• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 November 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal”. _Koalisi Masyarakat Sipil_

Jakarta, Kabariku – Reformasi hukum pidana disebut tengah berada pada titik paling genting. Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan, Indonesia berisiko masuk ke fase krisis hukum pidana akibat keputusan DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur,  menilai langkah tersebut mengabaikan peringatan publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang sejak awal menyoroti banyaknya masalah mendasar dalam rancangan regulasi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 berlangsung sangat cepat dan tidak mengakomodasi rekomendasi substansial.

RelatedPosts

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Akibatnya, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan krusial yang bermasalah. Koalisi menilai keputusan pemerintah mempercepat pemberlakuan KUHAP-bahkan bersamaan dengan KUHP-di tengah minimnya sosialisasi dan belum adanya perangkat pelaksana, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum yang serius.

Ketegangan dalam reformasi hukum pidana kian memuncak. Koalisi Masyarakat Sipil, melalui Ketua YLBHI Muhammad Isnur, melontarkan peringatan keras bahwa Indonesia tengah diseret menuju “jurang krisis hukum pidana” akibat dipaksakannya pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Isnur menyebut DPR dan pemerintah telah mengabaikan kritik publik dan akademisi saat mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025.

Proses pembahasan yang berlangsung kilat dinilai gagal menjawab rekomendasi substansial, sehingga menghasilkan banyak ketentuan bermasalah yang mengancam perlindungan hak warga negara.

Pemberlakuan Dipaksakan, Aturan Pelaksana Nol Persen

Koalisi menilai pemerintah mengambil langkah ekstrem dengan memaksakan pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan berlakunya KUHP pada awal 2026. Padahal jeda waktu pengesahan ke pemberlakuan kurang dari dua bulan dan berpotongan libur akhir tahun.

Baca Juga  Kejari Garut Tangkap Buronan TPPO, Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih mencemaskan lagi, KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Perpres, 1 Perma, dan 1 UU baru terkait penyadapan—namun seluruh aturan pelaksana itu belum tersedia.

“Tanpa aturan pelaksana, aparat di lapangan akan bekerja dalam kekosongan norma, tumpang tindih aturan, dan konflik interpretasi,” tegas Isnur.

Ia membandingkan dengan KUHP yang diberi waktu transisi tiga tahun sejak 2023, tetapi hingga kini pun PP penyerta belum tuntas.

“Jika KUHP saja masih berantakan, bagaimana dengan KUHAP yang jauh lebih teknis?” ujarnya.

40 Masalah Substansi: Dari Penangkapan hingga Ancaman Polri Superpower

Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi sedikitnya 40 poin masalah substansial dalam KUHAP baru. Beberapa yang dianggap paling berbahaya antara lain:

1. Izin Penangkapan dan Penahanan Tanpa Otoritas Independen

Pasal 93 dan 99 memberi kewenangan penangkapan hingga penahanan langsung kepada penyidik tanpa persetujuan Hakim. Alasannya pun dinilai sangat subjektif, seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta,” yang rawan disalahgunakan.

“Tidak ada judicial scrutiny. Ini ancaman langsung terhadap perlindungan fisik warga negara,” kata Isnur.

2. Polri Berpotensi Jadi Superpower dalam Penyidikan

Sejumlah pasal menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali KPK, Kejaksaan, dan TNI AL.

Konsekuensinya, penyidikan di BNN, BPOM, Kehutanan, Bea Cukai, dan lembaga lain terancam tidak independen karena setiap tindakan paksa harus disetujui penyidik Polri.

“Ini menghambat efektivitas penyidikan spesifik dan membuka ruang intervensi,” papar Isnur.

3. Restorative Justice Berubah Menjadi Ruang Pemerasan

Skema Restorative Justice dinilai terlalu longgar: Sudah dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, Minim pengawasan hakim, Tidak jelas batasannya, dan syarat penerapannya bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Kondisi ini disebut berpotensi mendorong “damai paksa” hingga negosiasi gelap bahkan dalam perkara serius, seperti kejahatan lingkungan, perbankan, hingga judi online.

Baca Juga  Jokowi Puji Arah Kebijakan dan Langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo

DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan Peringatan Publik

Maraknya masalah tersebut telah berkali-kali disampaikan akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga LBH.

Namun, Koalisi menyebut pemerintah justru menutup mata dan mempercepat pemberlakuan KUHAP tanpa persiapan sosialisasi maupun kesiapan institusi.

“Ini bukan sekadar risiko administratif. Ini ancaman nyata terhadap hak-hak warga negara,” kata Isnur.

Presiden Prabowo Diminta Terbitkan Perppu

Koalisi menegaskan bahwa solusi paling logis dan konstitusional adalah menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kekacauan hukum pidana dan membuka ruang revisi total secara transparan dan partisipatif.

Isnur mengingatkan bahwa preseden penundaan UU bukan hal baru. Beberapa undang-undang sebelumnya pernah ditunda atau ditangguhkan pemerintah melalui Perppu karena persoalan kesiapan teknis maupun penolakan publik, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan.

Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.

2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.

3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun.

Baca Juga  HUT Partai Golkar ke 60, Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Kerukunan Hadapi Tantangan Global

Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum.

Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.

4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang dicabut melalui Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (setelahnya menjadi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan arah reformasi hukum kita-apakah menuju pembaruan, atau justru memicu kekacauan,” tegasnya.

Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka jalan bagi perombakan total substansi KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!” tandas Isnur.***

*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP

Baca juga :

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik
DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilKrisis Hukum PidanaPresiden Prabowo SubiantoTunda KUHAP BaruYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Post Selanjutnya

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

RelatedPosts

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026
Press Conference Menkum terkait KUHP, KIHAP, dan UU Penesuaian Pidana di Kemenkumham Jakarta (5/1/2026)

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Post Selanjutnya

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com