• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Juni 2025
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam perkara suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6/2025), selain pidana penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara.

RelatedPosts

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau dkenal SIAGA 98, menilai hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan atas kejahatan yang dilakukan.

“Ada hal menarik dari vonis Zarof Ricar. Selain hukuman yang lebih ringan, yang menjadi perhatian kami adalah status barang bukti berupa kekayaan yang nilainya lebih dari Rp900 miliar. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Hasanuddin dalam pernyataannya, Selasa (24/6).

Seperti diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan temuan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram (kg) dari rumah tinggal Zarof Ricar, pun dirampas untuk negara.

Karena dikatakan Hakim uang dan logam mulia yang ditemukan dari kediaman Zarof Ricar itu bersumber dari pendapatan yang tidak sah.

“Majelis dalam amar putusannya, menetapkan perampasan dalam kualifikasi ketentuan barang bukti. Untuk sementara putusan ini harus kita hormati,” ucap Hasanuddin.

Baca Juga  Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

SIAGA 98 pada mulanya sangat respect pada pertimbangan Majelis terkait disebutkannya pasal 18 Ayat 1 Pidana Tambahan Perampasan Harta Benda.

“Putusan ini memang menyebut soal perampasan, tapi tidak secara eksplisit memasukkan aset itu sebagai bagian dari pemidanaan tambahan. Ini berpotensi menimbulkan celah hukum di kemudian hari, apalagi jika status barang bukti itu tidak dijelaskan secara rinci dalam amar putusan,” terangnya.

SIAGA 98 mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding. Jika tidak, ada kemungkinan besar harta kekayaan yang telah dirampas untuk negara dapat dipersoalkan secara hukum, baik karena kekhilafan majelis maupun kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Awalnya kami sangat mengapresiasi keberanian Majelis menyebut pasal perampasan aset, tapi jika tidak dikonstruksikan sebagai pidana tambahan, maka semangat pemberantasan korupsi berpotensi melemah. Ini kekeliruan yang harus diperbaiki melalui upaya hukum banding,” tuntas Hasanuddin.*

Baca juga :

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Tahap II Kasus Permufakatan Jahat Vonis Bebas Ronald Tannur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Pejabat MA Zarof RicarKasus Suap dan Gratifikasi Ronald TannurKejaksaan AgungPemufakatan jahat kasus Ronald TanurPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Post Selanjutnya

Konsultasi ke KPK, Muflihun: Siap jadi Whistleblower Kasus Dugaan Korupsi DPRD Riau

RelatedPosts

Kapuspenkum Anang Supriatna

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

29 Juli 2025

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

28 Juli 2025
Bey Machmudin dalam acara peluncuran buku buku inspiratif “364+1 Inspirasi Harian”, karya Prof. Dr. Achmad Tjahja N., SP., MP., CFrA., PIA., CACP., CHI., di Wisma Elang Laut (WEL), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7/2025)

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

27 Juli 2025

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

27 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025
Post Selanjutnya

Konsultasi ke KPK, Muflihun: Siap jadi Whistleblower Kasus Dugaan Korupsi DPRD Riau

Presiden Tunjuk 5 Anggota Pansel Ombudsman RI, Ini Susunannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

30 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

30 Juli 2025
Rekaman tsunami menghantam Ruia usai gempa magnitudo 8,7

Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

30 Juli 2025

Mahasiswa Faperta UNIGA Siap Bersaing di Kancah Internasional dalam Program Internship Bersama Matsubara Noen Japan

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

30 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.