• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
19 April 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mencermati tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga Antirasuah ini pun mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa AntiKorupsi.

Program Desa AntiKorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Menteri Desa (Mendes) Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd. (Gus Halim), Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

“Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa,” kata Gus Halim, saat menghadiri peluncuran Desa AntiKorupsi beberapa waktu lalu.

Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

“Keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM,” ujar Gus  Halim.

Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.

Baca Juga  ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

“Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa AntiKorupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.

“Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK,” jelas Alexander.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.

“Kami berharap peluncuran program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan indonesia yang bebas dari korupsi, “ kata Alexander Marwata.

Adapun Launching Desa Anti Korupsi sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2021 lalu, kegiatan ini diiniasiasi oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar Peluncuran Desa AntiKorupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Sebagai informasi, ada tiga desa di Kabupaten Bantul yang diusulkan untuk dicanangkan sebagai desa antikorupsi.

Ketiga desa itu yaitu; Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon; Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis; dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.

Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, KPK memilih Panggungharjo sebagai desa antikorupsi.

Program yang menjadikan Panggungharjo menjadi desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab dimulai sejak 2012. Alasannya, untuk mewujudkan masyarakat desa yang demokratis, mandiri, sejahtera, dan berkesadaran lingkungan.

Sejak 2012, Desa Panggungharjomendorong adanya satu reformasi birokrasi, dalam upaya membangun pola relasi yang baru antara Pemdes dan warga desa agar relasinya tidak hanya relasi administratif. Dalam langka mewujudkan tata kelola Pemdes yang baik kita membangun akuntabilitas.

Baca Juga  Klarifikasi KPK Soal Tenaga Ahli Terima Komisi Rp200 Juta di Kasus Situs Judol Kominfo

Lalu pada 2013, pihaknya membangun sistem arsip desa. Langkah itu supaya arsip di desa sesuai dengan standar kaidah pengelolaan arsip saat ini. Sistem data dan informasi di desa tersebut juga dibangun secara transparan. Semua data di Pemdes, kecuali yang dilindungi undang-undang, bebas diakses publik.

Tak hanya itu, pada 2015, seluruh biaya administrasi di desa tersebut digratiskan. Artinya masyarakat tak ada yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan.

Desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru,  tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi.

Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi.

Untuk menyamakan persepsi pada perangkat dan masyarakat desa tentang perlunya menilai dan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperang aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka kami membuat program anti korupsi.

Untuk menjadi desa anti korupsi setidaknya harus memenuhi 5 komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam Buku Panduan Desa Anti Korupsi yang meliputi; penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Diketahui, pada semester satu tahun 2021 KPK mencatat ada 62 kasus korupsi yang melibatkan puluhan kepala desa atau lurah hingga perangkatnya. Rinciannya, kasus korupsi itu melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparatur desa.

dok. IG_official.kpk

Sementara pada 2020 lalu, dari 141 kasus korupsi, 132 kasus melibatkan kepala desa dan 50 kasus lainnya juga melibatkan aparatur desa lainnya.

Keberadaan desa antikorupsi menjadi penting. Apalagi belum semua perangkat desa memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga  SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

Pendidikan antikorupsi tidak hanya di hilir melainkan dari hulu. Merujuk hasil survei BPS 2021 menyebutkan masyarakat kota lebih antikorupsi daripada masyarakat desa.

Desa antikorupsi bukanlah membuat sistem baru atau aplikasi baru namun menyinergikan antara program yang ada baik pemerintah pusat, daerah, dan desa sehingga tidak ada korupsi. Sehingga program desa antikorupsi yang diutamakan adalah implementasi dengan pelibatan masyarakat.

Untuk diketahui, Sumber pendapatan desa dihasilkan dari:
1. Pendapatan asli Desa, terdiri dari; Hasil Usaha, Hasil Aset Desa, Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong, dll,
2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
3. Bagian hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota,
4. Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,
5. Hibah dan sumbangan, dan
6. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Desa AntiKorupsiKemendes PDTTKPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Bersama Jajaran Giat Safari Ramadhan Peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1443 H

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Bersama Jajaran Giat Safari Ramadhan Peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1443 H

Wirawan Center Silaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com