• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dorong Pemilu Bersih, SIAGA 98 Dukung Langkah KPK Periksa Muhaimin Iskandar sebagai Saksi

Kabariku oleh Kabariku
6 September 2023
di Dwi Warna
A A
0
Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar, Kamis 7 September 2023 besok.

Muhaimin Iskandar akan dimintai keterangan dalam status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alat proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Terkait pemeriksaan mantan Menaker Muhaimin Iskandar dilakukan KPK, SIAGA 98 dalam rilisnya Rabu 6 September 2023 yang ditandatangani Koordinatornya Hasanuddin, menyatakan:

RelatedPosts

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

Pertama, proses hukum dan demokrasi adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Penegakan hukum dan pemilu adalah representasi dari negara hukum dan demokrasi (kedaulatan rakyat) sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka hukum dan demokrasi jangan dipertentangkan. Termasuk penegakan hukum dan pelaksanaan pemilu,” jelas Hasanuddin.

Kedua, pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil, serta bersih. Tanpa pemilu yang jujur, adil dan bersih maka tidak hanya akan meruntuhkan kewibawaan pemerintah, tetapi juga akan merusak negara hukum (penegakan hukum).

“Sebab itulah kita berharap aparatur negara bertindak untuk memastikan agar pemilih terbebas dari POLITIK UANG, termasuk para politisi yang terlibat di dalamnya harus bersih, begitu juga badan penyelenggara pemilu,” katanya.

Ketiga, upaya mewujudkan pemilu bersih, tidak hanya ditujukan kepada pemilih melalui himbauan “Hajar Serangan Fajar” tetapi juga ditujukan kepada yang dipilih, baik DPRD, DPR RU dan DPD maupun Calon Presiden-Wakil Presiden.

Bahkan, saat ini ada desakan kuat bagi politisi yang mencalonkan diri menjadi Calon DPRD, DPR RI dan DPD yang pernah dipidana TPK harus mancantumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Baca Juga  KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur: Dorong Reformasi Tata Kelola

Padahal, lanjutnya, hukuman menjalani pidana badan dan dicabut hak politiknya sesungguh adalah hukuman yang apabila telah dijalankan maka dianggap selesai, namun kenyataanya banyak pihak masih menghendaki hukuman sosial tambahan dengan mencantumkan status pernah dipidana TPK.

“Jika mencermati hal ini, sejatinya bertujuan untuk memastikan bahwa wakil rakyat dan presiden-wakil presiden bersih dari TPK, dan dalam hal hukum harus menghormati proses demokrasi, setidaknya status tersebut perlu dicantumkan. Padahal sanksi sosial tambahan tersebut tidak memiliki landasan hukum, dan sebagai warga negara berhak mendapatkan kesetaraan dengan lainnya,” lanjutnya.

Keempat, kata Hasanuddin, karena tuntutan pemilu bersih tersebut, maka kita juga berharap agar penegak hukum (KPK) dapat memastikan juga, bahwa calon yang kelak akan dipilih (legislatif-eksekutif) harus bersih sebelum dipilih rakyat,” tegasnya.

“Oleh sebab itu, SIAGA 98 mendukung KPK untuk terlibat aktif tidak hanya memastikan pemilu tanpa politik uang, melainkan politisi yang kelak akan dipilih rakyat tidak sedang dalam proses hukum, baik di tingkat penyelidikan, apalagi penyidikan sebelum penetapan calon, baik DPRD, DPR, dan DPD maupun Calon Presiden-wakil presiden,” katanya.

Hasanuddin menyatakan, SIAGA 98 melihat KPK saat ini sangat berhati-hati dan prosedural dalam penegakan hukum,” paparnya.

“Hal ini memang sangat penting, agar jangan sampai terjadi sebagaimana pengalaman pada periode KPK yang lalu, ada calon kapolri, yang sudah diusulkan presiden, dan akan dibahas DPR tiba-tiba ditetapkan tersangka (TSK). Namun, status TSK batal, karena KPK kalah prapradilan. Tetapi, pencalonan sebagai kapolri akibat peristiwa tersebut menjadi batal,” paparnya.

Dalam kasus Kemanaker, sebagai saksi, Mantan Menaker Muhaimin Iskandar sudah menyatakan menghormati proses di KPK dan akan memenuhi kewajibannya memberikan keterangan.

Baca Juga  Uji Materi UU KPK: Alexander Marwata Menyatakan Kerugian Konstitusional, MK Sebut Konsekuensi "Silent Profession"

“Tentu saja itu sebagai langkah positif, sebab keterangan yang diberikan akan membuat terang peristiwa hukumnya, yang juga membuat terang dan bersih pemilunya,” ungkapnya.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HasanuddinKemnakerKPKMuhaimin IskandarSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cak Imin Diperiksa Besok, KPK Minta Sikap Kooperatif Saksi Agar Proses Penegakan Hukum Efektif

Post Selanjutnya

20 Peserta Lolos Asesmen Manajerial dan Sosial Kultural JPT Madya dan Pratama KPK, Berikut Daftarnya

RelatedPosts

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026
Post Selanjutnya

20 Peserta Lolos Asesmen Manajerial dan Sosial Kultural JPT Madya dan Pratama KPK, Berikut Daftarnya

Wulan Guritno

Diduga Promosikan Judi Online, Besok Selebritis Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Misi Perdamaian Timur Tengah

2 April 2026

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com