Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang kode etik terhadap penyidik Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto. Desakan ini menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menyeret seorang buruh harian lepas, Suharyono.
Permintaan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. IPW menilai, proses sidang etik penting untuk mengungkap dugaan keberpihakan penyidik sekaligus menghentikan potensi kriminalisasi terhadap Suharyono.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto. Ia diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/990/V/2025 terkait dugaan pengeroyokan, serta melakukan pertemuan di luar dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.
IPW mengungkapkan, Propam Polda Metro Jaya telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi dan terduga pelanggar. Bahkan, berkas perkara disebut telah rampung untuk segera disidangkan.
“Oleh karena itu, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka ‘kotak pandora’ ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya (05/05).
Tak hanya soal etik, IPW juga mendorong Propam untuk menindaklanjuti dugaan pidana berupa percobaan pemerasan. Dugaan ini berkaitan dengan permintaan uang Rp100 juta kepada seorang bernama Rianto yang disebut tidak memiliki kaitan dengan perkara pengeroyokan.
Menurut IPW, permintaan uang tersebut dilakukan secara sistematis, meski penyidik mengetahui kondisi ekonomi Suharyono sebagai buruh harian lepas.
Kasus Berlarut dan Penetapan Tersangka Dipertanyakan
IPW mengungkap, dugaan pelanggaran ini sebenarnya telah disuarakan sejak 7 Oktober 2025 melalui rilis berjudul “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi”. Saat itu, disebut adanya permintaan uang damai Rp100 juta serta keberpihakan penyidik.
IPW menilai Brigadir Ari Siswanto telah melanggar kode etik karena menghadiri mediasi di luar kantor kepolisian yang berujung pada permintaan uang agar perkara dihentikan.
Dugaan pelanggaran tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya laporan polisi oleh Propam Polda Metro Jaya pada Januari 2026.
Namun di sisi lain, proses hukum terhadap Suharyono terus berjalan. Pada 8 April 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka meski disebut tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor. Dalam kasus ini, Suharyono menjadi satu-satunya tersangka, padahal pasal yang digunakan adalah pengeroyokan.
Pada 30 April 2026, Suharyono diperiksa dan langsung ditahan. Bahkan, penangkapan dilakukan pada malam hari setelah perdebatan antara penyidik dan tim kuasa hukum.
IPW juga menyoroti masih dilibatkannya Brigadir Ari Siswanto dalam proses penyidikan, meski sebelumnya telah diminta untuk diganti. Permintaan tersebut diajukan sejak Oktober 2025 kepada Kapolres Depok, namun tidak ditindaklanjuti.
Menurut IPW, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, yang bertujuan menjaga profesionalisme dan mencegah penyimpangan anggota Polri.
Sorotan Dugaan Kekerasan di Polres Depok
Dalam pernyataannya, IPW juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian. Tim Bantuan Hukum IPW mengaku menyaksikan seorang pria diborgol tangan dan kakinya lalu dipukul serta diinjak oleh penyidik Unit Resmob di Polres Metro Depok.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Korban yang berusia sekitar 50 tahun dilaporkan berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.
IPW menilai, berbagai dugaan pelanggaran ini harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim guna mengusut dugaan penyimpangan di Polres Metro Depok.
“Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran adanya penyimpangan-penyimpangan prilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah Institusi Polri,” tegas Sugeng.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post