Penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika korupsi dinilai telah menghancurkan masa depan bangsa dan memperburuk kesejahteraan rakyat, pemerintah dinilai perlu merespons aspirasi melalui kebijakan hukum yang tegas
Jakarta, Kabariku.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menghendaki penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
MUI menilai praktik korupsi di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor terus menjadi bagian dari komunikasi dan diskusi MUI dengan pemerintah.
Menurutnya, perkembangan pandangan publik mengenai pemberantasan korupsi perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan kebijakan hukum.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil, dikutip Senin (10/8/2026).
Kiai Cholil mengatakan penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika korupsi dinilai telah menghancurkan masa depan bangsa dan memperburuk kesejahteraan rakyat, pemerintah dinilai perlu merespons aspirasi tersebut melalui kebijakan hukum yang tegas.
“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, korupsi saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan individual yang berdiri sendiri. Praktik tersebut, kata dia, telah menyebar di berbagai lini dan dalam kondisi tertentu dapat mengganggu stabilitas serta eksistensi negara.
Karena itu, Kiai Cholil menilai hukuman mati dapat menjadi salah satu bentuk ijtihad hukum yang dapat dipertimbangkan negara terhadap korupsi dengan dampak sistemik.
“Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” katanya.
MUI: Penangkapan Banyak Koruptor Bukan Ukuran Keberhasilan
Kiai Cholil juga menyoroti maraknya penindakan terhadap pejabat maupun penyelenggara negara yang terjerat perkara korupsi.
Menurutnya, banyaknya kasus penangkapan justru menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan dan efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” ujarnya.
Atas dasar itu, MUI menilai pemberantasan korupsi tidak seharusnya dipertentangkan hanya antara pilihan hukuman mati atau pemiskinan koruptor. Kedua instrumen tersebut, menurut Cholil, justru dapat diterapkan secara bersamaan sesuai dengan tingkat kejahatan dan dampaknya.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai upaya menghadirkan efek jera (al-mawāni’ wa az-zawājir) secara lebih kuat.
Perampasan aset, kata Kiai Cholil, merupakan instrumen penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dirampas melalui tindak pidana korupsi. Sementara hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk kasus korupsi dengan dampak luar biasa dan sistemik terhadap negara.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi harus dirampas negara sehingga tidak dapat dinikmati pelaku maupun keluarganya.
Menurutnya, hukuman mati juga perlu ditempatkan secara proporsional.
“Sanksi tersebut, ditujukan terhadap korupsi berskala besar yang menimbulkan kerusakan serius, seperti menghambat pembangunan, menghancurkan perekonomian, hingga memperburuk kemiskinan masyarakat,” terangnya.
MUI Soroti RUU Perampasan Aset
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Cholil juga menyayangkan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Menurut dia, perampasan aset juga diperlukan untuk memutus salah satu motif korupsi, yakni keinginan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya.
MUI, lanjut Cholil, mendorong pemerintah menggunakan kewenangan ta’zir, yakni kewenangan pemerintah dalam menetapkan sanksi terhadap perbuatan yang dinilai merugikan kemaslahatan umum, dalam kerangka hukum yang berlaku.
Dorongan tersebut dinilai semakin relevan di tengah dinamika perekonomian global yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu mencegah munculnya praktik korupsi,” ucapnya.
MUI berharap pemerintah dan DPR dapat menangkap aspirasi masyarakat mengenai penguatan sanksi terhadap koruptor sekaligus mempercepat penguatan instrumen hukum terkait perampasan aset.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah penindakan, tetapi juga memastikan adanya pencegahan, pengembalian kerugian negara, serta efek jera yang kuat bagi pelaku.*


















Discussion about this post