• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 April 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menilai praktik korupsi di daerah tersebut menunjukkan pola berulang dan berpotensi berkembang menjadi modus baru yang lebih sistemik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, mengungkapkan bahwa ini merupakan OTT kedua yang terjadi di Tulungagung. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada 2018 dan melibatkan kepala daerah setempat.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

“Peristiwa ini menjadi catatan serius karena menunjukkan adanya pola berulang,” ujar Asep, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Tulungagung, sepanjang 2026 KPK juga melakukan OTT di sejumlah daerah lain, seperti Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun. Di Jawa Timur, Tulungagung menjadi daerah kedua yang terjaring OTT setelah Madiun.

Risiko Sistemik dan Tata Kelola Lemah

KPK menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan daerah sebagai salah satu faktor utama. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Kabupaten Tulungagung memperoleh skor 72,32 dan masuk kategori “rentan”, menempati peringkat ke-35 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Nilai tersebut mencerminkan masih adanya risiko sistemik dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang perlu segera dibenahi, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya praktik pemenuhan permintaan kepala daerah yang membebani organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga  KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

“Bahkan, sejumlah OPD disebut harus meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut,” ungkap Asep.

KPK menilai kondisi ini berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi sebagai cara untuk menutup kebutuhan setoran kepada kepala daerah.

“Sebagai penyelenggara negara, kepala daerah sudah mendapatkan hak keuangan yang sah. Membebankan kebutuhan pribadi kepada OPD adalah pelanggaran hukum,” tegas Asep.

Peringatan Soal Penyalahgunaan Wewenang

KPK juga menyoroti potensi penyalahgunaan “surat pernyataan” sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu agar tetap loyal meski melanggar hukum. Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena dapat memperkuat budaya korupsi di birokrasi.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kebutuhan pribadi atau kelompok tertentu, termasuk praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dorongan Penguatan Pencegahan

KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

“KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan jajaran OPD agar memiliki komitmen yang sama dalam mencegah dan memberantas korupsi. Aparatur sipil negara diminta berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum,” ucap Asep.

Imbauan Pelaporan oleh Masyarakat

KPK membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui layanan pengaduan resmi melalui di call center 198, email [email protected], serta website https://kws.kpk.go.id/.

“KPK mengimbau keada seluruh aparatur dan perangkat daerah harus berani menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tandas Asep Guntur.*

Baca juga :

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus PemerasanKomisi Pemberantasan KorupsiModus Korupsi Sistemikpengkondisian tenderPenyalahgunaan Wewenang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

Post Selanjutnya

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com