• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Kejati NTB Siap Dukung Penindakan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 November 2025
di Dwi Warna
A A
0
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyudi menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Kalau ada kebijakan dari pusat, kami di Kejati NTB siap melaksanakan itu semua,” ujar Wahyudi, Selasa (4/11/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurutnya, kasus tambang emas ilegal di Sekotong kini sudah menjadi atensi penanganan di tingkat pusat.

RelatedPosts

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

“Kan pusat sudah tangani, sepertinya akan mengarah ke pidana korupsi. Kami di Kejati NTB belum ada arahan,” tambahnya.

KPK Lakukan Koordinasi dan Supervisi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) di Kejati NTB pada awal Oktober 2024.

Langkah itu dilakukan setelah KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang plang peringatan di lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asal China.

Meski demikian, Wahyudi menegaskan pembahasan dalam kegiatan korsup tersebut berbeda dengan dugaan korupsi yang kini mencuat.

“Itu wilayah lain lagi,” ujarnya.

Informasi yang beredar menyebut, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid) yakni Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tertanggal 23 April 2025 dan Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

KPK: Penyelidikan Masih Berlangsung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya tengah menelusuri dugaan korupsi dalam aktivitas tambang emas di Sekotong. Namun ia menegaskan proses penyelidikan masih bersifat tertutup.

“Nanti kami cek dulu, karena terkait penyelidikan, sebagian besar masih bersifat tertutup dan belum bisa dipublikasikan,” kata Budi.

Baca Juga  Usai Diputus Dewas Melanggar Etik, Nurul Ghufron Tetap Optimis Ikuti Proses Seleksi Capim KPK

Menurutnya, KPK sejauh ini masih menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama sejumlah pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap izin usaha penambangan (IUP).

“Tim kami sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi, mengidentifikasi permasalahan, dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Budi.

Ia menyebut para pemangku kepentingan tersebut berasal dari pemerintah daerah, KLHK, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi laporan masyarakat yang juga masuk ke Kejati NTB, Budi menegaskan KPK masih melakukan pemantauan. “Kami belum bisa sampaikan soal itu. Yang bisa kami pastikan, KPK tetap melakukan pengawasan dan pemantauan,” katanya.

Tambang Ilegal Capai 25 Titik, Omzet Rp90 Miliar per Bulan

Berdasarkan hasil audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan total luas sekitar 98,19 hektare.

Salah satu blok penambangan yang diduga beroperasi di lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit disebut menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan.

Temuan ini memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejati NTB, segera menindak tegas dugaan korupsi dan pelanggaran izin lingkungan di kawasan tambang emas Sekotong.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKejati NTBKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTambang Emas Ilegal Sekotong
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Amran Sulaeman Gerakkan Tim Khusus Kawal Harga Beras di Daerah

Post Selanjutnya

Transparansi Royalti di Indonesia Didukung CISAC

RelatedPosts

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Transparansi Royalti di Indonesia Didukung CISAC

Menteri PKP Targetkan Peningkatan Alokasi BSPS Dua Kali Lipat di Kabupaten Bogor

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Dapat Dukungan Komisi III, Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perang Melawan Narkoba

19 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pemerintah Harus Berperan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM Hadapi Ekonomi Digital 

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026

Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

19 Juni 2026

PPDI Siap Kawal Asta Cita Prabowo, Mendes: Dari Desa Wujudkan Indonesia Emas 2045

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com