JAKARTA, Kabariku- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
Menteri Keuangan mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum. Untuk itu, batasan harga jual eceran minimum dinaikkan rata-rata sebesar 12 persen.
“Dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM (sigaret kretek mesin) dan SPM (sigaret putih mesin),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021.
Adapun pada jenis SKT atau sigaret kretek tangan, harga transaksi pasar telah melebihi rata-rata harga jual eceran.
Sebelumnya, Sri Mulyani menetapkan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo.
Untuk kategori sigaret kretek tangan, kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.
Kebijakan itu diharapkan dapat menurunkan produksi rokok di Tanah Air sebesar tiga persen pada tahun depan.
“Ekspektasi dengan kenaikan tarif ini produksi rokok akan turun dari 320 miliar batang jadi 310 miliar batang,” ujar dia.
Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
“Kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024,” harapnya.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rata-rata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Bendahara negara tersebut menyampaikan alasan bahwa kenaikan rokok ini juga berkaitan dengan upaya penurunan konsumsi rokok.
“Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi,” ujar dia.
Menkeu menyampaikan, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp 17,9 – 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.
“Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komuditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras,” jelas dia.
Penurunan konsumsi rokok ini terutama dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang memang kedua produk ini diproduksi mayoritas oleh mesin.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahan baku rokok tersebut berasal dari tembakau impor. Kenaikan cukai rokok ini juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat.
“Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil,” ujar dia.
Pembagian dana cukai rokok Mulai tahun 2022, Pemerintah juga akan merombak pembagian dana dari hasil pemungutan cukai rokok.
“Dana bagi hasil cukai tembakau, terus diperbaiki dari sisi policy-nya,” tutur Sri Mulyani.
Adapun di tahun 2022 yang akan datang, pembagian dana cukai rokok sebagai berikut: 25 persen untuk kesehatan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen pemberian bantuan) 25 persen penegakan hukum.
Sri Mulyani menyadari bahwa kenaikan cukai rokok ini rentan menimbulkan produksi rokok ilegal. Oleh sebab itu, pihaknya mewanti-wanti terkait pengawasan produksi rokok ilegal.
“Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” imbuh dia.
Konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019, ketika pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai. Berkaca dari hal itu, tahun depan Sri Mulyani sepakat untuk menaikkan cukai rokok hingga 12 persen.
“Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020,” ungkap dia.
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Berikut rincian harga rokok dengan kenaikan cukai 12 persen:
Sigaret Kretek Mesin,
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp 1.905 HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen) HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin,
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp 2.005 HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan,
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen) HJE per batang: Rp 1.635 HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen) HJE per batang: Rp 600 HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp 505 HJE per bungkus: Rp 10.100.
Menkeu kemudian menegaskan, harga rokok di Indonesia masih lebih rendah bila di bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“Harga jual rokok minimum di Indonesia dalam hal ini memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau purchasing power parity (PPP),” ucap Sri Mulyani.
- Singapura, harga rokok mencapai 10,25 dollar AS atau Rp 150.238 per bungkus.
- Malaysia, harganya di angka 4,10 dollar AS atau Rp 60.097 per bungkus.
- Indonesia, harganya hanya 2,09 dollar AS atau Rp 30.625 per bungkus.
Harga SKM golongan I yang akan menjadi Rp 38.100 per bungkus di tahun 2022 menempatkan harga rokok RI di urutan ketiga termahal di banding ASEAN-5.
- Filipina, harga rokok 2,03 dollar AS atau Rp 29.772/bungkus,
- Thailand 1,92 dollar AS atau Rp 28.125/bungkus, dan
- Vietnam 0,93 dollar AS atau Rp 13.572/bungkus.***
*Sumber: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi/Kementerian Keuangan/SP–106 /KLI/2021
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post