• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Puan Maharani: “Dukungan Indonesia di Resolusi PBB Sesuai Konstitusi”

Redaksi oleh Redaksi
5 Maret 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, S.Sos., mengatakan dukungan Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina sudah sesuai konstitusi negara.

Resolusi PBB yang disetujui 141 dari 181 negara itu memuat poin menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina. Resolusi ini menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Puan dalam keterangannya di laman Parlementaria, dikutip Sabtu (5/3/2022).

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Dikatakan Puan, DPR RI sepakat dengan Pemerintah dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Puan juga mengapresiasi sikap pemerintah yang ikut meneken Resolusi PBB itu.

“Kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan,” tegas Puan.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menyebut, Sikap tegas dari Negara-negara dunia, menurut Puan, sudah seharusnya dikeluarkan, meskipun Resolusi PBB tidak mengikat secara hukum.

“Resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina,” ungkap Puan.

Tentunya, Puan melanjutkan, Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan.

Baca Juga  PDI Perjuangan Umumkan 75 Calon di Pilkada 2020

“Piagam PBB juga menuntut agar anggotanya menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian satu sama lain,” katanya.

Puan pun mengingatkan bahwa Negara-negara PBB, termasuk Indonesia, punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

“Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Resolusi PBB terkait agresi Rusia terhadap Ukraina sudah sesuai dengan prinsip Piagam PBB, sehingga sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan. Indonesia memang menganut prinsip nonblok, namun politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif harus dimaknai dengan benar, tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Puan, bebas ialah tidak terkekang dalam menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional, sedangkan aktif artinya Indonesia berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya.

“Hal itu dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” lanjut Puan.

Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dengan dijelaskan bahwa bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral.

Makna bebas aktif sesuai UU Nomor 37 Tahun 1999 itu ialah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia.

Secara aktif, Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif, dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya.

“Hal itu bertujuan untuk terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sesuai dengan konstitusi atau amanat UUD 1945,” Puan Maharani menutup.***

Baca Juga  PDI Perjuangan Gelar Turnamen Badminton Banteng Cup 2022, Terbesar di Aceh
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua DPR RIPDI PerjuanganPuan Maharani
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Monitoring Serbuan Vaksinasi Kecamatan Cisurupan Garut Capai 425 Orang per Hari

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Tambah Kepemilikan Saham di Bank BJB Senilai Rp. 6 Miliar. Ini Kata SIAGA 8!

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Tambah Kepemilikan Saham di Bank BJB Senilai Rp. 6 Miliar. Ini Kata SIAGA 8!

Pemuda Katolik Genjot Jiwa Bisnis Kader Melalui Pertashop

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com