KABARIKU – Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat, berbuntut perdebatan antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Perdebatan terjadi di media sosial, Rabu malam (16/12/2020).
Seperti diketahui, kerumunan Habib Rizieq berimbas pada pemanggilan Gubernur Jabar dan DKI oleh pihak kepolisian.
Gubernur Jawa Barat dan Menkopolhukam berbeda pandang soal kasus pelanggaran protokol kesehatan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.
Ridwan Kamil berpendapat, terkait kasus kerumunan tersebut seharusnya Menkopolhukam Mahfud MD ikut bertanggung jawab. Menurutnya, pernyataan Mahfud yang mengumumkan kepulangan Rizieq ke Tanah Air pada 5 November 2020 merupakan awal kekisruhan kerumunan Habib Rizieq.
“Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan,” kata Emil seusai dimintai keterangan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
“Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya,” tambah Emil.
Emil menilai, seharusnya pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Gubernur Jabar dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun juga terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.
“Jadi beliau juga harus bertanggung jawab, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” ucap Ridwan Kamil.
Pernyataan Ridwan Kamil mendapat balasan dari Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam cuitan melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd pada Rabu (16/12/2020) malam, Mahfud menyatakan siap bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
“Siap, Kang RK (Ridwan Kamil), saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS (Rizieq Shihab) diizinkan pulang ke Indonesia,” ujar Mahfud seperti diunggah dalam akun Twitternya.
Mahfud MD melanjutkan:
“Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan,” katanya.
Kemudian Menkopolhukam memperlihatkan link kanal Youtube Kemenko Polhukam RI tentang video pengumumannya menjelang kepulangan Rizieq Shihab.
Mahfud menjelaskan, dalam pengumuman itu terdapat syarat yang wajib dipenuhi Rizieq. Yaitu, ketertiban dan mematuhi protokol kesehatan. Di samping itu, kepulangan Rizieq ke Indonesia merupakan hak yang harus dilindungi negara.
“Di mana salahnya? Dia, kan, tak bisa dilarang pulang dan diskresi penjemputannya harus diantar sampai rumah. Sesudah diantar sampai rumah, ya, selesai,” kata Mahfud.
Ridwan Kamil langsung membalas cuitan Mahfud. Intinya, ia mempertanyakan tanggung jawab pemerintah pusat dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab.
“Siap Pak Mahfud. Pusat-daerah harus sama-sama memikul tanggung jawab. Mengapa kerumunan di bandara yang sangat masif & merugikan kesehatan/ekonomi, tidak ada pemeriksaan seperti halnya kami berkali-kali. Mengapa kepala daerah terus yang harus dimintai bertanggungjawab. Mohon maaf jika tidak berkenan,” tulis Emil.
Dalam cuitannya, Emil mengingatkan Rizieq dan pimpinan masyarakat bahwa keberhasilan menghadapi Covid-19 bukan semata-mata tanggug jawab pemerintah.
“Pesan saya untuk HRS & para pemimpin masyarakat, keberhasilan atas Covid ini harus dua arah, tidak semata pemerintah,” kata Emil.
“Ayo produktif tapi taat prokes (protokol kesehatan). Kasihan tenaga kesehatan, TNI, Polri. Harus ada ketaatan. “Ati’ullaha wa ati’ur rasula wa ulil amri minum”-Taatlah kepada-Nya, rasul & pemimpin di antaramu,” unggah Emil. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post