Jakarta, Kabariku.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tampil berbeda saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pendiri Gojek itu terlihat mengenakan jaket hijau bertuliskan nomor 001, yang ternyata memiliki nilai historis tersendiri dalam perjalanan perusahaan transportasi digital yang ia dirikan.
Jaket tersebut diberikan langsung oleh Mulyono, salah satu pengemudi ojek online generasi pertama Gojek, sesaat sebelum Nadiem memasuki ruang sidang.
“Ini jaketnya Pak Mulyono, Gojek 001. Tadi waktu saya masuk beliau membuka jaketnya dan memasangkan ke saya,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Tak sekadar dipakai saat memasuki gedung pengadilan, jaket tersebut terus dikenakan Nadiem hingga membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Setelah persidangan selesai, ia kembali terlihat mengenakan jaket bersejarah itu.
Jaket Generasi Pertama yang Dirancang Sendiri
Di hadapan awak media, Nadiem mengungkapkan bahwa jaket tersebut merupakan seragam generasi pertama Gojek yang desainnya dibuat sendiri olehnya. Saat itu, perusahaan rintisan yang dibangun dari nol tersebut belum memiliki sumber daya untuk menggunakan jasa desainer profesional.
“Ini jaket generasi satu. Saya sendiri dulu yang desainnya karena belum mampu hire designer, maka agak lusuh sedikit desainnya, sederhana,” imbuhnya.
Menurut Nadiem, jaket itu bukan sekadar atribut perusahaan, melainkan simbol perjuangan awal Gojek yang lahir dari keterbatasan.
Simbol Perjalanan Gojek dari Kantor Sederhana hingga Perusahaan Besar
Nadiem mengaku bangga mengenakan jaket Gojek 001 karena menjadi saksi perjalanan panjang industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
“Tapi ini kebanggaan, titik awal cikal bakal daripada Gojek. Belum ada aplikasi, belum ada investor, kantor pun seadanya di pojok. Jadi ini yang mewakili teman-teman yang dari dulu dan setia sama Gojek,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagaimana Gojek memulai perjalanan bisnisnya dari skala kecil hingga berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.
Terseret Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Di sisi lain, Nadiem saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa juga menyebut terdapat 25 pihak, baik individu maupun perusahaan, yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Nama Nadiem termasuk yang disebut menerima keuntungan dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
Namun, tuduhan itu telah dibantah oleh Nadiem. Ia menegaskan angka yang disebutkan jaksa berasal dari aksi korporasi antara Google dan Gojek yang tidak memiliki hubungan dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan akan memasuki tahapan persidangan berikutnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post