Kabariku- Jaringan CekFakta mengecam rentetan serangan digital terhadap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito, pada 23-24 Februari 2022. Serangan digital itu disebutkannya, mulai dari peretasan Whatsapp, akun Instagram, Facebook, hingga penggunaan informasi palsu atau disinformasi.
Jaringan CekFakta menemukan serangan digital itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Sebelum melancarkan serangan, pelaku mengumpulkan akun media sosial, email, dan nomor ponsel yang digunakan oleh jurnalis aktif tersebut.
Melalui Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi Secara khusus, mengatakan, Jaringan CekFakta menyoroti penggunaan disinformasi berisi pernyataan palsu Sasmito yang disebarkan di Twitter dan Whatsapp. Disinformasi itu berupa sejumlah poster digital yang memuat foto Sasmito dengan teks:
1) Sasmito mendukung pembubaran Front Pembela Islam;
2) Mendukung Pembangunan Bener Purworejo;
3) Tangkap dan Adili Haris Azhar-Fatia dan
4) Sasmito pro terhadap kepentingan asing.
Narasi palsu tersebut telah digunakan untuk merusak kredibilitas Sasmito sebagai Ketua Umum AJI Indonesia dan dapat membahayakan keselamatan jiwa. Tidak hanya merusak kredibilitas pribadi, disinformasi tersebut bertujuan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi AJI. Ada upaya serius untuk membenturkan AJI dengan organisasi sipil lainnya.
Diketahui, sejumlah poster yang memuat foto Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito, beredar di media sosial, 24 Februari 2022. Poster-poster itu berisi narasi bahwa Sasmito mendukung pembangunan bendungan Bener Purworejo, penangkapan aktivis Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti serta pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Dalam siaran persnya, AJI Indonesia menyatakan bahwa ketiga pernyataan yang dimuat dalam poster-poster tersebut adalah palsu (Hoax) atau tidak pernah diucapkan Ketua Umum AJI Sasmito.
“Sebaliknya, AJI Indonesia adalah organisasi yang mendukung dan turut berjuang untuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak warga untuk mendapatkan informasi,” kata Erick dalam rilisnya yang diterima kabariku.com. Jum’at, (25/2/2022).
Erick Tanjung pun menyebut, ketiga disinformasi tersebut, untuk mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, termasuk membenturkan AJI dengan warga Wadas yang sedang berjuang menolak eksploitasi sumber daya alam di kampungnya.
“Serangan disinformasi terhadap Ketua Umum AJI adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Erick.
Disebutkan bahwa penyebaran disinformasi itu adalah rangkaian serangan terhadap Ketua Umum AJI Sasmito. Sehari sebelumnya, Sasmito mendapatkan serangan peretasan di Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
Terkait klaim dukungan pembangunan Bendungan Bener, dijelaskan Erick, tidak ada pernyataan Ketua Umum Sasmito mendukung bendungan bener.
“Sebaliknya, Sasmito dan AJI Indonesia menyoroti rencana pembangunan bendungan ini yang mengancam warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purwoharjo, Jawa Tengah,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga Wadas menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu andesit di seluas 124 hektar. Batu andesit tersebut yang akan digunakan sebagai bahan material pembangunan bendungan Bener. Pada 8 Februari 2022, aparat gabungan mendatangi Desa Wadas untuk mendampingi puluhan petugas BPN yang akan melakukan pengukuran tanah dari proyek Bendungan Bener.
Dalam peristiwa itu, AJI Indonesia justru mengeluarkan siaran pers yang mengkritik pemerintah dan aparat keamanan karena berupaya mendistorsi berita terkait pengamanan berlebihan, kekerasan dan penangkapan warga. Siaran pers AJI Indonesia yang ditandatangani Ketua Umum Sasmito tersebut bisa dibaca di tautan ini.
Menyusul dalam rilis kedua, yang dikeluarkan AJI terkait pembangunan Bendungan Bener diterbitkan pada 11 Februari 2022. Rilis tersebut mengecam tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya di Wadas.
Tindakan tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Berdasar keterangan, Klaim mendukung penangkapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, AJI Indonesia justru mengecam pelaporan dan pemanggilan terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Melalui Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE, dimana AJI bergabung didalamnya, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap keduanya,” tegas kuasa hukum AJI.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut merupakan salah satu bentuk serangan pada para pembela hak asasi manusia oleh pejabat Indonesia dengan cara menyalahgunakan hukum untuk keperluan dirinya sendiri.
Siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil diberitakan oleh Kompas.com. Dalam video di akun Yayasan LBH Indonesia juga terlihat bahwa Ketua Umum AJI Sasmito, datang bersolidaritas saat Haris Azhar dan Fatia dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
Klaim mendukung pembubaran FPI. Faktanya, Ketua Umum AJI dan AJI Indonesia tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mendukung pembubaran Front Pembela Islam.
Ditegaskan, Komunitas Pers, termasuk AJI, mendesak Kapolri saat itu Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumat Polri tentang FPI. Komunitas Pers menilai pasal 2d dalam maklumat tersebut tidak sejalan dengan demokrasi dan dapat mengancam tugas jurnalisme.
“Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan ‘masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2017-2021 Abdul Manan dikutip dari Detik.com, pada Sabtu 2 Januari 2021.
Pernyataan sikap Komunitas Pers ini disepakati pada 1 Januari 2021. Selain AJI, pihak yang tergabung dalam Komunitas Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Dengan serangan yang menimpa Ketua Umum Sasmito, AJI Indonesia menyatakan:
- Peretasan dan serangan disinformasi terhadap Ketua AJI Sasmito Madrim adalah upaya teror terhadap aktivis yang memperjuangkan kebebasan berekspresi dan demokrasi.
- Meminta publik untuk tidak mempercayai narasi disinformasi yang beredar di media sosial.
- Meminta publik untuk mendukung AJI Indonesia untuk memperjuangkan kebebasan pers, hak kebebasan berekspresi, berkumpul, berpendapat, dan hak atas informasi.
*Sumber: Rilis/Ketua Bidang Advokasi AJI/ Erick Tanjung
Red/K.103
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com