• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Draft RUU EBT Akomodir Nuklir sebagai Pembangkit Listrik

Redaksi oleh Redaksi
3 Februari 2020
di Hukum, Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Draft RUU EBT yang kini tengah dibahas DPR RI mengakomodir tenaga nuklir sebagai sumber energi baru. Bahkan dalam draft RUU, nuklir mendapat porsi signifikan, dibahas dari Pasal 6 hingga Pasal 21.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Pasal 6 draft RUU disebutkan, sumber energi baru terdiri atas nuklir dan energi baru lainnya. Kemudian ayat (1) menyebutkan, Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas.

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Draft itu juga menjelaskan, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta (ayat 2).

Kemudian ayat (3) menyatakan, pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dan dalam ayat (4) dinyatakan, pengawasan terhadap pembangkit listrik tenaga nuklir dilakukan oleh badan pengawas tenaga nuklir yang dibentuk oleh Negara.

Badan usaha mana saja yang boleh mengelola tenaga nuklir? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (3), yaitu BUMN, BUMD, Bumdes, koperasi, swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ref)

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah: Ini Daftarnya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Evakuasi WNI dari Hubei, 243 Orang Tiba di Natuna

Post Selanjutnya

Video Kedatangan WNI dari Hubei, China

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Post Selanjutnya

Video Kedatangan WNI dari Hubei, China

Presiden Instruksikan Penerbangan ke dan dari Tiongkok Dihentikan Sementara Mulai Rabu Besok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. ANTARA/HO-DPR/aa.

Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

11 November 2025
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia, Wihaji

Kampung KB Melati Garut Jadi Contoh Kolaborasi Pemerintah dan Pesantren dalam Pembangunan Keluarga

11 November 2025
Sufmi Dasco Ahmad mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam acara Taklimat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra di Hambalang Jawa Barat, Sabtu (8/11/2025) malam

Momen Prabowo Sapa Sufmi Dasco dengan Julukan “Don” dan “Si Kancil” di Hambalang

10 November 2025

Ribuan Umat Buddha Peringati Satu Tahun Perjalanan Si Mian Fo di Pantai Indah Kapuk

10 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Polres Merangin bantu ungkap penculikan Bilqis, balita asal Makassar yang ditemukan selamat di Jambi. (Foto: Istimewa)

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025

Bahas Sinkronisasi Program dan Target, Menpora Erick Terima Ketua NPC dan CdM Asean Para Games 2026 Thailand

10 November 2025

Business Matching Industri Pariwisata RI-Korsel di IBM 2025 Difasilitasi Kemenpar

10 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com