Banjarmasin, Kabariku – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Senin (17/2) di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

Buronan yang diamankan diketahui bernama SPM, pria berusia 44 tahun kelahiran Barambai. Berikut identitas lengkapnya:
• Nama/Inisial: SPM
• Tempat Lahir: Barambai
• Usia/Tanggal Lahir: 44 Tahun / 10 Oktober 1980
• Jenis Kelamin: Laki-Laki
• Kewarganegaraan: Indonesia
• Pekerjaan: Wiraswasta
• Alamat: RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
SPM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Selanjutnya, SPM langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post