• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
20 Januari 2026
di Nasional, News
A A
0
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menjadi kewenangan KPK, tetapi juga dapat dilakukan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maupun Polri melalui Bareskrim.

Menurut Praswad, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur bahwa KPK secara spesifik diberi mandat untuk menangani perkara yang melibatkan lembaga penegak hukum, karena sektor tersebut memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan yang tinggi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Power tends to corrupt, dan absolute power corrupts absolutely. Karena itu perlu balancing, karena kewenangan penegak hukum begitu besar,” ujar Praswad dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

RelatedPosts

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

Ia menjelaskan bahwa baik penyidik, penuntut umum, kepolisian, KPK maupun Kejaksaan sama-sama memiliki “pisau” penegakan hukum yang dapat diarahkan ke mana saja. Kekuasaan yang besar tersebut, menurutnya, membuat risiko penyimpangan selalu ada.

Salah satu contoh isu teknis yang sering menjadi sorotan adalah soal pencabutan pemblokiran rekening dalam perkara tindak pidana korupsi seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya.

Praswad menegaskan, pencabutan maupun pemblokiran rekening sejatinya merupakan langkah prosedural yang normal dalam penyidikan, dan dapat diajukan berdasarkan KUHAP.

“Tetapi yang menjadi perdebatan biasanya adalah materi perkaranya. Bagian ini merupakan ‘dapur penyidikan’ sehingga tidak dibuka ke publik,” jelasnya.

Praswad menyampaikan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung biasanya tidak akan membuka materi perkara atau langkah penyidikan secara terbuka. Sebab bila hal ini diungkap, berpotensi menimbulkan gugatan di pengadilan atau dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  Gelar Diklat dengan Kejagung, KPK Optimalkan Penyimpanan Barang Rampasan untuk Pemulihan Aset

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa keputusan pencabutan blokir tidak pernah ditandatangani oleh pimpinan lembaga, baik Jampidsus maupun Deputi Penindakan KPK. Kewenangan tersebut berada di tangan penyidik yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Di dalam Sprindik ada daftar penyidik, biasanya sekitar 10 hingga 15 orang. Penyidik yang melakukan pemblokiran itulah yang secara formal berwenang mencabut,” tutur Praswad.

Menurutnya, penyidik melakukan tahapan teknis mulai dari mendatangi bank, membuat berita acara penyitaan, berita acara pemblokiran, hingga berita acara pembekuan rekening.

Oleh karena itu, penelusuran terhadap siapa penyidik yang menandatangani pencabutan blokir umumnya membutuhkan waktu karena sifatnya dokumenter dan teknis.

“Penyidik yang menandatangani itu biasanya juga tidak mau berbicara ke publik karena ini adalah dapur penyidikan,” ungkapnya.

Praswad turut menjelaskan bahwa masing-masing lembaga penegak hukum memiliki lapis pengawasan internal. Di KPK terdapat Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas), di Polri ada Wasidik, Propam, Paminal, serta Provost, dan di Kejaksaan terdapat Jamwas dan Komisi Kejaksaan.

“Struktur pengawasan sudah berlapis-lapis di tiap institusi,” imbuhnya.

Praswad menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa isu ini bersifat sangat teknis dan membutuhkan pemahaman prosedural penyidikan.

“Nanti kita bisa diskusi lebih lanjut secara teknis, karena materi ini memang sangat teknis di ranah penyidikan. Saya akan berusaha menjelaskan semaksimal mungkin sesuai pengetahuan dan kapasitas saya,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BlokirJampidsusjiwasrayaKPKPencabutanPenyidik KPKPraswad Nugraharekening
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Post Selanjutnya

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026).

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Karawang, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Warga

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

20 Januari 2026
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

20 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Reses Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi

Reses Wakil Ketua DPRD Garut, Pelaku Usaha Papandayan Dorong Pembangunan Terminal Wisata

20 Januari 2026
Warga Sukatani Sampaikan Aspirasi Pendidikan, Infrastruktur, dan UMKM Saat Reses DPRD Garut

Reses DPRD Garut di Sukatani, Warga Sampaikan Aspirasi Pendidikan dan Infrastruktur

20 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com