• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Diskusi Terbatas Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (FORUM DKI): FORMULA E: PROMOSI,  INTERPELASI, KORUPSI

Redaksi oleh Redaksi
24 September 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Pasalnya dana yang mencapai triliunan itu sudah diberikan kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E. Sementara penyelenggaran balapan mobil belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemprov DKI Jakarta sudah menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU atau perjanjian kerjasama dengan panitia Organizer formula E Organizer (FEO).

RelatedPosts

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

Lantas darimana beban pembiayaan. Kemudian apa yang didapat Pemprov dari FEO?

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI menimbulkan potensi total lost Rp 560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara. Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019,” kata Hari Purwanto dalam diskusi virtual bertema ‘Formula E : Promosi, Interpelasi, Korupsi’, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Ia pun merinci pembayaran Comitment Fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kepada FEO adalah sebagai berikut;
Pertama, pada 23 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp.179.379.157.255,-),
Kemudian, pada 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp. 180.620.842.000),
Terakhir, pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 (Rp. 200.310.000.000).

“Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp 560.309.999.255,-,” ujar Hari.

Menurut dia, anggaran tersebut yang bersumber dari APBD-P itu perlu dilakukan penyelamatan untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai hilang begitu saja. Sementara penyelenggaran Formula E belum jelas nasibnya, apakah akan berjalan atau tidaknya.

Baca Juga  SDR: 'Jaksa Agung Harus Tuntaskan Kasus Korupsi Bank Mandiri-CSI'

Apalagi DPRD DKI yang dimotori PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai program atau kebijakan penyelenggaraan Formula E.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Idris Ahmad S.K.M., bahwa proses interplasi saat ini tinggal menunggu rapat paripurna saja. Karena secara administrasi syarat-syarat pengajuan interplasi sudah terpenuhi.

Namun disisi lain, dikatakan Hari, hak interpelasi ini harus sejalan dengan proses hukum terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau potensi korupsi. Oleh karena itu, pihaknya memilih jalan proses hukum terkait penyelenggaraan Formula E.

“DPRD DKI yang ingin interplasi ini harus sejalan dengan proses hukum,” jelasnya.

Kemudian, audit BPK untuk komitment fee sebesar 1,2 triliun perlu di investigasi lebih lanjut. Jangan hanya dipelajari secara umum saja.

“Karena adanya inisiator interplasi, SDR siap mengajak permufakatan rakyat, untuk melawan permufakatan jahat,” tuturnya.

Hari menambahkan, nasib penyelenggaran Formula E layaknya ‘maju kena, mundur kena’, karena baik acara tersebut tidak diselenggarakan ataupun diselenggarakan, Pemprov DKI akan terjerat proses hukum dan juga mendapatkan hak interplasi.

Menurut Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, bahwa proyek penyelenggaran Formula E tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau program jangka panjang yang bersifat strategis.

“Proyek ini ujuk-ujuk dari langit, tidak ada perencanaan dan RPJMD yang dibahas terlebih dahulu oleh Pemprov DKI bersama DPRD,” kata Idris dalam paparannya.

Sebelumnya, Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan fakta bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp. 1 Triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Baca Juga  KPK Kantongi Dokumen dan Alat Bukti Elektronik Paska Geledah 6 Ruangan DPRD DKI Jakarta

Dari jumlah itu, Rp, 360 Miliar sudah dikembalikan ke PT Jakpro, sementara sisanya masih dinegosiasikan karena kelanjutan Formula E masih belum jelas.

Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 Juta Pound Sterling Inggris atau setara Rp, 983,31 Miliar, pada 2019-2020.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar,” tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, pada Minggu (21/3/2021). ***

*Humas FORUM DKI
Jakarta, 24 September 2021

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK DKI JakartaDPRD DKI JakartaF-PSIPemprov DKIStudi Demokrasi Rakyat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gibran Ditemukan Selamat, Setelah Tersesat Lima Hari di Gunung Guntur Garut

Post Selanjutnya

Keberhasilan Tim SAR Gabungan Pencarian Gibran Mendapat Apresiasi dari Wabup dan Kapolres Garut

RelatedPosts

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Post Selanjutnya

Keberhasilan Tim SAR Gabungan Pencarian Gibran Mendapat Apresiasi dari Wabup dan Kapolres Garut

BPK Sampaikan Laporan Atas Penyusunan Pedoman Audit Sustainable Transport

Discussion about this post

KabarTerbaru

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com