• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Aziz Syamsudin Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya menyandang  status sebagai tersangka KPK. Terkait statusnya tersebut Azis dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada Jumat  besok (24/9/2021).

Pihak internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., pun sudah memastikan informasi tersebut. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Ketua KPK, dilansir dari detikcom, Kamis (23/9/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya Firli mengatakan, kedatangan Azis pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis tidak mangkir.

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

“Penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tambahnya.

Nama Azis Syamsuddin sebelumnya muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp. 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap peran Azis Syamsuddin dalam tiga perkara suap yang ditangani komisi antirasuah dan menyeret sejumlah pihak, di antaranya eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga  Presiden Prabowo akan Gelar Rapat Polemik Kereta Cepat Whoosh secara khusus, Inilah Poin pembahasannya

Ketiga perkara tersebut antara lain; suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial; dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017; dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan terhadap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin dan pengacara sekaligus rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin lalu (13/9/2021).

Suap Jual Beli Jabatan Walkot Tanjungbalai;
Jaksa mengatakan Azis berperan mengenalkan M. Syahrial dengan penyidik Stepanus dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menyanggupi, dengan imbalan senilai 1,7 Miliar Rupiah, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp. 1,695 Miliar.

Sempat dijanjikan berhenti, kasus tersebut tetap naik ke tahap penyidikan. Syahrial kemudian kembali menghubungi Azis yang sama-sama sebagai kader partai Golkar, pada April 2021.

Diketahui,  kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait, dan terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya.

Kasus DAK Lampung Tengah 2017;
Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp2 miliar dan USD36 ribu kepada Robin dan Maskur terkait perkara DAK Lampung Tengah 2017.

Dalam perkara ini, Azis sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu merujuk pada pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, usai sidang. Mustafa menyebut Azis, yang kala itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR menerima fee 8 persen dari DAK Lampung Tengah 2017

Baca Juga  Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Azis sempat membantah tudingan tersebut. “Tidak benar,” ucap dia, pada Senin, 13 Januari 2020.

Jaksa mengungkap, Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 3.099.887.000 dan USD36.000.

Kemudian, Kasus Sita Aset eks Bupati Kukar;
Jaksa menyebut Azis berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.

Rita yang kala itu ditahan di Lapas Klas II Tangerang, ditemui Robin dan Maskur. Kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.

Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan 10 Miliar Rupiah kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.

Hingga saat ini sejumlah pihak mendesak agar KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka terkait keterlibatan dalam tiga perkara tersebut. Meski begitu, KPK mengaku berjanji bakal menjelaskan kepada publik duduk perkara terkait hal itu.

Berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Azis SyamsuddinKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pidato Presiden RI Joko Widodo pada Sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum ke-76 PBB

Post Selanjutnya

Disperindag ESDM Pemkab Garut Gelar Pelatihan Digitalisasi Marketing Bagi 150 Pelaku Usaha

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Disperindag ESDM Pemkab Garut Gelar Pelatihan Digitalisasi Marketing Bagi 150 Pelaku Usaha

Jabar Juara !! Pemprov dan Gubernur Raih 'Terpopuler di Media Digital 2021'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com