• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penyesuaian Dinamika COVID-19 Perpanjangan dan Evaluasi PPKM Hingga 28 Februari 2022

Redaksi oleh Redaksi
16 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tidak memberi ruang penularan COVID-19 menjadi kunci pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di Indonesia. Upaya ini harus dilakukan dikarenakan kasus positif nasional cukup tinggi yang disertai peningkatan angka kematian dan ketersian tempat tidur di rumah sakit (BOR).

Pemerintah terus melakukan penyesuaian mengikuti dinamika COVID-19 terkini. Melalui 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 10 dan No. 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk Inmendagri No.10 Tahun 2022 tentang perpanjangan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku per hari ini sampai dengan 21 Februari 2002.

RelatedPosts

Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

Sedangkan Inmendagri No. 11 Tahun 2022 menyatakan perpanjangan dan evaluasi PPKM di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Maluku Papua yang berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.

“Dimohon untuk seluruh kepala daerah menindaklanjuti arahan ini dengan Perda atau perkada,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD., dalam Keterangan Pers Perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Selasa (15/2/2022).

Melalui aturan tersebut, Pemda diminta segera mengatur pembaharuan yang ada, termasuk mengubah kapasitas maksimum, kapasitas operasional di sektor perikantoran dan seni budaya di kabupaten/kota dengan level 3 menjadi 50% dari sebelumnya 25%. Diketahui saat ini daerah Level 3 tercatat sebanyak 65 dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 118 dari total 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Baca Juga  Perkuat Satgas Anti COVID-19 Dihadiri IDI, Pemuda Pancasila Luncurkan 2 Mobil Ambulans

Disamping itu, Satgas mengeluarkan Surat Edaran No. 6 tahun 2022 tentang protokol kesehatan sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20. Rangkaian agenda G20 akan berlasung hingha November 2022 yang tersebar di di 25 kota dengan lebih dari 190 pertemuan serta diikuti lebih dari 20.000 orang delegasi.

“Pada prinsipnya pengaturan sistem bubble akan mengatur aktivitas selama rangkaian kegiatan dengan memisahkan alur aktivitas delegasi dan rombongan VVIP, peserta dan jurnalis, petugas atau panitian even serta tenaga pendukung untuk meminimalisir penularan. Peraturan ini berlaku efektif sejak 14 Februari 2022,” tutup Juru Bicara Penanganan COVID-19.

Diantaranya disebutkan dalam Inmendagri No. 11 Tahun 2022, menetapkan Kota Padang Panjang sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan tersebut lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, kepada Kominfo, Selasa (15/2) mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan selama dua minggu terhitung 15-28 Februari.

“Menyikapi hal itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah,” katanya seusai rapat terbatas bersama unsur terkait.

Di Inmendagri tersebut, lanjut Venda, ada hal yang disesuaikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.

“Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis.

Baca Juga  Kembali di Level 3, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Garut 'Salah Satu Indikasinya Capaian Vaksinasi'

Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, disisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.

“Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat prokes,” katanya.

Operasi Yustisi, sebut Novianto, akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.

Selain itu, 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sementara untuk Kota Bengkulu menerapkan PPKM Level 3.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM., M.Kes., M.Si.,  mengatakan, dengan diterapkannya status PPKM level 2 dan 3 tersebut akan diberlakukan pembatasan sesuai Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 tersebut.

Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen.

Hingga pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen untuk PPKM Level 3.

“Pembatasan menyesuaikan dengan Inmendagri tersebut. Artinya kalau sudah level 3 pembatasan lebih diketatkan dan aktivitas lebih diperketat kembali, terutama aktivitas kegiatan sosial,” katanya.

“Kenaikan kasus itu berpengaruh dengan kenaikan level PPKM. Disamping itu kota Bengkulu memang cukup tinggi kasus Covid 19 dan indikator lain yakni capaian vaksinasi lansia yang belum mencapai 60 persen. Inilah salah satu indikator yang mempengaruhi kenaikan level PPKM,” sambungnya.

Dengan penerapan PPKM Level 3 di Kota Bengkulu dan Level 2 di 9 kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, Dinkes Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian memberlakukan aturan pembatasan yang telah diatur pemerintah, hal ini guna mencegah meningkatnya level PPKM maupun meningkatnya Covid-19.

Baca Juga  Tiga Kakon dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa Terima Penghargaan sebagai Pelopor Kemitraan Pos Bakum PAI

Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid–19 mengimbau dan selalu mengajak masyarakat disiplin Prokes 5M; menggunakan masker dengan benar, cuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selengkapnya di Salinan Inmendagri nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM Luar Jawa-Bali dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. 

*Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Covid-19pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di IndonesiaPPKM Jawa BaliPPKM Luar Jawa BaliSatgas Covid-19
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ancaman Penyebaran Covid-19, Kapolri ke Jajaran: ‘Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi’

Post Selanjutnya

Pembinaan Sinergitas Bhabinkamtibmas Polres Garut Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan, Intoleransi dan Radikalisme

RelatedPosts

Patroli Polri Presisi

Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

3 Oktober 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung demo laut dan sailing pass di acara Presidential Inspection, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

3 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Pembinaan Sinergitas Bhabinkamtibmas Polres Garut Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan, Intoleransi dan Radikalisme

Ketua Gerakan Reformasi Politik Indonesia Sambut Optimis Terpilihnya Moh Jumhur Hidayat Akan Wujudkan Harapan Jutaan Anggota KSPSI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Polri Presisi

Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

3 Oktober 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung demo laut dan sailing pass di acara Presidential Inspection, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat istimewa kepada 11 perwira purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992), pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI)

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada 11 Purnawirawan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992) di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Perwira dan Satuan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Jadwal MotoGP Mandalika/Mandlika

MotoGP Indonesia 2025 Siap Digelar di Mandalika Akhir Pekan Ini

3 Oktober 2025
Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026/PSSI

Garuda Tantang Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 Oktober 2025
Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

3 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.