Jakarta, Kabariku.com – Upaya hukum yang ditempuh aktivis KontraS, Andrie Yunus, membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Putusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum Andrie. Mereka menilai langkah hakim menjadi titik penting untuk memastikan proses pengusutan perkara tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyim, mengatakan putusan yang dibacakan hakim telah memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi terwujudnya keadilan bagi kliennya.
“Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Afif kepada wartawan usai sidang, Selasa (2/6/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, penanganan perkara itu telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut Afif, amar putusan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat terkait status penanganan kasus.
“Karena dari pernyataan pejabat-pejabat Polda yang memberikan kebingungan kepada masyarakat, akhirnya menunjukkan titik terang,” ujarnya.
Bagi tim kuasa hukum, pekerjaan rumah aparat penegak hukum belum selesai. Mereka berharap penyidikan yang kembali berjalan dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus.
“Bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini,” tegas Afif.
Afif juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilainya sangat rinci dalam memeriksa perkara praperadilan tersebut. Menurut dia, seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan para pihak telah dianalisis secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.
“Dari segi bukti-bukti ataupun tanggapan-tanggapan, nyaris tidak ada satu pun yang tidak dipertimbangkan hakim praperadilan, semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus pada Selasa (2/6/2026).
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS itu. Dengan adanya amar hakim yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga pihak yang diduga berada di balik pendanaan aksi penyerangan tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post