• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK: Proses Pembahasan RUU HAP Perlu Terbuka dan Partisipatif

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK

diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).

KPK menilai proses penyusunan regulasi ini belum melibatkan pemangku kepentingan secara utuh, termasuk lembaga yang secara khusus menangani tindak pidana korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RUU HAP harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk dalam hal ini adalah KPK. Kami mendukung pembaruan hukum acara, karena KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2026. Tapi prosesnya harus terbuka dan substansial, bukan sekadar formalitas,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025) lalu.

RelatedPosts

Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Aliran Uang PIHK

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017-2021

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

Imam menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah untuk mengajukan audiensi sekaligus menyampaikan kajian kelembagaan terkait RUU tersebut.

KPK berharap pemerintah segera merespons agar ruang dialog terbuka, sehingga pembaruan hukum acara tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak melemahkan sistem yang selama ini telah berjalan efektif.

“Partisipasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga fondasi penting dalam membentuk hukum yang adil dan efektif. Kami berharap pembentuk undang-undang dapat membuka ruang tersebut, dan memastikan bahwa proses ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar substantif,” tutup Imam.

KPK Temukan 17 Isu Substansial

Melalui kajian internal bersama para ahli lintas bidang yang juga kerap dimintai pandangan oleh DPR dan Pemerintah, KPK mengidentifikasi sedikitnya 17 isu substansial dalam RUU HAP.

Baca Juga  Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

Isu-isu ini dinilai berpotensi menghambat kerja KPK dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pencegahan korupsi.

Beberapa di antaranya meliputi pembatasan kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan dengan syarat izin pengadilan, penghapusan status penyelidik non-Polri, serta pembatasan upaya pencegahan ke luar negeri hanya bagi pihak yang sudah berstatus tersangka.

“Pasal-pasal semacam ini justru membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindar dari jerat hukum. Jika tidak diselaraskan, upaya penegakan hukum antikorupsi akan mengalami kemunduran. Maka kami menyerukan proses sinkronisasi dan memperhatikan publik sebelum RUU ini disahkan,” tegas Imam.

KPK menekankan agar prinsip lex specialis dalam hukum acara tindak pidana korupsi tetap dihormati dan tidak dikesampingkan oleh ketentuan umum dalam KUHAP.

Apalagi, dalam arah politik hukum saat ini, tindak pidana korupsi telah diakui sebagai kejahatan khusus yang memerlukan penanganan dengan pendekatan khusus pula.

Kekhawatiran Terhadap Melemahnya Pemberantasan Korupsi

Dalam diskusi yang sama, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsyi, menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU HAP.

Ia menilai beberapa ketentuan dalam draf justru mengancam independensi KPK, karena menempatkan kewenangannya di bawah koordinasi atau persetujuan lembaga lain.

“RUU ini justru menyalahi logika dasar kelahiran KPK yang hadir karena kegagalan penegak hukum lain dalam menangani korupsi. Namun, kini malah diarahkan agar kembali bergantung pada institusi yang sama,” jelas Sahel.

Ia juga menyoroti proses pelibatan ahli yang cenderung tertutup—hanya diberi ruang untuk mengomentari pasal-pasal tertentu tanpa akses penuh terhadap draf utuh.

Menurutnya, penyusunan regulasi semestinya dilandasi prinsip keterbukaan dan partisipasi menyeluruh, bukan bersifat parsial atau tambal sulam.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengingatkan agar pembahasan RUU HAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar tenggat waktu.

Baca Juga  Saksi Ungkap Dana Operasional Tak Terbatas dan Pertemuan Harun Masiku dengan Eks Komisioner KPU

Ia menilai percepatan regulasi perlu diimbangi dengan keterlibatan publik dan kajian akademik yang memadai.

“Pemberlakuan KUHP baru memang butuh hukum acara yang relevan. Tapi bukan berarti prosesnya bisa dijalankan tanpa keterlibatan luas dan pertimbangan matang. Oleh karena itu, kita semua yang ada dalam ruangan ini harus mempunyai concern terhadap bentukan UU Hukum Acara Pidana,” tegas Febby.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBagian Perancangan PeraturanBiro Hukum KPKKomisi Pemberantasan KorupsiPembahasan RUU HAPTransparency International Indonesia (TII)Universitas Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

Post Selanjutnya

Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Aliran Uang PIHK

23 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017-2021

21 Oktober 2025

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

20 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel

Bangun Pemerintahan Bersih, KPK Edukasi DPRD Sulsel Soal Pokir dan Integritas

16 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group bertema 'Leadership with Integrity for Excellent Leader' di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10)

SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

12 Oktober 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok kabariku.com)

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

7 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriyana/Instagram @ade.hendriana77

Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

Bey Machmudin dalam acara peluncuran buku buku inspiratif “364+1 Inspirasi Harian”, karya Prof. Dr. Achmad Tjahja N., SP., MP., CFrA., PIA., CACP., CHI., di Wisma Elang Laut (WEL), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7/2025)

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Monitor Pemprov DKI Tinjau Lahan Eks RS Sumber Waras Jakarta Barat (dok KPK)

Kawal Pemulihan Aset Rp1,4 Triliun, KPK Monitor Pemprov DKI Jakarta Tinjau Lahan Eks RS Sumber Waras

28 Oktober 2025
Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan peran pemuda dalam demokrasi dan pembangunan, didukung kebijakan pendidikan dan bahasa Indonesia dari pemerintah.(Foto:Istimewa)

Puan Maharani: DPR dan Pemuda Bersinergi untuk Masa Depan Bangsa

28 Oktober 2025
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah bahas BPIH 2026. Ongkos haji diusulkan Rp88,4 juta, turun Rp1 juta dari tahun sebelumnya, pengumuman paling cepat besok.(Foto:do.Baznas)

Komisi VIII DPR dan Pemerintah Bahas Rincian Biaya Haji 2026, Pengumuman Paling Cepat Besok

28 Oktober 2025
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mendesak KPK menuntaskan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung secara transparan dan tanpa pandang bulu.(Foto: DPR-RI)

Komisi III DPR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Secara Transparan

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
Momen kebersamaan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)?bersama Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i (kiri) (Foto: dokumentasi Kementerian Haji dan Umrah)

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah dan Dorong Transparansi Ibadah

28 Oktober 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta (Foto: Puspen Kemendagri)

Wamendagri Bima Arya Dorong Sekda dan Kepala Bappeda Perkuat Kepemimpinan Birokrasi dan Kolaborasi Daerah

28 Oktober 2025
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

28 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com