• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PT DAM Serobot Lahan Garapan, Perkumpulan Aktivis 98 Kawal Warga Pagermaneh Bandung Barat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juni 2025
di News
A A
0
Salah satu lahan terbengkalai sejak 2004 Blok Pagermaneh II Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Salah satu lahan terbengkalai sejak 2004 Blok Pagermaneh II Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Praktik yang mencurigakan mengusik ketenangan warga RT 03 RW 07, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pada Rabu (5/6), tanpa pemberitahuan sebelumnya, sejumlah plang milik PT DAM Utama Sakti Prima tiba-tiba muncul di atas lahan pertanian yang selama ini dikelola warga.

Plang tersebut mencantumkan klaim kepemilikan perusahaan terhadap tanah di Blok Pagermaneh II-lahan yang sejak hampir dua dekade lalu dibiarkan terbengkalai setelah masa sewa perusahaan berakhir pada tahun 2004.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Warga mempertanyakan dasar klaim tersebut, mengingat tidak adanya aktivitas maupun perpanjangan hak yang dilakukan oleh perusahaan selama ini.

RelatedPosts

KSP Dudung Abdurachman Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui, perjanjian sewa yang kala itu dilakukan langsung antara pihak perusahaan dengan para penggarap, disepakati dengan nilai sebesar Rp5.000 per meter persegi.

Dalam perjanjian tersebut, PT.DAM Utama Sakti Prima disebutkan tidak akan memperpanjang sewa, dan apabila tidak ada pembayaran lanjutan, maka lahan dianggap kembali ke penggarap.

Sejak tidak adanya pembayaran sewa pada tahun-tahun berikutnya, lahan tersebut praktis tidak lagi dikelola oleh PT.DAM Utama Sakti Prima Warga menyebut bahwa perusahaan membiarkan tanah tersebut telantar selama bertahun-tahun.

Kini, para penggarap kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk aktivitas pertanian demi keberlangsungan hidup mereka.

“Kami kembali menggarap karena lahan ini terbengkalai dan tak dimanfaatkan sama sekali oleh PT. DAM Utama Sakti Prima. Dulu mereka janji, kalau tidak diperpanjang, hangus. Sekarang tiba-tiba mau klaim lagi,” ujar salah satu warga penggarap.

Baca Juga  Bupati Rudy Gunawan Siap Jadi Ketum Persigar Garut yang Baru

Diketahui, PT. DAM Utama Shakti hanya memfungsikan sebagian lahan mereka yang berada di Kota Bandung dan kini telah menjadi kawasan perumahan mewah.

Sementara sebagian besar lahan lainnya dibiarkan kosong, tak terbangun, bahkan tidak memiliki fasilitas sosial dan ibadah bagi warga sekitar.

Program community development yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pun tidak terlihat dijalankan.

Lahan hijau yang masih tersisa justru dimanfaatkan secara produktif oleh para petani penggarap dan Serikat Petani Pasundan (SPP), yang terus mengorganisir para petani dikawasan tersebut untuk mempertahankan tanah garapannya bagi kegiatan bercocok tanam dan fungsi ekonomi lainnya.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 Pasal 28, Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dicabut oleh negara.

Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan kembali lahan tersebut secara legal dan produktif.

“Jika sebuah perusahaan yang “katanya punya izin” tidak mengusahakan tanah sesuai izinnya, maka negara berhak mencabut izin tersebut. Rakyat punya hak untuk memperjuangkan dan memfungsikan lahan tersebut demi kepentingan umum,” ungkap Lukman Nurhakim, Sekjen Perkumpulan Aktivis 98 yang giat melakukan pendampingan petani di Kawasan Punclut Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (7/6/2025).

Kasus ini menjadi potret sengkarut pengelolaan tanah oleh korporasi, sekaligus menggambarkan perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah yang mereka garap selama puluhan tahun.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan dan meninjau kembali izin HGU yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.*Man

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Operasi PT GAG Nikel Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Menteri ESDM dan Profil Perusahaan

Post Selanjutnya

Kebakaran Hebat di Kapuk Muara: 470 Rumah Hangus, 1.387 Warga Terpaksa Mengungsi

RelatedPosts

KSP Dudung Abdurachman Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

16 Juni 2026

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

15 Juni 2026

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026
Post Selanjutnya
Kiri: tenda pengungsian warga korban kebakaran Kapuk Muara. Kanan: Rumah-rumah di Kapuk Muara rata dengan tanah, hanya menyisakan puing-puing/Instagram @lbj_jakarta

Kebakaran Hebat di Kapuk Muara: 470 Rumah Hangus, 1.387 Warga Terpaksa Mengungsi

Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Pagar Alam Tiru Pemkot Tangsel Soal Pengelolaan Pendapatan Daerah Lewat Transformasi Digital

16 Juni 2026

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

16 Juni 2026

Global Bond Danantara Oversubscribed 4,6 Kali, Rosan: Bukti Kepercayaan Investor Dunia Tetap Tinggi

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

KSP Dudung Abdurachman Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

16 Juni 2026
Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

15 Juni 2026

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

15 Juni 2026

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com