• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kemenkeu Terbitkan Materai Elektronik Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021

Redaksi oleh Redaksi
5 Oktober 2021
di Kabar Terkini, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur tentang meterai dalam bentuk lain seiring dengan diterbitkannya ‘Peraturan Menteri Keuangan No. 133/2021′.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 133/2021, Kemenkeu menjelaskan meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan memakai mesin teraan, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

‘Meterai dalam bentuk lain, meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan’, bunyi Pasal 21 PMK 133/2021, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

RelatedPosts

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

Meterai teraan adalah, meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Untuk menjadi pembuat meterai dalam bentuk lain, pembuat meterai harus memperoleh izin dari menteri keuangan. Pelaksanaan pemberian izin dilakukan oleh dirjen pajak. Wajib pajak yang dapat mengajukan izin membuat meterai teraan harus memiliki mesin teraan meterai digital.

Sementara itu, untuk membuat meterai komputerisasi, wajib pajak bersangkutan harus memiliki bea meterai terutang atas lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Adapun yang dimaksud dengan meterai komputerisasi tersebut adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

Selanjutnya, untuk membuat meterai percetakan, wajib pajak bersangkutan harus menyelenggarakan usaha percetakan, telah mendapatkan izin operasional di bidang percetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.

Selain itu, wajib pajak tersebut juga telah ditetapkan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari BI. Permohonan izin untuk membuat meterai dalam bentuk lain disampaikan secara elektronik melalui saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga  Menkeu Ungkap Subsidi dan Kompensasi BBM 60 Persen Dinikmati Crazy Rich

Kemudian, DJP melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat izin pembuatan meterai bila permohonan izin memenuhi ketentuan atau menerbitkan surat penolakan jika permohonan tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai resmi diluncurkan pemerintah. Meterai elektronik ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas dokumen elektronik, pada Jumat (1/10/2021) lalu

Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., mengatakan, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan meterai.

“Masalahnya, saat ini era digitalisasi telah mengubah seluk-beluk kehidupan, tak terkecuali dalam hal dokumen yang serba digital,” ungkap Menkeu.

Bahwa dalam kurung waktu 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital.

“Oleh karena itu pemerintah mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrument dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” kata Menkeu saat Peluncuran Meterai Elektronik.

Menkeu pun menegaskan meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.

Menkeu menekankan bahwa meterai elektronik aman digunakan karena terdapat kode khusus yang tertera saat diproduksi oleh Perum Peruri.

Namun, ia juga berpesan agar Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengantisipasi meterai elektronik dari potensi tindak kejahatan.

“Untuk terus menerus mengedepankan dari sisi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan, dari dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu,” tuturnya.

Baca Juga  Hampir 90 Persen Tersangka Korupsi Sarjana, Wakil Ketua KPK: 'Sekolah Diharapkan Menjadi Ekosistem yang Meneladani Integritas'

Di sisi lain, Menkeu menginformasikan, meterai digital bisa diperoleh masyarakat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. ***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMNDitjen PajakHimbarakemenkeuPT Telekomunikasi Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wabup Garut Apresiasi Atas Prakarsa Bakti Sosial Operasi Katarak di Klinik Pratama Tarogong

Post Selanjutnya

Update ! PON XX 2021, Jawa Barat Raih 105 Medali Geser Posisi Tuan Rumah Papua

RelatedPosts

Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025
Sejumlah WNI menunggu keberangkatan mereka di Bandara Internasional Tribhuvan di Kathmandu, Nepal/Kemlu

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 17 WNI dari Nepal Pascakerusuhan

15 September 2025

Menteri LH : Konversi Lahan Wajib Disudahi, Bali Harus Kita Jaga Sebaik-baiknya

14 September 2025
Post Selanjutnya

Update ! PON XX 2021, Jawa Barat Raih 105 Medali Geser Posisi Tuan Rumah Papua

Garut Kembali di PPKM Level 3, Berikut Aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

16 September 2025

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

16 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Pascabanjir, Pendidikan di Bali Harus Cepat Pulih

16 September 2025

Untuk Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Perekonomian, Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025

16 September 2025

Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat Diintruksikan Presiden Prabowo

16 September 2025

Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026 Disetujui Komisi VIII DPR RI

16 September 2025

Lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Penyaluran Beras SPHP Ke Masyarakat Dimasifkan

16 September 2025

Program Bantuan Pangan Beras Berlanjut di Oktober–November 2025

16 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Teladan Integritas Pejabat Publik, SIAGA 98 Harap Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.