• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini Artikel

Lemahnya Pengawasan dan Pemahaman Pengupahan Ketenagakerjaan Penyebab Upah di Kabupaten Garut Buruk dan Eksploitatif

Redaksi oleh Redaksi
21 Oktober 2023
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh
Indra Kurniawan S.H.
Perngamat Politik Perburuhan
Bidang Litigasi Federasi Serikat Pekerja Garut

Garut, Kabariku- Penetapan UMK di kota-kota yang di Indonesia kerap diwarnai pengerahan masa untuk meminta kepada pemerintah dan penentu kebijakan Pengupahan di Kabupaten Kota berupa kenaikan upah minimum setiap tahunnya melebihi kalkulasi yang biasanya secara proporsional dihitung melalui DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak berbeda yang terjadi di Kabupaten Garut, fokus para pekerja/buruh melalaui Serikat-Serikat menggunakan model aksi masa menjelang penetapan adalah hal yang lumrah dan memang pada satu keadaan kondisi aksi masa ini diperlukan sebagai bentuk ekspresi mayoritas yang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Kabupaten Garut belum mampu keluar dari Upah Murah, rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan dan limitasi UMK selama ini.

RelatedPosts

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

80 Tahun Usia Kemerdekaan Dan Mimpi Pejuang Serta Para Pendiri Bangsa

Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Posisi UMK Kabupaten Garut 2023 yang hanya bernilai Rp. 2,117,318 dengan urutan No 5 Terbawah se Jawa Barat adalah nilai yang sangat jauh dari kecukupan daya beli, sehingga nilai dasar upah minimum ini benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan dasar pangan, kebutuhan Kesehatan, kebutuhan Pendidikan sehingga nilai upah dan beban kerja di kabupaten garut pada sector formal sangat mencerminkan eksploitasi pekerja.

Disisi lain ada pergeseran makna UMK dalam dialetika perburuhan, dimana perusahaan dan pemerintahan daerah melalui perangkatnya seolah menganggap bahwa pemenuhan UMK yang di jadikan standar pengupahan bagi level tertentu diperusahaan seolah sudah dianggap memenuhi Regulasi Normatif.

Baca Juga  Ketauladan Pemimpin Vs Pemimpin “JARKONI”

Padahal cara pandang tersebut adalah kesalahan besar yang sangat merugikan kaum pekerja yang berkutat dengan upah rendah.

Perlu dipahami dan diketahui, bahwa UMK atau upah minimum adalah standar upah yang variable nya ditentukan oleh Pemerintah dan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sudah sangat susah sekali kaum pekerja memberikan masukan-masukan empiris karena regulasi telah mengunci formula penambah UMK setiap tahunnya hanya diambil dari data statistik dari Lembaga yang memiliki kewenangan sehingga sudah dapat dipastikan control upah tidak dimiliki oleh kaum pekerja seperti hal nya regulasi sebelumnya di PP 78 Tahun 2015.

Bahwa definisi penerapan UMK secara regulative memiliki sifat terbatas sebagaimana ketentuan dalam UU 6/2023 Pasal 88D ayat (2) mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yang mana varible ini adalah variable exsternal yang tentunya sangat berbeda dengan Struktur Skala Upah yang mengatur tentang penetapan variable internal berupa Anilisa jabatan, evaluasi jabatan, Pendidikan, skill dan kompetensi.

Sehingga logika hukum dasar juga sudah sangat ekplisit bahwa perusahaan wajib menambah nilai UMK di Tahun kedua berupa Persentase tertentu dari skema struktur skala upah yang telah ditentukan.

Lebih lanjut perlu disampaikan bahwa Pemerintahan daerah melaui dinas tenaga kerja dan atau dinas pengawasan tenaga kerja dan atau Komisi ketengakerjaan di DPRD Kabupaten Garut tidak memiliki data Proper tentang kepatuhan pemenuhan UMK yang terbatas hanya bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 (satu) tahun untuk kalangan sector formal di Kabupaten Garut, padahal data ini sangat urgent dan penting untuk dimiliki untuk mengukur kepatuhan penerapan UPAH yang berbasis UMK yang limitatif dan UPAH berbasis Struktur Skala upah yang 100% wajib diberlakukan di perusahaan-perusahaan bagi pekerja yang masa kerjannya lebih dari 1 Tahun.

Baca Juga  Ibu Kota Negara Baru “Dibangun Paksa” oleh Jokowi Untuk Siapa?

Jadi sebetulnya yang perlu didorong kuat oleh Serikat-Serikat yang ada di Kabupaten Garut saat ini tidak hanya terkait pada besaran UMK saja, jauh yang lebih penting dari itu adalah kejelasan struktur skala upah di masing-masing perusahaan karena penerapan upah layak hanya akan dilihat dari diberlakukan atau tidaknya Struktur Skala Upah di perusahaan sebagaimana Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang penghidupan yang layak dan seluruih peraturan yang pernah berlaku dan sedang berlaku dari mulai UU 13 Tahun 2003 Pasal 92 ayat (1) Jo Kepmen 49 Tahun 2004 jo PP 78 Tahun 2015 jo Permenaker 1 Tahun 2017 Jo UU 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker Jo PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Yang penting menjadi catatan dan informasi juga adalah jika ditemukan ada perusahaan yang masih membayar Upah Pokok Bagi masa kerja di atas 1 tahun masih menggunakan besaran Upah Minimum Kabupaten maka secara Hukum Positif adalah keadaan yang TIDAK NORMATIF.

Tentu saja fakta empiris dapat dilihat bahwa masih banyak dan maraknya Perusahaan yang masih membayar upah diatas 1 tahun masa kerja menggunakan UMK di kabupaten garut yang secara keperdataan telah terjadi Wanprestasi yang dilakukan perusahaan sehingga wajib dilakukan gugatan menggunakan tahapan-tahapan seperti yang diatur di UU 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Perlu fokus mendalam dalam penyelesaian kurangnya pemenuhan hak upah bagi pekerja di kabupaten garut dan tentu saja ada beberapa organ yang bisa dimanfaatkan yaitu keberadaan Lembaga Tripartit Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut yang memiliki tugas melakukan diagnosa terhadap keberlakuan regulasi di substansi Pengupahan.

Lalu para serikat pekerja juga diharapkan melakukan investigasi dimasing-masing perusahaannya untuk kemudian mampu menemukan fakta hukum pelanggaran dan segera meminta Pengawasan Ketenagakerjaan di wilayahnya melakukan pemeriksaan intensif, terukur, objektif dan transfaran untuk melakukan penindakan normatif dan penetapan normatif terhadap potensi dan dugaan kekurangan pemenuhan hak atas upah yang didasari dari wajibnya pemberlakuan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat

Determinasi Serikat-Serikat yang ada di Kabupaten garut harus memberikan Tekanan terukur, berbasis fakta hukum, Analisa hukum dan tentunya mampu menyimpulkan secara legalistik agar kemudian pihak berwenang melalui Notifikasi Norma dari pengawasan dan atau sampai pada Putusan hakim jika diperlukan akan membuat permasalahan-permasalahan fundamental di Hubungan Industrial di kabupaten garut segera menemukan versi keadilan terbaiknya.***

Garut, 21 Oktober 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Federasi Serikat Pekerja GarutPengupahan KetenagakerjaanPerngamat Politik Perburuhan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bunyi Lengkap Keputusan Rapimnas II Partai Golkar yang Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Post Selanjutnya

Hadir di Lokasi Rapimnas Partai Golkar, Berikut Pernyataan Gibran Usai Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

RelatedPosts

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.,

80 Tahun Usia Kemerdekaan Dan Mimpi Pejuang Serta Para Pendiri Bangsa

12 Agustus 2025
Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, perwira tinggi Polri yang sejak 5 Agustus 2025 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

11 Agustus 2025
Menteri Luar Negeri Sugiono

Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

5 Agustus 2025

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

16 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025
Post Selanjutnya
Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menggelar jumpa pers usai rapimnas.

Hadir di Lokasi Rapimnas Partai Golkar, Berikut Pernyataan Gibran Usai Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

Golkar Usung Pasangan Prabowo-Gibran, Bagaimana Elektabilitasnya? Berikut Hasil Survei Terakhir Indikator Politik Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.