• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK: Proses Pembahasan RUU HAP Perlu Terbuka dan Partisipatif

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK

diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).

KPK menilai proses penyusunan regulasi ini belum melibatkan pemangku kepentingan secara utuh, termasuk lembaga yang secara khusus menangani tindak pidana korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RUU HAP harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk dalam hal ini adalah KPK. Kami mendukung pembaruan hukum acara, karena KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2026. Tapi prosesnya harus terbuka dan substansial, bukan sekadar formalitas,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025) lalu.

RelatedPosts

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

Imam menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah untuk mengajukan audiensi sekaligus menyampaikan kajian kelembagaan terkait RUU tersebut.

KPK berharap pemerintah segera merespons agar ruang dialog terbuka, sehingga pembaruan hukum acara tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak melemahkan sistem yang selama ini telah berjalan efektif.

“Partisipasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga fondasi penting dalam membentuk hukum yang adil dan efektif. Kami berharap pembentuk undang-undang dapat membuka ruang tersebut, dan memastikan bahwa proses ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar substantif,” tutup Imam.

KPK Temukan 17 Isu Substansial

Melalui kajian internal bersama para ahli lintas bidang yang juga kerap dimintai pandangan oleh DPR dan Pemerintah, KPK mengidentifikasi sedikitnya 17 isu substansial dalam RUU HAP.

Baca Juga  Istri Kerap Flexing Harta di Medsos, Kepala BPN Jakarta Timur Dipanggil KPK

Isu-isu ini dinilai berpotensi menghambat kerja KPK dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pencegahan korupsi.

Beberapa di antaranya meliputi pembatasan kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan dengan syarat izin pengadilan, penghapusan status penyelidik non-Polri, serta pembatasan upaya pencegahan ke luar negeri hanya bagi pihak yang sudah berstatus tersangka.

“Pasal-pasal semacam ini justru membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindar dari jerat hukum. Jika tidak diselaraskan, upaya penegakan hukum antikorupsi akan mengalami kemunduran. Maka kami menyerukan proses sinkronisasi dan memperhatikan publik sebelum RUU ini disahkan,” tegas Imam.

KPK menekankan agar prinsip lex specialis dalam hukum acara tindak pidana korupsi tetap dihormati dan tidak dikesampingkan oleh ketentuan umum dalam KUHAP.

Apalagi, dalam arah politik hukum saat ini, tindak pidana korupsi telah diakui sebagai kejahatan khusus yang memerlukan penanganan dengan pendekatan khusus pula.

Kekhawatiran Terhadap Melemahnya Pemberantasan Korupsi

Dalam diskusi yang sama, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsyi, menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU HAP.

Ia menilai beberapa ketentuan dalam draf justru mengancam independensi KPK, karena menempatkan kewenangannya di bawah koordinasi atau persetujuan lembaga lain.

“RUU ini justru menyalahi logika dasar kelahiran KPK yang hadir karena kegagalan penegak hukum lain dalam menangani korupsi. Namun, kini malah diarahkan agar kembali bergantung pada institusi yang sama,” jelas Sahel.

Ia juga menyoroti proses pelibatan ahli yang cenderung tertutup—hanya diberi ruang untuk mengomentari pasal-pasal tertentu tanpa akses penuh terhadap draf utuh.

Menurutnya, penyusunan regulasi semestinya dilandasi prinsip keterbukaan dan partisipasi menyeluruh, bukan bersifat parsial atau tambal sulam.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengingatkan agar pembahasan RUU HAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar tenggat waktu.

Baca Juga  Ini 10 Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI 2024 Terbaik

Ia menilai percepatan regulasi perlu diimbangi dengan keterlibatan publik dan kajian akademik yang memadai.

“Pemberlakuan KUHP baru memang butuh hukum acara yang relevan. Tapi bukan berarti prosesnya bisa dijalankan tanpa keterlibatan luas dan pertimbangan matang. Oleh karena itu, kita semua yang ada dalam ruangan ini harus mempunyai concern terhadap bentukan UU Hukum Acara Pidana,” tegas Febby.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBagian Perancangan PeraturanBiro Hukum KPKKomisi Pemberantasan KorupsiPembahasan RUU HAPTransparency International Indonesia (TII)Universitas Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

Post Selanjutnya

Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

RelatedPosts

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Sita USD1,6 Juta Tunai dan Aset Bernilai Tinggi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

2 September 2025
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan hal itu saat menghadiri peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)/KPK

KPK Dorong Pencegahan Korupsi Program MBG Lewat Sinergi Pengawasan Dana Publik

2 September 2025
Post Selanjutnya
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriyana/Instagram @ade.hendriana77

Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

Bey Machmudin dalam acara peluncuran buku buku inspiratif “364+1 Inspirasi Harian”, karya Prof. Dr. Achmad Tjahja N., SP., MP., CFrA., PIA., CACP., CHI., di Wisma Elang Laut (WEL), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7/2025)

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting dari kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 September 2025. (BPMI Setpres)

Presiden Prabowo: BRICS Jadi Pilar Penting Stabilitas di Tengah Geopolitik Dunia

11 September 2025

Dewan Jaminan Sosial Nasional Upayakan Pengaktifan Kembali Peserta PBI-JK di Kabupaten Garut‎‎

11 September 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

11 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/setkab

Anggaran Masih Dibahas dengan DPR, Menkeu Purbaya Temui Presiden Prabowo

11 September 2025
HUT ke 24 Partai Demokrat Gelar Tikar Do'a Bersama untuk Keselamatan Bangsa, di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).

Gelar Tikar Do’a Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Santunan Yatim Warnai HUT ke-24 Partai Demokrat

10 September 2025
Presiden Prabowo instruksikan Kepala BNPB bergerak ke lokasi bencana banjir di Bali dan NTT

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita dan Instruksikan Tanggap Cepat Banjir di Bali dan NTT

10 September 2025

Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama

10 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025

Sehari Setelah Dilantik, Menteri Mukhtarudin Langsung Pimpin Rapat Perdana

10 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden RI Prabowo Subianto melantik empat Menteri dan Wamen dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9) sore di Istana Negara.

    Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.