• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN Senilai Rp 57 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
17 Februari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada 2 (dua) instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan aset senilai total Rp. 57.941.851.000,- ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/2/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., bersama Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., bersama jajaran lainnya menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah.

RelatedPosts

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

“PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini,” ujar Alex.

Lebih lanjut Alex menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara KPK dan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, yang telah terbangun dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

“Dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen bangsa dapat seiring sejalan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun lembaga penegakan hukum lainnya,” kata Alex.

Dalam kegiatan yang sama, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, SIK., menjelaskan, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara.

Sesuai ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Baca Juga  Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ucap Karyoto.

Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., dan Menteri ATR/Kepala BPN, Dr. Hadi Tjahjanto, SIP.

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pengelola BMN diwakili oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan.

Sebagai informasi, PSP kepada Kemenkumham RI merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp. 56.744.674.000,-

Adapun PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp. 1.197.177.000,-

Menkumham RI Yasonna H. Laoly menyampaikan, pihaknya mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan PSP.

Ia pun menambahkan, aset yang nantinya akan dikelola Kemenkumham tersebut akan digunakan sebaik mungkin guna penyelenggaraan layanan publik.

“Selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun. Diharapkan tanah dan bangunan yang telah diterima dari KPK dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” kata Yasonna.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada momen yang sama juga menyampaikan dukungannya atas program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, diantaranya melalui layanan elektronik.

Baca Juga  KPK Apresiasi Vonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta atas Tersangka Madani Maming

Berbagai layanan elektronik telah diterapkan Kementerian ATR/BPN seperti hak tanggungan elektronik, roya elektronik, pengecekan sertifikat dan SKPT.

Aset berupa BMN yang diterima melalui PSP ini, nantinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang berbagai layanan tersebut.

“Penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan untuk rumah dinas/mess pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, dan akan kami manfaatkan dengan baik,”terang Hadi.

Barang Rampasan Negara dapat Dimanfaatkan Masyarakat Luas

Sementara itu, Direktur PKKN Kemenkeu Encep Sudarwan secara khusus menyoroti hal menarik dalam mekanisme PSP kali ini.

Permohonan PSP Kemenkumham menjadi permohonan yang signifikan, karena di dalam permohonan tersebut dilakukan pengelolaan terhadap barang yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi uang pengganti.

Encep menyebut, Permohonan ini adalah yang pertama kali diajukan sebagai implementasi PMK Nomor 145/PMK.06/2021.

“Jika sebelumnya barang rampasan yang menjadi kompensasi uang pengganti hanya dapat dilaksanakan lelang, maka dengan adanya terobosoan dalam PMK tersebut, rampasan sebagai kompensasi uang pengganti saat ini dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga serta dapat juga dihibahkan,” jelas Encep.

Pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerja sama Pemanfaatan (KSP).

Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (https://paras.kpk.go.id).

Hal ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKementerian ATR BPNKementerian Hukum dan HAMKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Umum PSSI Terpilih dalam KLB 2023

Post Selanjutnya

Framing Penyidikan Tanpa Jerat Tersangka. SIAGA 98: Upaya Cegah KPK Tingkatkan Status Penyidikan Formula E

RelatedPosts

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Framing Penyidikan Tanpa Jerat Tersangka. SIAGA 98: Upaya Cegah KPK Tingkatkan Status Penyidikan Formula E

Kekuatan Jurnalis, Netizen Hingga Ahli Hukum Melahirkan Keadilan Bagi Rakyat Kecil

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.