• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Aziz Syamsudin Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya menyandang  status sebagai tersangka KPK. Terkait statusnya tersebut Azis dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada Jumat  besok (24/9/2021).

Pihak internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., pun sudah memastikan informasi tersebut. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Ketua KPK, dilansir dari detikcom, Kamis (23/9/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya Firli mengatakan, kedatangan Azis pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis tidak mangkir.

RelatedPosts

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

“Penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tambahnya.

Nama Azis Syamsuddin sebelumnya muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp. 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap peran Azis Syamsuddin dalam tiga perkara suap yang ditangani komisi antirasuah dan menyeret sejumlah pihak, di antaranya eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga  Jelang Batas Akhir, Pelaporan LHKPN Legislatif Pusat Baru 29,55%

Ketiga perkara tersebut antara lain; suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial; dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017; dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan terhadap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin dan pengacara sekaligus rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin lalu (13/9/2021).

Suap Jual Beli Jabatan Walkot Tanjungbalai;
Jaksa mengatakan Azis berperan mengenalkan M. Syahrial dengan penyidik Stepanus dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menyanggupi, dengan imbalan senilai 1,7 Miliar Rupiah, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp. 1,695 Miliar.

Sempat dijanjikan berhenti, kasus tersebut tetap naik ke tahap penyidikan. Syahrial kemudian kembali menghubungi Azis yang sama-sama sebagai kader partai Golkar, pada April 2021.

Diketahui,  kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait, dan terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya.

Kasus DAK Lampung Tengah 2017;
Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp2 miliar dan USD36 ribu kepada Robin dan Maskur terkait perkara DAK Lampung Tengah 2017.

Dalam perkara ini, Azis sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu merujuk pada pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, usai sidang. Mustafa menyebut Azis, yang kala itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR menerima fee 8 persen dari DAK Lampung Tengah 2017

Baca Juga  Fakta Menarik Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri: Suami Ratu Renang ITB, Tangan Kanan Prabowo

Azis sempat membantah tudingan tersebut. “Tidak benar,” ucap dia, pada Senin, 13 Januari 2020.

Jaksa mengungkap, Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 3.099.887.000 dan USD36.000.

Kemudian, Kasus Sita Aset eks Bupati Kukar;
Jaksa menyebut Azis berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.

Rita yang kala itu ditahan di Lapas Klas II Tangerang, ditemui Robin dan Maskur. Kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.

Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan 10 Miliar Rupiah kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.

Hingga saat ini sejumlah pihak mendesak agar KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka terkait keterlibatan dalam tiga perkara tersebut. Meski begitu, KPK mengaku berjanji bakal menjelaskan kepada publik duduk perkara terkait hal itu.

Berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Azis SyamsuddinKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pidato Presiden RI Joko Widodo pada Sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum ke-76 PBB

Post Selanjutnya

Disperindag ESDM Pemkab Garut Gelar Pelatihan Digitalisasi Marketing Bagi 150 Pelaku Usaha

RelatedPosts

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Post Selanjutnya

Disperindag ESDM Pemkab Garut Gelar Pelatihan Digitalisasi Marketing Bagi 150 Pelaku Usaha

Jabar Juara !! Pemprov dan Gubernur Raih 'Terpopuler di Media Digital 2021'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com