Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 itu memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan anggota Polri di luar institusi, penyesuaian usia pensiun, penguatan pengawasan internal, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Kepolisian.
Berdasarkan salinan UU yang dipublikasikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 28A yang mengatur penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian.
Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel kepolisian. Penugasan di luar institusi bahkan dapat dilakukan berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.
Batas Usia Pensiun Polri
Perubahan signifikan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Melalui Pasal 30 ayat 5, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.
UU ini juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Peluang Disabilitas Jadi Anggota Polri
Pada aspek rekrutmen, UU Polri yang baru membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyatakan warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.
Di bidang penegakan hukum, tugas Polri turut diperluas. Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait.
Sementara itu, huruf o mengatur tugas Polri dalam melindungi dan mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi strategis, sumber daya alam penting, serta berbagai kegiatan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.
UU ini juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan pengawasan dalam tubuh Polri melalui penambahan Pasal 19A. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, ketentuan Ayat 1 Pasal 28 diubah dan Pasal 28 ayat 3 dihapus sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28, Ayat 1 menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” bunyi Ayat 2 Pasal 28.
Perkuat Sistem Pengawasan dan Pemanfaatan Teknologi
Sistem pengawasan juga diperkuat melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan turut diakomodasi dalam regulasi baru ini.
Dalam penjelasan UU disebutkan bahwa teknologi yang dapat digunakan antara lain kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), sistem pengaduan masyarakat, serta perangkat digital lain yang mendukung terwujudnya kepolisian modern.
Di sektor pendidikan, Pasal 32A mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan pendekatan humanis dalam setiap tindakan Kepolisian.
Ayat 2 mewajibkan Polri menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
Perubahan lain dalam UU tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, selain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.
Penambahan Fungsi Kompolnas
Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2026.
“Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia,” demikian disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut.*
*Salinan UU Nomor 5 Tahun 2026
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post