• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 Mei 2026
di Hukum
A A
0
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang kode etik terhadap penyidik Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto. Desakan ini menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menyeret seorang buruh harian lepas, Suharyono.

Permintaan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. IPW menilai, proses sidang etik penting untuk mengungkap dugaan keberpihakan penyidik sekaligus menghentikan potensi kriminalisasi terhadap Suharyono.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto. Ia diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/990/V/2025 terkait dugaan pengeroyokan, serta melakukan pertemuan di luar dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.

RelatedPosts

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

IPW mengungkapkan, Propam Polda Metro Jaya telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi dan terduga pelanggar. Bahkan, berkas perkara disebut telah rampung untuk segera disidangkan.

“Oleh karena itu, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka ‘kotak pandora’ ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya (05/05).

Tak hanya soal etik, IPW juga mendorong Propam untuk menindaklanjuti dugaan pidana berupa percobaan pemerasan. Dugaan ini berkaitan dengan permintaan uang Rp100 juta kepada seorang bernama Rianto yang disebut tidak memiliki kaitan dengan perkara pengeroyokan.

Baca Juga  Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

Menurut IPW, permintaan uang tersebut dilakukan secara sistematis, meski penyidik mengetahui kondisi ekonomi Suharyono sebagai buruh harian lepas.

Kasus Berlarut dan Penetapan Tersangka Dipertanyakan
IPW mengungkap, dugaan pelanggaran ini sebenarnya telah disuarakan sejak 7 Oktober 2025 melalui rilis berjudul “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi”. Saat itu, disebut adanya permintaan uang damai Rp100 juta serta keberpihakan penyidik.

IPW menilai Brigadir Ari Siswanto telah melanggar kode etik karena menghadiri mediasi di luar kantor kepolisian yang berujung pada permintaan uang agar perkara dihentikan.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya laporan polisi oleh Propam Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Namun di sisi lain, proses hukum terhadap Suharyono terus berjalan. Pada 8 April 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka meski disebut tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor. Dalam kasus ini, Suharyono menjadi satu-satunya tersangka, padahal pasal yang digunakan adalah pengeroyokan.

Pada 30 April 2026, Suharyono diperiksa dan langsung ditahan. Bahkan, penangkapan dilakukan pada malam hari setelah perdebatan antara penyidik dan tim kuasa hukum.

IPW juga menyoroti masih dilibatkannya Brigadir Ari Siswanto dalam proses penyidikan, meski sebelumnya telah diminta untuk diganti. Permintaan tersebut diajukan sejak Oktober 2025 kepada Kapolres Depok, namun tidak ditindaklanjuti.

Menurut IPW, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, yang bertujuan menjaga profesionalisme dan mencegah penyimpangan anggota Polri.

Sorotan Dugaan Kekerasan di Polres Depok
Dalam pernyataannya, IPW juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian. Tim Bantuan Hukum IPW mengaku menyaksikan seorang pria diborgol tangan dan kakinya lalu dipukul serta diinjak oleh penyidik Unit Resmob di Polres Metro Depok.

Baca Juga  IPW Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan

Peristiwa itu disebut terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Korban yang berusia sekitar 50 tahun dilaporkan berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

IPW menilai, berbagai dugaan pelanggaran ini harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim guna mengusut dugaan penyimpangan di Polres Metro Depok.

“Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran adanya penyimpangan-penyimpangan prilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah Institusi Polri,” tegas Sugeng.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigadir Ari Siswantodugaan pemerasan polisiIPWkasus pengeroyokan Depokkriminalisasi buruhPolres Metro DepokPropam Polda Metro Jayasidang kode etik PolriSugeng Teguh SantosoSuharyono tersangka
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

Post Selanjutnya

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

RelatedPosts

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
Post Selanjutnya
Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

5 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com