OKU, Kabariku – Delapan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yang terjaring OTT KPK di OKU tersebut dibawa ke Palembang melalui jalur darat sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB mereka langsung dibawa tim penyidik KPK ke Palembang, lalu diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, di Baturaja, Minggu (16/3/2025).
Berikut adalah daftar delapan orang yang terjaring dalam OTT KPK di OKU:
• Nov, Kepala Dinas PUPR OKU
• FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP), tiga anggota DPRD OKU
• Tiga ASN di lingkungan Dinas PUPR OKU
• Satu orang kontraktor
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik KPK di Mapolres OKU, tujuh unit mobil disiapkan untuk membawa mereka ke Palembang sebelum diterbangkan ke Jakarta.
“Rombongan KPK ini langsung menuju Palembang dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Jakarta,” ungkap Kapolres OKU.
KPK Sita Uang Rp2,6 Miliar
Selain mengamankan delapan pejabat, KPK juga menyita uang sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR OKU yang berhubungan dengan proyek dinas tersebut.
“Penyidik KPK menyita uang sebesar Rp2,6 miliar dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” kata Fitroh.
Penggeledahan Lanjutan
Kapolres OKU menambahkan bahwa penyidik KPK berencana kembali ke Baturaja, Kabupaten OKU, pada Senin (17/3/2025) untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU guna melengkapi proses penyidikan.
Terkait detail kasus yang menjerat Nov dan lainnya, Kapolres mengaku tidak mengetahui secara pasti karena pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.
“Kami hanya sebatas menyediakan tempat saja,” ujarnya.
Kasus di OKU ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post