• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PT DAM Serobot Lahan Garapan, Perkumpulan Aktivis 98 Kawal Warga Pagermaneh Bandung Barat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juni 2025
di News
A A
0
Salah satu lahan terbengkalai sejak 2004 Blok Pagermaneh II Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Salah satu lahan terbengkalai sejak 2004 Blok Pagermaneh II Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Praktik yang mencurigakan mengusik ketenangan warga RT 03 RW 07, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pada Rabu (5/6), tanpa pemberitahuan sebelumnya, sejumlah plang milik PT DAM Utama Sakti Prima tiba-tiba muncul di atas lahan pertanian yang selama ini dikelola warga.

Plang tersebut mencantumkan klaim kepemilikan perusahaan terhadap tanah di Blok Pagermaneh II-lahan yang sejak hampir dua dekade lalu dibiarkan terbengkalai setelah masa sewa perusahaan berakhir pada tahun 2004.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Warga mempertanyakan dasar klaim tersebut, mengingat tidak adanya aktivitas maupun perpanjangan hak yang dilakukan oleh perusahaan selama ini.

RelatedPosts

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui, perjanjian sewa yang kala itu dilakukan langsung antara pihak perusahaan dengan para penggarap, disepakati dengan nilai sebesar Rp5.000 per meter persegi.

Dalam perjanjian tersebut, PT.DAM Utama Sakti Prima disebutkan tidak akan memperpanjang sewa, dan apabila tidak ada pembayaran lanjutan, maka lahan dianggap kembali ke penggarap.

Sejak tidak adanya pembayaran sewa pada tahun-tahun berikutnya, lahan tersebut praktis tidak lagi dikelola oleh PT.DAM Utama Sakti Prima Warga menyebut bahwa perusahaan membiarkan tanah tersebut telantar selama bertahun-tahun.

Kini, para penggarap kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk aktivitas pertanian demi keberlangsungan hidup mereka.

“Kami kembali menggarap karena lahan ini terbengkalai dan tak dimanfaatkan sama sekali oleh PT. DAM Utama Sakti Prima. Dulu mereka janji, kalau tidak diperpanjang, hangus. Sekarang tiba-tiba mau klaim lagi,” ujar salah satu warga penggarap.

Baca Juga  Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

Diketahui, PT. DAM Utama Shakti hanya memfungsikan sebagian lahan mereka yang berada di Kota Bandung dan kini telah menjadi kawasan perumahan mewah.

Sementara sebagian besar lahan lainnya dibiarkan kosong, tak terbangun, bahkan tidak memiliki fasilitas sosial dan ibadah bagi warga sekitar.

Program community development yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pun tidak terlihat dijalankan.

Lahan hijau yang masih tersisa justru dimanfaatkan secara produktif oleh para petani penggarap dan Serikat Petani Pasundan (SPP), yang terus mengorganisir para petani dikawasan tersebut untuk mempertahankan tanah garapannya bagi kegiatan bercocok tanam dan fungsi ekonomi lainnya.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 Pasal 28, Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dicabut oleh negara.

Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan kembali lahan tersebut secara legal dan produktif.

“Jika sebuah perusahaan yang “katanya punya izin” tidak mengusahakan tanah sesuai izinnya, maka negara berhak mencabut izin tersebut. Rakyat punya hak untuk memperjuangkan dan memfungsikan lahan tersebut demi kepentingan umum,” ungkap Lukman Nurhakim, Sekjen Perkumpulan Aktivis 98 yang giat melakukan pendampingan petani di Kawasan Punclut Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (7/6/2025).

Kasus ini menjadi potret sengkarut pengelolaan tanah oleh korporasi, sekaligus menggambarkan perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah yang mereka garap selama puluhan tahun.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan dan meninjau kembali izin HGU yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.*Man

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Operasi PT GAG Nikel Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Menteri ESDM dan Profil Perusahaan

Post Selanjutnya

Kebakaran Hebat di Kapuk Muara: 470 Rumah Hangus, 1.387 Warga Terpaksa Mengungsi

RelatedPosts

Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Post Selanjutnya
Kiri: tenda pengungsian warga korban kebakaran Kapuk Muara. Kanan: Rumah-rumah di Kapuk Muara rata dengan tanah, hanya menyisakan puing-puing/Instagram @lbj_jakarta

Kebakaran Hebat di Kapuk Muara: 470 Rumah Hangus, 1.387 Warga Terpaksa Mengungsi

Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com