• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Dekopinda Kabupaten Garut Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 487 K/TUN/2021 telah mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H.A.M Nurdin Halid. Dalam pertimbangannya sangat jelas Majelis Hakim Mahkamah Agung menyebutkan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.

Menyikapi hal ini, Windan Jatnika, S.E.,S.H. ketua bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memutus perkara secara adil.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Dekopinda Pusat yang dipimpin Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, dan tentu juga kepada kuasa hukumnya yaitu Syamsul Huda Yudha, S.H. M.H. yang telah melakukan upaya hukum secara maksimal,” kata Windan. Jum’at (25/2/2022)

RelatedPosts

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

Menurut Windan, Dengan telah diputusnya perkara sengketa kepengurusan DEKOPIN pada tingkat kasasi maka Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., adalah yang sah menurut hukum sebagai ketua umum DEKOPIN.

“Putusan kasasi adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).” tandasnya.

Adapun upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah menerangkan atau menyatakan apa atau siapa yang sah, dan yang sah menurut putusan kasasi tersebut adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum Dekopin, sementara Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua Umum.

Baca Juga  Viral Foto di Lapangan Bulutungkis, Firli Bahuri: When the Corruptor Strike Back

“Putusan Mahkamah Agung tentu harus dijalankan, maka konsekuensinya kantor Dekopinda Kabupaten Garut yang selama ini ditempati oleh pengurus Dekopinda pimpinan Nurdin Halid harus segera dikosongkan secara sukarela, dan kami pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Sri Untari akan mengambil alihnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Windan.

Selain itu tentu pihaknya berharap Dekopinda dan Pemkab Garut tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.

“Kami juga berharap pengurus Dekopinda Kabupaten Garut dibawah Pimpinan Nurdin Halid termasuk Pemda Kabupaten Garut tidak melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujarnya.

“Kami dari pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari sangat yakin bahwa kawan-kawan Dekopinda Pimpinan Nurdin Halid akan menghargai dan menjalankan putusan pengadilan pada tingkat kasasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” tutup Windan, ketua bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Garut.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Advokasi Dekopinda Kabupaten GarutDekopinda Kabupaten GarutMahkamah Agung Republik Indonesiaperkara sengketa kepengurusan DEKOPIN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasus Terkonfirmasi Melonjak, Ketua Harian Satgas Covid-19 Garut Terbitkan Edaran Optimalkan Vaksinasi

Post Selanjutnya

Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi

RelatedPosts

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026
Post Selanjutnya

Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi

Rentetan Serangan Digital Menimpa Ketua Umum AJI Indonesia, Berikut Pernyataan Sikap Komunitas Pers

Discussion about this post

KabarTerbaru

IIES, ITC, dan IFM 2026 siap digelar di ICE BSD dengan menghadirkan ribuan pelaku industri global dan hadiah perjalanan gratis ke Guangzhou.(Irfan/kabariku.com)

ICE BSD Bakal Jadi Pusat Pameran Industri Asia 2026, Pengunjung Berkesempatan Terbang Gratis ke Guangzhou

20 Mei 2026

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (dok IDXChanel)

Kunjungi BEI saat IHSG Melemah, Dasco Yakin Bursa Semakin Kuat: “Kita Harus Optimis”

19 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD S. Fahmi Tegaskan Komitmen PKB Garut Perangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

19 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com