• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

IPW Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan

Redaksi oleh Redaksi
15 Agustus 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan serangkaian tangkap tangan dan menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.

Diketahui, Kelima orang yang turut dijadikan tersangka adalah Adi Jumal Widodo (AJW) selaku pihak swasta/Komisaris PT AU, Slamet Masduki (SM) selaku penjabat Sekretaris Daerah, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh (MS) yang merupakan Kadis PU.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis (11/8/2022). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam. Setidaknya 34 orang saat itu diamankan oleh KPK.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Mukti menerima Rp 4 miliar terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan. Sementara penerimaan Rp 2,1 miliar dari pihak swasta akan didalami tim penyidik KPK.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH., menyebut,  Jual beli jabatan di Pemalang ini telah menjadi pembicaraan luas masyarakat di daerah tersebut dan melaporkannya ke Indonesia Police Watch (IPW).

Senin, 18 Juli 2022 lalu, IPW mengeluarkan siaran pers mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

“Termasuk perubahan PD. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga hanya sebagai wadah penempatan orang-orang dekat Bupati,” kata Sugeng. Senin (15/8/2022).

Saat itu, IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap atau gratifikasi terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga  Habib Syakur: Rakyat Sudah Cerdas, Tak Mau Memilih yang Curang

Sebab, Sugeng menjelaskan, beberapa pejabat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi jabatan tertentu.

Bahkan, ada puluhan pejabat lain yang diharuskan menyerahkan sejumlah uang ke Bupati sebelum yang bersangkutan dicokok.

“Karenanya, KPK harus mendalami apakah ini suap atau dugaan pemerasan dalam jabatan kepada calon pejabat di Pemkab Pemalang yang dilakukan Bupati Mukti Agung Wibowo,” ungkap Teguh.

Menurut IPW, Lembaga KPK juga harus mendalami kebijakan Bupati Pemalang yang mengeluarkan instruksi kepada para pegawainya untuk membeli beras dari PT AUKB.

“Lantaran, pengadaan berasnya diduga disuplai oleh ibu R yang merupakan orang tua dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,” cetusnya.

Oleh karenanya, IPW mendesak KKN ini harus dibongkar secara terang benderang oleh KPK dengan memeriksa ibu R.

Lebih jauh IPW menyebut, Perlunya diperiksa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang baru diangkat untuk mengetahui apakah pemberian uang tersebut adalah praktek suap atau pemerasan dalam jabatan oleh Bupati MAW.

“Bagaimana pun pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten oleh KPK dengan memburu para koruptor. Semua ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat,” tandas Sugeng.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBupati PemalangIndonesia Police Watch (IPW)Komisi Pemberantasan KorupsiSugeng Teguh Santosotersangka kasus suap jual beli jabatanWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Meriahkan Hut RI ke-77 Polres Garut Gelar Kompetisi Bola Voli Merah Putih ‘Kapolres Cup 2022’

Post Selanjutnya

Kapolri Sowan ke Beberapa Ponpes Mempererat Silaturahmi Antara Umaro dan Ulama

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Post Selanjutnya
foto capture @ListyoSigitP

Kapolri Sowan ke Beberapa Ponpes Mempererat Silaturahmi Antara Umaro dan Ulama

TAMPAK Datangi KPK Laporkan Dugaan Suap Eks Kadiv Propam Dalam Pusaran Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Discussion about this post

KabarTerbaru

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

Gapembi Dukung Program MBG, Minta BGN Sinkronkan SE dengan Aturan dan Perjanjian Mitra

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Menkeu Purbaya Ungkap  Harga Pertamax Potensi Turun, Dampak Harga Minyak Dunia Landai 

23 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com