Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).
Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Namun, MK menegaskan keberlakuan norma tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“…hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Suhartoyo.
Dalam amar putusan yang sama, MK juga memberikan batas waktu bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran negara.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Menurut Mahkamah, pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.
Mahkamah menilai pencantuman Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, MK memberikan ruang transisi terhadap penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027. Apabila anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan pada APBN 2027, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar anggaran MBG.
Mahkamah juga menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah dapat menerapkan pemisahan anggaran tersebut sejak APBN 2027.
MK selanjutnya menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan.
“Dana pendidikan harus diprioritaskan bagi pembiayaan pendidikan dasar, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pemerataan akses pendidikan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar sehingga sudah semestinya memiliki alokasi anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Menurut Mahkamah, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana serta gaji maupun tunjangan guru sebagai unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran pada APBN berikutnya, Mahkamah menegaskan putusan tersebut tidak menghilangkan dasar hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Program MBG tetap dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024, sehingga APBN Tahun Anggaran 2026 tetap berlaku konstitusional, sementara penyesuaian struktur anggaran wajib dilakukan secara bertahap paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.*





















Discussion about this post