• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti 9 Poin Krusial Harus Diselesaikan dalam RUU KUHAP

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 April 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil menilai banyak materi yang harus dibahas secara mendalam dalam rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

Untuk itu Koalisi meminta Komisi III DPR RI tidak terburu-buru membahas RUU KUHAP agar tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang tersistematis dalam proses peradilan pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Komisi III DPR terkesan terburu buru apabila menargetkan pembahasan RUU KUHAP pada dua kali masa sidang atau Oktober-November 2025.

RelatedPosts

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan 

Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum Bagi Jutaan Pernikahan yang Tak Tercatat

UCY Bahas Urgensi Kewenangan MK, Saat Kuliah Umum Ketua MK

Padahal RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.

“Tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” kata Isnur dalam keterangannya diterima Kabariku, Rabu (02/04/2025).

Isnur mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP.

Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel.

“Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” katanya.

Kedua, perlu mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

Isnur menegaskan harus ada jaminan  seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik atau penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan.

Baca Juga  Rolas Budiman Sitinjak Minta Semua Pihak Tidak Berpolemik pada Kasus Meninggalnya Brigadir J

“Mesti ada mekanisme keberatan disertai pemeriksaan substansial dugaan pelanggaran daripada sekadar pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan,” jelasnya.

Ketiga, KUHAP harus memiliki pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan. Sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat,” urainya.

Selain itu, dalam waktu maksimal 48 jam, terduga pelanggar yang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjunya perlu penahanan.

Keempat, RUU KUHAP harus memiliki prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara, termasuk advokat yang mendampingi.

Isnur menegaskan harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan, terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas peradilan dan bukti-bukti memberatkan.

“Termasuk perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tegasnya.

Kelima, perlu adanya akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery).

Koalisi menegaskan RUU KUHAP perlu mengatur pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, termasuk syarat kewenangan serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan.

“Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana,” ujar Isnur.

Keenam, perlu pembaruan sistem hukum pembuktian. Isnur mengatakan harus ada definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti, serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti.

Baca Juga  Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, KPK Paparkan Anggaran dan Target TA 2025

Selain itu, KUHAP perlu memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis bukti dan harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik.

“Definisi bukti ini, bukan sekadar mengacu pada dua alat bukti di awal untuk terus-menerus digunakan sebagai alasan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya,” kata Isnur.

Ketujuh, harus ada batasan pengaturan tentang sidang elektronik. Koalisi menilai perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” dimana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan.

Selain itu,  perlu ada jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik, termasuk keluarga korban maupun terdakwa.

Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Isnur mengatakan harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara.

Perlu ada jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan.

“Akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman atau pemerasan,” ujarnya.

Dan kesembilan, perlu ada penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban.

“Perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban,” jelasnya.

Disamping itu, harus ada jaminan pasal-pasal operasional agar hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif.

“Ini termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” kata Isnur.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya.

Baca Juga  Apresiasi Dukungan DPR, Kepala BNN Suyudi: Energi Tambahan untuk War on Drugs

Habiburokhman mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

“Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fix di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (27/03/2025).

DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden atau Surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025.

Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

Saat itu, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ucapnya.*K.101

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 9 Poin Krusial RUU KUHAPKoalisi Masyarakat SipilKomisi III DPR RIYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terekam Seismograf, Gunung Marapi Kembali Erupsi dengan Ketinggian ±1.500M

Post Selanjutnya

Kakorlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik 5-7 April: Siapkan Langkah Strategis untuk Kelancaran Lalu Lintas

RelatedPosts

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan 

1 Oktober 2025

Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum Bagi Jutaan Pernikahan yang Tak Tercatat

30 September 2025

UCY Bahas Urgensi Kewenangan MK, Saat Kuliah Umum Ketua MK

28 September 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dan Wakilnya, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Menko Yusril: Komite Reformasi Polri Tidak Akan Bertabrakan dengan Tim Transformasi Kapolri

26 September 2025

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

25 September 2025

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama

25 September 2025
Post Selanjutnya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryanugroho Siapkan Langkah Strategis untuk Kelancaran Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

Kakorlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik 5-7 April: Siapkan Langkah Strategis untuk Kelancaran Lalu Lintas

Sat Polairud Evakuasi Temukan Jasad Wisatawan Asal Kampung Pasir Layung yang Tenggelam di Pantai Karangpapak

Satpolairud Polres Garut Temukan Jasad Wisatawan Asal Bandung Tenggelam di Karangpapak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025

Gerakan Selamatkan Pangan Melalui Platform Digital Diperkuat Badan Pangan Nasional

1 Oktober 2025

Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Global, Pangan Lokal Jadi Strategi Nasional

1 Oktober 2025

Mudahkan Layanan Publik bagi Pekerja Migran, Aplikasi All Indonesia Diluncurkan Kementerian P2MI

1 Oktober 2025

Menteri Desa : 80 tahun Indonesia Merdeka, Lebih Dari 10.000 Desa Tertinggal yang Belum Nikmati Listrik dan Internet

1 Oktober 2025

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan 

1 Oktober 2025

Perhelatan MotoGP Mandalika 2025, Disambut Antusias Masyarakat

1 Oktober 2025

Upaya Pemerintah Hadirkan Riset Berdampak, Luncurkan Program Riset Strategis

1 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.