• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
16 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Haidar Alwi

Haidar Alwi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi memutilasi kewenangan Polri secara sistematis, sekaligus memberikan Kejaksaan kekuasaan absolut dalam sistem peradilan. Jika dibiarkan, perubahan ini bisa menjadi titik balik yang menghancurkan keseimbangan hukum di Indonesia, di mana Polri dikerdilkan dan Kejaksaan menjadi satu-satunya otoritas penegak hukum tanpa pengawasan berarti.

Ir. R. Haidar Alwi, Mt, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyoroti ancaman besar di balik revisi ini. Menurutnya, jika polisi hanya menjadi eksekutor tanpa wewenang penyelidikan dan penyidikan, maka Kepolisian Republik Indonesia secara de facto telah dikebiri dan dipaksa tunduk di bawah kekuasaan tunggal Kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polisi Tak Lagi Bisa Menyelidiki Kasus Secara Independen

RelatedPosts

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

Salah satu perubahan paling berbahaya dalam revisi ini adalah hilangnya kewenangan Polri dalam menangani penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Dengan kata lain, polisi tidak lagi memiliki kendali atas proses hukum yang mereka tangani sendiri. Semua tahapan kasus, sejak awal hingga akhir, akan berada di tangan Jaksa.

“Ini bukan sekadar pengalihan peran, tetapi bentuk pemangkasan besar-besaran terhadap otoritas kepolisian. Polisi akan kehilangan independensi, hanya bisa bergerak berdasarkan arahan Kejaksaan. Jika demikian, untuk apa lagi ada institusi kepolisian dalam sistem peradilan pidana?” tegas Haidar Alwi, Sabtu, 15 Maret 2025.

Jika revisi ini diterapkan, Polri akan mengalami dampak fatal:

  1. Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Hilang
    Polisi hanya bisa bergerak jika ada perintah dari Kejaksaan. Semua langkah yang diambil dalam sebuah kasus harus mendapat restu Jaksa, termasuk penahanan dan pemanggilan saksi.
  2. Polri Menjadi Alat Birokrasi, Bukan Lembaga Penegak Hukum
    Dengan hilangnya peran investigatif, polisi hanya akan bertugas sebagai eksekutor teknis yang menjalankan perintah hukum tanpa independensi.
  3. Kriminalitas Bisa Meningkat Akibat Lambatnya Proses Hukum
    Tanpa wewenang penuh, polisi akan mengalami hambatan birokrasi dalam menangani kejahatan, terutama dalam situasi yang membutuhkan tindakan cepat.
Baca Juga  Munajat 1000 Doa: Haidar Alwi Santuni Rakyat dan Berangkatkan Umrah 20 Ustadz

Kejaksaan Jadi Penguasa Tunggal di Dunia Hukum?

Di sisi lain, revisi ini justru memberikan Kejaksaan otoritas yang nyaris tak terbatas. Jaksa tidak hanya menjadi penuntut, tetapi juga mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan. Dengan kata lain, Kejaksaan bisa menentukan kasus mana yang ditindaklanjuti, siapa yang harus diseret ke pengadilan, dan siapa yang bisa ‘diselamatkan’ tanpa intervensi dari pihak lain.

Tiga ancaman utama dari monopoli hukum oleh Kejaksaan adalah:

  1. Jaksa Bisa Mengontrol Siapa yang Dihukum dan Siapa yang Dibebaskan
    Dengan kewenangan penuh, Kejaksaan memiliki kuasa untuk menghentikan atau mempercepat kasus sesuai kepentingan tertentu.
  2. Peningkatan Kriminalisasi dan Politisasi Kasus
    Tanpa polisi sebagai penyeimbang, hukum bisa dijadikan alat tekanan bagi oposisi atau individu yang tidak sejalan dengan kekuasaan.
  3. Korupsi di Kejaksaan Bisa Meningkat Tajam
    Jika satu lembaga memiliki kontrol absolut, maka celah suap, pemerasan, dan rekayasa perkara semakin terbuka lebar.

“Seharusnya kita belajar dari negara-negara yang pernah gagal dalam reformasi hukumnya. Ketika satu institusi memiliki kekuasaan terlalu besar tanpa pengawasan, maka hukum bisa berubah menjadi alat tirani, bukan lagi instrumen keadilan,” lanjut Haidar Alwi.

Dampak Sistemik: Runtuhnya Sistem Hukum Berkeadilan

Jika revisi ini dipaksakan, Indonesia bisa menghadapi krisis hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beberapa efek yang dapat muncul di antaranya:

  1. Polisi Tak Lagi Mampu Melindungi Masyarakat dengan Cepat dan Efektif
    Jika polisi harus menunggu persetujuan Jaksa untuk bertindak, maka kejahatan bisa berkembang lebih cepat dibandingkan respons hukum.
  2. Jaksa Menjadi ‘Hakim Bayangan’ dalam Proses Peradilan
    Dengan kendali penuh atas penyelidikan dan penyidikan, Jaksa bisa mengatur jalannya perkara tanpa pengawasan berarti.
  3. Keadilan Bisa Dibeli oleh yang Punya Kekuasaan dan Uang
    Jika tidak ada mekanisme penyeimbang, hukum hanya akan berpihak kepada mereka yang memiliki akses ke kekuasaan dan sumber daya finansial.
  4. Maraknya Kasus Rekayasa dan Peradilan Sesat
    Tanpa kontrol kepolisian, potensi kasus rekayasa dan peradilan yang bias kepentingan semakin besar.
  5. Kejaksaan Bisa Berubah Menjadi ‘Lembaga Superbody’ Tanpa Pengawasan
    Jika revisi ini disahkan, tidak akan ada yang bisa membendung Kejaksaan jika mereka menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga  Haidar Alwi: Tarif Impor 32% Bukan Bencana, Tapi Filter Strategis

Sebagai pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi menegaskan bahwa perubahan ini harus dikritisi dan ditolak keras. Ia menekankan bahwa reformasi hukum tidak boleh dilakukan dengan cara menghapus keseimbangan kekuasaan antara Kepolisian dan Kejaksaan.(Bem)***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Haidar Alwikejaksaankepolisianrevisi RUU KUHAP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Post Selanjutnya

Update OTT KPK di OKU, Inilah Daftar 8 Orang yang Diamankan Serta Besaran Uang yang Disita

RelatedPosts

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta/kemlu

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

3 September 2025
Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

3 September 2025
Presiden Prabowo Subianto menjenguk masyarakat dan polisi korban aksi demonstrasi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, 1 September 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo Tegaskan Lindungi Demonstran Damai, Hukum Tegas Perusuh

2 September 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo/Polda Maluku

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Upaya Penerobosan Mako Brimob

1 September 2025
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin patroli skala besar di Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Humas Polri)

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

1 September 2025
Post Selanjutnya

Update OTT KPK di OKU, Inilah Daftar 8 Orang yang Diamankan Serta Besaran Uang yang Disita

MBI Jakarta Bersama PomDam Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

3 September 2025
Tiga Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus Baha Tuntutan Reformasi Kebijakan dan Tranparansi DPR dan Pemerintah, Rabu (3/9/2025).

Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus: Sepakati Langkah Reformasi Berkeadilan

3 September 2025
Bimo Putranto, Pendiri Rumah Keluarga Bersama

Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

3 September 2025
Ilustrasi Jokowi dan Prabowo Subianto

Bangun Kepercayaan Publik, Pemerintahan Prabowo Harus Bersih Dari Pengaruh Rezim Terdahulu

3 September 2025

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Rumah yang terdampak gempa Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Masih Proses Verifikasi Rumah Terdampak Gempa

3 September 2025
Sesi Foto Bersama pada Acara Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing, Rabu (3/9/2025). Presiden Prabowo tampak berdiri di sebelah kanan Presiden Rusia, Vladimir Putin

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing

3 September 2025
Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Momen pengambilan sumpah empat pemain diaspora resmi jadi WNI di KBRI Den Haag/PSSI

Empat Pemain Diaspora Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

3 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Mafia di Balik Kerusuhan Harus Diungkap, SIAGA 98 Desak Menteri Bersaksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.