• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Terkini

Dekopinda Kabupaten Garut Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 487 K/TUN/2021 telah mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H.A.M Nurdin Halid. Dalam pertimbangannya sangat jelas Majelis Hakim Mahkamah Agung menyebutkan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.

Menyikapi hal ini, Windan Jatnika, S.E.,S.H. ketua bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memutus perkara secara adil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Dekopinda Pusat yang dipimpin Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, dan tentu juga kepada kuasa hukumnya yaitu Syamsul Huda Yudha, S.H. M.H. yang telah melakukan upaya hukum secara maksimal,” kata Windan. Jum’at (25/2/2022)

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

Menurut Windan, Dengan telah diputusnya perkara sengketa kepengurusan DEKOPIN pada tingkat kasasi maka Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., adalah yang sah menurut hukum sebagai ketua umum DEKOPIN.

“Putusan kasasi adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).” tandasnya.

Adapun upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah menerangkan atau menyatakan apa atau siapa yang sah, dan yang sah menurut putusan kasasi tersebut adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum Dekopin, sementara Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua Umum.

Baca Juga  Dampak Beroperasinya Transportasi Publik Kereta Api Garut-Jakarta. Ini Kata Aktivis '98 Hasanuddin

“Putusan Mahkamah Agung tentu harus dijalankan, maka konsekuensinya kantor Dekopinda Kabupaten Garut yang selama ini ditempati oleh pengurus Dekopinda pimpinan Nurdin Halid harus segera dikosongkan secara sukarela, dan kami pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Sri Untari akan mengambil alihnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Windan.

Selain itu tentu pihaknya berharap Dekopinda dan Pemkab Garut tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.

“Kami juga berharap pengurus Dekopinda Kabupaten Garut dibawah Pimpinan Nurdin Halid termasuk Pemda Kabupaten Garut tidak melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujarnya.

“Kami dari pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari sangat yakin bahwa kawan-kawan Dekopinda Pimpinan Nurdin Halid akan menghargai dan menjalankan putusan pengadilan pada tingkat kasasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” tutup Windan, ketua bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Garut.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Advokasi Dekopinda Kabupaten GarutDekopinda Kabupaten GarutMahkamah Agung Republik Indonesiaperkara sengketa kepengurusan DEKOPIN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasus Terkonfirmasi Melonjak, Ketua Harian Satgas Covid-19 Garut Terbitkan Edaran Optimalkan Vaksinasi

Post Selanjutnya

Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Presiden Prabowo pimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih terkait di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (23/06/2025).

Presiden Prabowo: Pendidikan Kelas Dunia Kunci Kemandirian Bangsa

24 Juni 2025
Post Selanjutnya

Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi

Rentetan Serangan Digital Menimpa Ketua Umum AJI Indonesia, Berikut Pernyataan Sikap Komunitas Pers

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.