Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kemenaker tahun 2012.
“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker, pada Kamis (7/9/2023),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh Saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir, pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” terang Ali.
Ali menuturkan, dalam pemeriksaan nanti, Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya.
Dalam proses itu, lanjut Ali, dibutuhkan sikap kooperatif Saksi, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
“Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” Ali menutup.
Diketahui sebelumnya, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Cak Imin terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi dimasa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.
Pihaknya menegaskan, pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (red-waktu kejadian), saat menerima laporan dan laporan itu ditindaklanjuti.***
Red/K.000