Jakarta, Kabariku— Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara gamblang konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Menurutnya, titik awal perkara bermula satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025, yakni pada 2022.
Di tahun itu, suaminya yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029 bersama anaknya yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi masalah. Tapi ketika pejabat punya perusahaan atau berafiliasi, lalu ikut aktif menjadi vendor pengadaan di tempat dia berwenang, di situlah konflik kepentingan terjadi,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan, ada tiga unsur yang membuat perkara ini serius yakni lokus (tempat), waktu, dan kewenangan.
“Tempatnya di Kabupaten Pekalongan wilayah yang dipimpin FAR. Waktunya saat FAR masih aktif menjabat sebagai Bupati.Kewenangannya sebagai kepala daerah, jadi dia memiliki pengaruh terhadap perangkat daerah,” terang Asep.
“Tiga-tiganya berpadu. Waktunya tepat, tempatnya tepat, dan kewenangannya juga ada. Ini yang membuat conflict of interest menjadi nyata,” sambungnya.
PT RNB yang didirikan keluarga Bupati kemudian aktif mengikuti dan memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, tetap yang dimenangkan adalah ‘perusahaan ibu’ (PT RNB),” beber Asep.
Lebih jauh, perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih dahulu. Dengan begitu, PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawarannya agar mendekati HPS.
“Ini tidak boleh dalam prosedur pengadaan barang dan jasa. Tapi karena yang minta Ibu (Fadia Arafiq), tentu perangkat daerah tidak bisa menolak,” ujarnya.
Sepanjang 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan total 21 titik pekerjaan. Dari 2023 hingga 2026, transaksi masuk ke PT RNB tercatat sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.
Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dibagikan kepada keluarga Bupati.
Rinciannya antara lain: Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, suami Fadia Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB: Rp2,3 miliar, Anak Rp4,6 miliar, Anak lainnya Rp2,5 miliar, penarikan tunai Rp3 miliar.
Pengelolaan dana tersebut, menurut KPK, diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi WhatsApp Group bernama “Belanja RSUD”.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati dilaporkan dan didokumentasikan di grup tersebut,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut dan bukan birokrat. Ia menyebut urusan teknis diserahkan kepada Sekda dan dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. Namun KPK menilai alasan itu tidak relevan.
“Ini bertentangan dengan asas presumptio iures de iure. Apalagi yang bersangkutan sudah dua periode menjabat Bupati dan pernah menjadi Wakil Bupati,” kata Asep.
Sekda dan sejumlah pejabat daerah juga disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan tersebut. Namun peringatan itu tidak diindahkan.
KPK memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan modus lain, mengingat dugaan konflik kepentingan yang terjadi di jantung pemerintahan daerah dan melibatkan lingkaran keluarga kepala daerah aktif.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post