Baca Juga  Hasanuddin Optimis Partai Gerindra Kembali Memimpin Garut Kedepan

“Dalam kasus ini ternyata nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk diblokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah/tidak tepat,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, ramai jadi perbincangan pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi dengan saldo Rp2 Juta yang diketahuinya saat diberi surat oleh pihak Bank BCA.

Dalam kutipan surat yang dikeluarkan pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 menyebut: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.

Saat ini, pihak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membuka blokir rekening Ilham Wahyudi. Disamping itu perwakilan dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga telah menemui nasabah secara kekeluargaan dan memberikan penjelasan terkait kekeliruan pemblokiran rekening nasabah.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKlarifikasi pemblokiran rekening milik pedagang burung JatimKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Beathor Suryadi: Bebaskan Raja Daud Simarmata “Korban” Mafia Tanah

Post Selanjutnya

Aktivis Sumsel Minta Propam Turun Usut Kasus Warga Ogan Ilir Meninggal Usai Ditangkap Polisi

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Post Selanjutnya

Aktivis Sumsel Minta Propam Turun Usut Kasus Warga Ogan Ilir Meninggal Usai Ditangkap Polisi

Politik Kebangsaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com