• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejati Kepri Tahan Eks Direktur Umum TVRI Tersangka Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juni 2025
di Hukum
A A
0
Penahanan MTR Eks Direktur Umum TVRI Kepri Tersangka Korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau

Penahanan MTR Eks Direktur Umum TVRI Kepri Tersangka Korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (dok Kejati Kepri)

ShareSendShare ShareShare

Tanjungpinang, Kabariku – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022.

Tersangka Meggy Theresia Rares (MTR) yang saat itu, menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI, resmi ditahan pada Selasa (10/6/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

“Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/6/2025).

Penetapan ini memperluas daftar tersangka dalam proyek yang dibiayai oleh APBN dengan nilai pagu mencapai Rp10 miliar.

Proyek ini sebelumnya dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, namun kemudian mengalami perubahan menjadi mendekati pagu anggaran setelah adanya Contract Change Order (CCO).

Proyek mencakup pembangunan dua lantai, struktur atap, serta pekerjaan lansekap. Namun, dalam proses pelaksanaan, ditemukan sejumlah penyimpangan serius.

Meski proyek dilaporkan telah selesai 100 persen, kenyataannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa laporan pekerjaan dilakukan demi mencairkan seluruh anggaran proyek.

Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan, yakni mencapai Rp9,08 miliar.

Dugaan penyalahgunaan wewenang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu: HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek), dan DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen,

Baca Juga  Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kemudian, AT, S.E, konsultan perencana yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan juga bertindak sebagai konsultan pengawas melalui PT Bahana Nusantara.

Penyidik juga telah menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke rekening penampungan Kejati Kepri.

Kini, setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), persidangan atas kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 10 hingga 29 Juni 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati.*

*Siaran Pers Nomor: PR- 33/L.10.3/Kph.3/06/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RIEks Direktur Umum TVRI jadi tersangka korupsiKejati KepriKorupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan RiauLembaga Penyiaran Publik TVRI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

24 Ribu Tamtama untuk Batalyon Teritorial Pembangunan Dinilai Menyimpang Roadmap Reformasi TNI

Post Selanjutnya

Lindungi Pantura, Prabowo akan Bangun Tanggul Laut Raksasa 958 Km: Megaproyek Paling Ambisius Sepanjang Sejarah RI

RelatedPosts

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025 membahas kesiapan pembentukan tanggul laut atau Giant Sea Wall di sepanjang pantai utara Pulau Jawa

Lindungi Pantura, Prabowo akan Bangun Tanggul Laut Raksasa 958 Km: Megaproyek Paling Ambisius Sepanjang Sejarah RI

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 27 dokumen nota kesepahaman (MoU) kerja sama senilai Rp33 triliun pada hari pertama Indo Defence Expo & Forum di Jiexpo Kemayoran, Jakarta/Instagram @presidenrepublikindonesia

Hari Pertama Indo Defence 2025: Sebanyak 27 MoU Senilai Rp33 Triliun Diteken

Discussion about this post

KabarTerbaru

PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

16 Juli 2025
Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, putra Gubernur Jabar, menjalani momen sakral dan mengharukan: pernikahan.*

Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

16 Juli 2025

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025

Hari Anak Nasional 2025, DPP PDIP Lakukan Kunjungan ke RS dan LPKA Kelas 1 Tangerang

16 Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

16 Juli 2025

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

15 Juli 2025
dok Sorot Merah Putih

Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

15 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.