Kabariku- Surat Edaran Nomor 443.2/3150/Tapem Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Diseases-19 di Wilayah Kabupaten Garut.
Berdasarkan:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
- Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
Memperhatikan:
- periode 1 (satu) minggu terakhir terjadi penurunan jumlah kasus baru konfirmasi positif Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditemukan, yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) kasus atau rata-rata 3 (tiga) kasus per hari. Tren kasus mengalami penurunan sebesar 16,1% (enam belas koma satu persen) dibandingkan periode minggu sebelumnya 31 (tiga puluh satu) kasus. Namun demikian, masih terdapat kasus aktif yang berpotensi menularkan sebanyak 25 (dua puluh lima) kasus;
- tren keterisian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) ruang isolasi rumah sakit rujukan COVID-19 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 sebesar 3,68% (tiga koma enam puluh delapan persen). Namun demikian, jumlah kasus yang sedang melaksanakan isolasi mandiri lebih dari setengahnya yaitu 61,3% (enam puluh satu koma tiga persen) dari total kasus aktif;
- angka kematian secara kumulatif mencapai sebanyak 1.170 (seribu seratus tujuh puluh) kasus atau angka Case Fatailty Rate (CFR) sebesar 4,7% (empat koma tujuh persen) dari total kasus kumulatif sebanyak 24.685 (dua puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima) kasus. Khusus periode tanggal 20 September s.d 4 Oktober 2021 jumlah kematian akibat COVID-19 dilaporkan menurun yaitu sebanyak 4 (empat) kasus atau Case Fatailty Rate (CFR) 7,1% (tujuh koma satu persen); dan
- Tingkat perlindungan masyarakat dari pandemi berdasarkan angka capaian vaksinasi COVID-19 masih rendah. Terbukti dari target sasaran sebanyak 1.977.713 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga belas) orang, hasil capaiannya untuk dosis kesatu sebanyak 545.501 (lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus satu) orang atau 27,6% (dua puluh tujuh koma enam persen) dan dosis kedua sebanyak 226.022 (dua ratus dua puluh enam ribu dua puluh dua) orang atau 11,4% (sebelas koma empat persen).
Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud di atas, serta sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, bahwa Kabupaten Garut termasuk pada Daerah dengan kriteria level 3 (tiga), maka bagi setiap orang, Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di 42 (empat puluh dua) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Garut, wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah, sebagai berikut;
1.Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi, dengan prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan masker yang merupakan alat pelindung diri, berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan perlu mendapat perhatian bahwa:
- Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik; dan
- masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan >4 jam (lebih dari empat jam).
b. mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer) secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), dan menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
c. menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan sosial (social distancing), dengan pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
- beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
- jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; berinteraksi dengan orang lain, dan
- mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
e. membatasi aktivitas di tempat umum dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
- COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang lebih dari 15 (lima belas) menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
- penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
- pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut: jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, a) dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan3B dan b) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
- pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
- berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
- ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu dan jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, dengan ketentuan:
a). pelaksanaan pembelajaran berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); dan
b). bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. Pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, diatur sebagai berikut:
A. pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan ketentuan:
- pegawai yang melaksanakan tugas Work From Office (WFO) sudah divaksin;
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja; dan
- pada lingkup pemerintahan diatur:
a) pembatasan aktivitas dan mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan perjalanan keluar wilayah Kabupaten Garut; dan
b) pembatasan kegiatan rapat, pertemuan atau sosialisasi dan sejenisnya yang dilaksanakan secara tatap muka, serta dapat memanfaatkan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. dan
B. pada sektor esensial, diatur sebagai berikut:
1) esensial, seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
c) perhotelan non penanganan karantina; dan
d) industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi
dengan ketentuan:
i. untuk sektor esensial pada huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
ii. untuk sektor esensial pada huruf b) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
iii. untuk sektor esensial pada huruf c):
(a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
(b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
(c) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besariballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(d) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (H -1)/PCR (H -2).
iv. untuk sektor esensial pada huruf huruf d):
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(c) operasional pada huruf (a) dan huruf (b) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan;
(d) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(e) pengaturan makan karyawan tidak bersamaan.
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
C. pada sektor kritikal, seperti:
1) kesehatan;
2) keamanan dan ketertiban;
3) penanganan bencana;
4) energi;
5) logistik, pos, transportasi masyarakat; dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok;
6) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk temak/hewan peliharaan;
7) pupuk dan petrokimia;
8) semen dan bahan bangunan;
9) obyek vital nasional;
10) proyek strategis nasional;
11) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
12) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk sektor kritikal pada angka 1) dan angka 2) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b) untuk sektor kritikal pada angka 3) sampai dengan angka 12) dapat beroperasi 100% produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
c) perusahaan yang termasuk pada sektor angka 4), 5), 6), 7), 8), 11), dan 12) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua produksi/konstruksi/peiayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d) perusahaan yang temasuk dalam kategori sektor sesuai huruf b dan huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
D. untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dapat beroperasi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan ketentuan untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;
- pasar rakyat, yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dengan waktu operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
- pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, faundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB;
- pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
b. restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut;
1) menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB:
2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
3) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
4) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
c. restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB;
2) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
3) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
4) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
d. dalam memberikan layanan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a), huruf b), dan huruf c) wajib memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, baik bagi pegawai maupun pembeli/pengunjung. - kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan memperhatikan ketentuan:
a) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaanimall/pusat perdagangan terkait;
b) restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya dengan lokasi yang berada pada pusat berbelanjaan/mall diizinkan buka dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan memperhatikan ketentuan pada angka 4) huruf b);
c) penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
d) tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup; dan
e) dalam memberikan pelayanan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. - Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. - toko/warung yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
- apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
E. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis Kementerian Agama.
5. Penghentian sementara atas kegiatan seni, budaya, olah raga, dan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan:
- lokasi seni, budaya, sarana olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk:
a. kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
b. fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal
c. masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
d. pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
e. restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
f. fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak dizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
g. pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
h. skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; da
i. fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara. - untuk kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang tidak diakibatkan karena COVID-19 dibatasi sebanyak 20 (dua puluh) orang dari kapasitas ruangan; da
- untuk kegiatan khitan dan/atau pernikahan dapat mengadakan acara perayaan atau resepsi pernikahan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tidak mengadakan makan di tempat.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap bagi setiap orang atau warga yang menggunakan kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:
ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap, terdiri dari:
1) ruas jalan di wilayah Perkotaan Garut, meliputi:
- ruas jalan A. Yani (mulai simpang tiga BNI sampai dengan simpang empat Asia);
- simpang tiga jalan A. Yani – jalan Ciledug sampai dengan simpang tiga jalan Ciledug – Ranggalawe;
- simpang empat jalan Cikuray – Ranggalawe sampai dengan simpang empat jalan Cikuray – Siliwangi;
- simpang empat jalan Bank – Pramuka sampai dengan Bundaran Guntur;
- ruas jalan Bank (mulai dari simpang tiga jalan Bank – Jalan Cimanuk sampai dengan simpang empat jalan Bank – jalan Pramuka); dan
- Bundaran Suci sampai dengan simpang empat Guntur – jalan A. Yani.
2) ruas jalan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata, meliputi:
- ruas jalan pertigaan Palnunjuk ke arah Objek Wisata Darajat (Obyek Wisata Darajat); dan
- ruas jalan pertigaan Hotel Harmoni – pertigaan Jemani (Obyek Wisata Cipanas).
3) pola waktu pelaksanaan diatur sebagai berikut:
- pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) huruf a) sampai dengan huruf e) dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB;
- pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) huruf f) dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB;
- pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilaksanakan pada hari Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB; dan
- diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberlakukan ganjil-genap.
4) pemberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur sebagai berikut:
- rekayasa lalu lintas ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) diberlakukan mulai tanggal 5 Oktober 2021 s/d 18 Oktober 2021; dan
- rekayasa lalu lintas ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) diberlakukan pada tanggal 8 Oktober 2021 s/d 10 Oktober 2021 dan 15 Oktober 2021 s/d 17 Oktober 2021.
5) penentuan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal kalender dengan melihat 1 (satu) angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap:
6) pembatasan lalu lintas dengan rekayasa lalu lintas ganjil genap dikecualikan untuk:
- kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
- ambulance/mobil jenazah;
- kendaraan Tenaga Kesehatan yang sedang bertugas;
- kendaraan pemadam kebakaran;
- kendaraan untuk kondisi darurat;
- kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
- kendaraan ojek online dan konvensional;
- kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan logistik/sembako;
- kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Negara, Ketua DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda);
- kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan atau tanpa pengawasan petugas POLRI; dan
- kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
7) Setiap orang atau warga yang berada di lokasi yang diberlakukan PSBM yang akan berpergian dan/atau setiap orang atau warga yang berdomisili di luar lokasi PSBM yang akan masuk ke wilayah PSBM, wajib mematuhi protokol keluar masuk wilayah PSBM sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
8) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7, dikenakan sanksi sebagai berikut:
- untuk Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan atau Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, huruf c dan huruf d angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), angka 5, dan angka 6, dan huruf e, serta angka 5, angka 6, dan angka 7, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan kegiatan/usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
– Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan; dan
– Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam upaya pemberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta aparat penegak hukum lainnya dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten, agar:
– melaksanakan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro/Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran ini;
– mengoptimalkan Pos Pemantauan/Pos Pantau pada Kawasan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan; dan
– mengoptimalkan Program Khusus Layanan Masa Isolasi (PROKLAMASI) bagi masyarakat, yang terdiri atas:
>>melakukan evakuasi kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) dan memiliki risiko tinggi ke tempat isolasi terpadu (isoter) atau Rumah Sakit, antara lain:
a) masyarakat yang memiliki gejala berat atau penyakit bawaan/komorbid dan usia rentan;
b) lokasi isolasi mandiri (isoman) yang tidak layak; dan
c) perilaku kontak sosial masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) yang masih tinggi.
>> meningkatkan home visit kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) dengan gejala sedang atau ringan, dengan pemberian obat-obatan secara gratis dan penyemprotan desinfektan di mandiri/tempat tinggal; dan sekitar lokasi isolasi;
>> memberikan pelayanan cepat bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) yang mengalami kondisi kritis, dengan pelayanan mobilisasi ambulance dan Pos Pelayanan di Rumah Sakit rujukan Covid-19.
- Kepada para Camat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selaku Satuan Tugas Kecamatan, untuk:
>> mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro/ Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran ini kepada Kepala Desa, Lurah, dan para pihak yang terkait untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab;
>>menetapkan dan mengoptimalkan Kawasan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan dan Pos Pemantauan sesuai ketentuan dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Satpol PP/2021 tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.899-Satpol PP/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Šatpol PP/2021 tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
>> melaksanakan operasi penegakan disiplin di wilayah kerjanya guna memastikan terlaksananya seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro/Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran ini;
>> mensosialisasikan dan mengoptimalkan Program Khusus Layanan Masa Isolasi (PROKLAMASI) bagi masyarakat sebagaimana ketentuan angka 1 huruf c, kepada Kepala Desa, Lurah, dan para pihak yang terkait.
>> pemberdayaan “tracer” Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam upaya pelacakan kasus konfirmasi dan kontak erat;
>> melakukan pembubaran kerumunan massa di ruang publik sesuai kewenangannya masing-masing;
>> menyelenggarakan karantina, baik yang difasilitasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun karantina mandiri di rumah pasien dengan pengawasan tracer dan Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing wilayah;
>> mengoptimalkan kembali Posko Satuan Tugas COVID-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT;
>> memberikan pemahaman bahwa Posko Satuan Tugas COVID-19 tingkat Desa atau Kelurahan sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, melaksanakan 4 (empat) fungsi meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan; dan
>> memberikan arahan bahwa dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf i, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Demikian isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kelurahan/Desa/RW/RT, serta setiap Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan seluruh Warga Masyarakat dimulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021. ***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post