• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PT DAM Serobot Lahan Garapan, Perkumpulan Aktivis 98 Kawal Warga Pagermaneh Bandung Barat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juni 2025
di News
A A
0
Salah satu lahan terbengkalai sejak 2004 Blok Pagermaneh II Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Salah satu lahan terbengkalai sejak 2004 Blok Pagermaneh II Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Praktik yang mencurigakan mengusik ketenangan warga RT 03 RW 07, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pada Rabu (5/6), tanpa pemberitahuan sebelumnya, sejumlah plang milik PT DAM Utama Sakti Prima tiba-tiba muncul di atas lahan pertanian yang selama ini dikelola warga.

Plang tersebut mencantumkan klaim kepemilikan perusahaan terhadap tanah di Blok Pagermaneh II-lahan yang sejak hampir dua dekade lalu dibiarkan terbengkalai setelah masa sewa perusahaan berakhir pada tahun 2004.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Warga mempertanyakan dasar klaim tersebut, mengingat tidak adanya aktivitas maupun perpanjangan hak yang dilakukan oleh perusahaan selama ini.

RelatedPosts

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui, perjanjian sewa yang kala itu dilakukan langsung antara pihak perusahaan dengan para penggarap, disepakati dengan nilai sebesar Rp5.000 per meter persegi.

Dalam perjanjian tersebut, PT.DAM Utama Sakti Prima disebutkan tidak akan memperpanjang sewa, dan apabila tidak ada pembayaran lanjutan, maka lahan dianggap kembali ke penggarap.

Sejak tidak adanya pembayaran sewa pada tahun-tahun berikutnya, lahan tersebut praktis tidak lagi dikelola oleh PT.DAM Utama Sakti Prima Warga menyebut bahwa perusahaan membiarkan tanah tersebut telantar selama bertahun-tahun.

Kini, para penggarap kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk aktivitas pertanian demi keberlangsungan hidup mereka.

“Kami kembali menggarap karena lahan ini terbengkalai dan tak dimanfaatkan sama sekali oleh PT. DAM Utama Sakti Prima. Dulu mereka janji, kalau tidak diperpanjang, hangus. Sekarang tiba-tiba mau klaim lagi,” ujar salah satu warga penggarap.

Baca Juga  Dicuekin Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah, Noel: Mas, Saya Wakil Menteri!

Diketahui, PT. DAM Utama Shakti hanya memfungsikan sebagian lahan mereka yang berada di Kota Bandung dan kini telah menjadi kawasan perumahan mewah.

Sementara sebagian besar lahan lainnya dibiarkan kosong, tak terbangun, bahkan tidak memiliki fasilitas sosial dan ibadah bagi warga sekitar.

Program community development yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pun tidak terlihat dijalankan.

Lahan hijau yang masih tersisa justru dimanfaatkan secara produktif oleh para petani penggarap dan Serikat Petani Pasundan (SPP), yang terus mengorganisir para petani dikawasan tersebut untuk mempertahankan tanah garapannya bagi kegiatan bercocok tanam dan fungsi ekonomi lainnya.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 Pasal 28, Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dicabut oleh negara.

Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan kembali lahan tersebut secara legal dan produktif.

“Jika sebuah perusahaan yang “katanya punya izin” tidak mengusahakan tanah sesuai izinnya, maka negara berhak mencabut izin tersebut. Rakyat punya hak untuk memperjuangkan dan memfungsikan lahan tersebut demi kepentingan umum,” ungkap Lukman Nurhakim, Sekjen Perkumpulan Aktivis 98 yang giat melakukan pendampingan petani di Kawasan Punclut Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (7/6/2025).

Kasus ini menjadi potret sengkarut pengelolaan tanah oleh korporasi, sekaligus menggambarkan perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah yang mereka garap selama puluhan tahun.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan dan meninjau kembali izin HGU yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.*Man

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Operasi PT GAG Nikel Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Menteri ESDM dan Profil Perusahaan

Post Selanjutnya

Kebakaran Hebat di Kapuk Muara: 470 Rumah Hangus, 1.387 Warga Terpaksa Mengungsi

RelatedPosts

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

29 April 2026
Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
ilustrasi gambar PUKIS

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

28 April 2026

Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

28 April 2026
Post Selanjutnya
Kiri: tenda pengungsian warga korban kebakaran Kapuk Muara. Kanan: Rumah-rumah di Kapuk Muara rata dengan tanah, hanya menyisakan puing-puing/Instagram @lbj_jakarta

Kebakaran Hebat di Kapuk Muara: 470 Rumah Hangus, 1.387 Warga Terpaksa Mengungsi

Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026
Foto bersama

Pemda Garut Dorong Bela Negara Digital dan Parenting untuk Perkuat Karakter Remaja

29 April 2026
ruang konferensi pers Istana Kepresidenan

Menguatkan Komunikasi Istana: Inspirasi Praktik Baik KPK

29 April 2026

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

29 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com