Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menilai praktik korupsi di daerah tersebut menunjukkan pola berulang dan berpotensi berkembang menjadi modus baru yang lebih sistemik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, mengungkapkan bahwa ini merupakan OTT kedua yang terjadi di Tulungagung. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada 2018 dan melibatkan kepala daerah setempat.
“Peristiwa ini menjadi catatan serius karena menunjukkan adanya pola berulang,” ujar Asep, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Tulungagung, sepanjang 2026 KPK juga melakukan OTT di sejumlah daerah lain, seperti Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun. Di Jawa Timur, Tulungagung menjadi daerah kedua yang terjaring OTT setelah Madiun.
Risiko Sistemik dan Tata Kelola Lemah
KPK menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan daerah sebagai salah satu faktor utama. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Kabupaten Tulungagung memperoleh skor 72,32 dan masuk kategori “rentan”, menempati peringkat ke-35 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Nilai tersebut mencerminkan masih adanya risiko sistemik dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang perlu segera dibenahi, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya praktik pemenuhan permintaan kepala daerah yang membebani organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bahkan, sejumlah OPD disebut harus meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut,” ungkap Asep.
KPK menilai kondisi ini berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi sebagai cara untuk menutup kebutuhan setoran kepada kepala daerah.
“Sebagai penyelenggara negara, kepala daerah sudah mendapatkan hak keuangan yang sah. Membebankan kebutuhan pribadi kepada OPD adalah pelanggaran hukum,” tegas Asep.
Peringatan Soal Penyalahgunaan Wewenang
KPK juga menyoroti potensi penyalahgunaan “surat pernyataan” sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu agar tetap loyal meski melanggar hukum. Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena dapat memperkuat budaya korupsi di birokrasi.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kebutuhan pribadi atau kelompok tertentu, termasuk praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dorongan Penguatan Pencegahan
KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
“KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan jajaran OPD agar memiliki komitmen yang sama dalam mencegah dan memberantas korupsi. Aparatur sipil negara diminta berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum,” ucap Asep.
Imbauan Pelaporan oleh Masyarakat
KPK membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui layanan pengaduan resmi melalui di call center 198, email [email protected], serta website https://kws.kpk.go.id/.
“KPK mengimbau keada seluruh aparatur dan perangkat daerah harus berani menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tandas Asep Guntur.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post